Mohon tunggu...
Mohd Sulthoni
Mohd Sulthoni Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Founder Mohd Law Firm mohdlaw.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Akademik: Advokat Bukan Klien

14 Desember 2022   17:09 Diperbarui: 14 Desember 2022   17:22 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan Pidana

Sistem hukum dan otoritas profesi advokat (mandatory bar association), terutama di negara yang menjamin hak konstitusional untuk memperoleh bantuan hukum di muka pengadilan (constitutional right to legal counsel), bahkan mewajibkan advokat untuk membela fakir-miskin dan perkara tak populer (the duty to represent the poor and indigent and unpopular clients). Negara juga menyediakan anggaran untuk pemberian jasa hukum dalam peradilan pidana.

Pertimbangan ekonomis, teknis-yuridis, dan sosialnya jelas. Pertama, berbeda dari perkara perdata dan komersial, perkara pidana tak banyak mendatangkan penghasilan. Dalam suatu analisis struktural ditemukan fakta bahwa kebanyakan mereka yang terjerat perkara pidana adalah golongan ekonomi lemah, berpengetahuan terbatas tentang teknis hukum, dan tak mampu membayar jasa advokat (ingat kasus mbok Minah "pemulung" biji kakao). Kedua, advokat yang membela keadilan pidana tidak mungkin dibebani biaya perkara. Kalaupun business lawyers (yang berkecukupan) dapat meluangkan waktu untuk menangani perkara pidana, dikhawatirkan ketakbecusan (unexpertness) akan menjerumuskan klien pada nasib yang tak seharusnya. 

Ketiga, advokat yang menangani perkara tidak populer dapat dikucilkan oleh masyarakat dan rekan seprofesi sehingga penghasilannya berisiko terhenti. Dalam beberapa tahun ke depan, sambil menunggu alokasi anggaran negara, kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat ditujukan untuk perkara tindak pidana korupsi. Sebagai bagian dari masyarakat sipil sudah sepatutnya advokat unjuk kebolehan dengan memilih criminal policy ini.

:::: Tulisan ini merupakan sebuah opini yang telah diterbitkan Harian Kompas tertanggal 31 Agustus 2012. Ditulis oleh Alm. Fajrul Falaakh, Dosen Ilmu Hukum UGM dan Anggota Majelis Ad Hoc Dewan Kehormatan Pusat Peradi 2008-2012.

=============
Mohd Law Firm provides legal consultancy related to litigations & non litigations.
For your legal solutions, please contact us, hotline: +62 881 1717 860 via Whatsapp & Telegram (24/07) or send some message via email: info@mohdlaw.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun