Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Banyuasin
Lapas Kelas IIA Banyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apel Siaga Pengamanan Nataru dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Banyuasin Bersama Kadivpas

20 Desember 2024   11:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   11:17 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi memimpin Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan pemusnahan barang bukti hasil razia bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumatera Selatan pada, Jumat (20/12/2024).

Kegiatan dilaksanakan di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin dan diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Lingkup Palembang dan Banyuasin, di antaranya Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Palembang, Rutan Palembang, Bapas Palembang, LPKA Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin dan Rupbasan Palembang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di linkungan Banyuasin seperti Kasat Samapta Polres Banyuasin AKP. Vetria Sukri, SH, Kepala Staf Kodim 0430 Banyuasin dan Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Banyuasin.

 
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kepada seluruh pasukan Apel Siaga. Kemudian kegiatan dilanjutkan amanat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi. Dalam amanatnya, ia menekankan agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM mempedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian IMIPAS RI Nomor PAS-2515.PK.08.05 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

"Laksanakan 13 poin arahan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan di antaranya berkoordinasi dengan APH dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru, mengoptimalisasi kegiatan Satuan Opersional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan serta meningkatkan inspeksi dan frekuensi penggeledahan rutin dan instruksi lainnnya yang termaktub dalam surat edaran tersebut," jelasnya.

Mulyadi menambahkan, pelaksanaan apel siaga ini diharapkan bukan hanya sebagai seremonial saja, akan tetapi merupakan upaya bentuk penguatan terhadap satuan tugas Satopspatnal yang berada di dalam Lapas/Rutan/PLKA agar dapat menjalankan fungsinya secara berkesinambungan sehingga ke depannya dapat mengantisipasi gangguan Kamtib," pungkasnya.

"Menjelang Tahun Baru 2025 ini mari kita wujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba). Upaya penguatan ini harus segera kita sikapi dengan Langkah percepatan (speed up) guna merumuskan langkah-langkah penyelesaian," tambahnya.

Terakhir Mulyadi berpesan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan untuk tetap semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah karena bukan kurangnya kemampuan kita yang membuat kita lemah, tetapi tidak cukupnya kesungguhan dan kepedulian untuk menggunakan kemampuan yang ada.

"Jadilah petugas Pemasyarakatan yang berintegritas untuk mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan," pesannya.

Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mengungkapkan dirinya beserta jajaran berkomitmen akan meningkatkan kewaspadaan jelang Natal dan Tahun Baru 2025 dan menjalankan arah Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini demi terciptanya lingkungan Lapas Kelas IIA Banyuasin yang aman dan kondusif.

Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Selatan Mulyadi didamping Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie, Aparat Penegak Hukum serta Kepala UPT di jajaran Pemasyarakatan.


sumber : Humas Lapas Banyuasin
sumber : Humas Lapas Banyuasin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun