Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Banyuasin
Lapas Kelas IIA Banyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Banyuasin Pimpin Razia dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia

30 Januari 2025   11:07 Diperbarui: 30 Januari 2025   11:07 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Humas Lapas Banyuasin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan pemusnahan barang-barang hasil razia. Pemusnahan ini dilakukan setelah serangkaian razia rutin yang digelar pada, Kamis (30/01/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi sejumlah benda terlarang yang berhasil ditemukan dalam razia, seperti kabel, kipas angin, benda-benda logam serta barang-barang lainnya yang dapat mengancam keselamatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bertempat halaman blok Lapas Kelas IIA Banyuasin dengan dipimpin oleh Kepala Lapas Tetra Destorie didampingi oleh pejabat struktural, jajaran pengamanan serta staf.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang beredar di dalam lingkungan lapas.

"Pemusnahan barang hasil razia ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Barang-barang berbahaya yang ditemukan di dalam kamar kita lakukan pemusnahan agar tidak ada potensi gangguan yang timbul di masa mendatang," ujarnya.

sumber : Humas Lapas Banyuasin
sumber : Humas Lapas Banyuasin

sumber : Humas Lapas Banyuasin
sumber : Humas Lapas Banyuasin

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun