Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Banyuasin
Lapas Kelas IIA Banyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pantau Kesehatan WBP, Lapas Banyuasin Lakukan Skrining TB dan Pemeriksaan Test Tuberkulin

31 Januari 2025   14:25 Diperbarui: 31 Januari 2025   14:25 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya meningkatkan deteksi dini dan pencegahan Penyakit Tuberkulosis (TB) pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin melakukan skrining TB dan pemeriksaan Tuberculin Skin Test (TST) pada Jumat (31/01/2025).

Kegiatan berupa penyuntikan 0,1 ml tuberkulin purified protein derivative (PPD) ke permukaan bagian dalam lengan bawah warga binaan. Apabila hasil tes kulit tuberkulin menunjukkan hasil positif, ini berarti tubuh orang tersebut terinfeksi bakteri TB.

Dokter Lapas Kelas IIA Banyuasin Fia Rahmawati mengatakan, Warga binaan yang dites adalah warga binaan yang memiliki kontak erat dengan pasien TB dan telah dilakukan skrining dan pemeriksaan tcm dengan hasil negatif.

"Setelah disuntik, warga binaan tersebut akan kita evaluasi selama tiga hari, apabila terdapat hasil yang positif maka akan kita beri obat pencegahan TB," jelasnya.

Selain itu Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin mengungkapkan akan terus memantau kondisi kesehatan warga binaan terutama yang memiliki gejala TB. Pemeriksaan ini merupakan salah satu deteksi dini untuk mengetahui apakah warga binaan terkena penyakit TB.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan kasus-kasus TB dapat ditemukan lebih awal sehingga penanganan dan pengobatan bisa dilakukan segera," ungkapnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun