Mohon tunggu...
Mohammad Faiz Attoriq
Mohammad Faiz Attoriq Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Kontributor lepas

Penghobi fotografi domisili Malang - Jawa Timur yang mulai jatuh hati dengan menulis, keduanya adalah cara bercerita yang baik karena bukan sebagai penutur yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Salat Id di Masjid atau Lapangan? Menurut Hadis...

18 April 2023   22:00 Diperbarui: 18 April 2023   22:00 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idul Fitri tinggal 3 hari lagi, Ramadan juga akan berlalu dari tahun ini dan akan kembali di tahun depan.

Ada ibadah sunah yang dilaksanakan di tanggal 1 Syawal nantinya, yaitu ibadah Salat Idul Fitri.

Di Indonesia, baik Salat Idul Fitri maupun Salat Idul Adha disebut dalam 1 nama, yaitu Salat Id, tergantung konteks waktunya.

Secara fikih, seharusnya Salat Idul Fitri dilaksanakan agak lebih lambat daripada Salat Idul Adha.

Mengapa seperti demikian? Ini dilakukan untuk mengakomodasi orang-orang yang belum membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah yang dibayarkan setelah Salat Idul Fitri tidak sah, hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Namun, dalam kenyataannya, Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha dilaksanakan di jam yang sama, ada yang sama-sama pukul 06.30 atau 07.00 waktu setempat.

Hal itu sudah umum terjadi karena kebanyakan masyarakat sudah membayar zakat fitrah jauh-jauh haru setelahnya.


Salat Id di masjid atau lapangan?

Dewasa ini, ibadah kedua Salat Id ada 2 aliran, ada yang mengerjakannya di masjid maupun di lapangan yang luas.

Jamaah aliran pertama berpegangan pada fatwa Imam Syafi'i (mayoritas Islam Indoneisa bermazhab Syafi'i) yang menyatakan bahwa sebaiknya dilaksanakan di dalam masjid.

Ulama tersebut berpandangan bahwa utamanya Salat Id diadakan di dalam masjid selama daya tampungnya luas.

Sedangkan ada yang memilih untuk mengadakan Salat Id di lapangan karena ada pegangan yang jauh lebih kuat.

Yaitu, ada hadis yang menceritakan Rasulullah SAW saat melaksanakan ibadah tersebut dengan riwayat sebagai berikut.

"Rasulullah SAW keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Adha ke al-mushala (tanah lapang). Hal pertama yang dilakukan adalah salat. Setelah selesai, beliau berdiri menghadap para jamaah, sementara mereka duduk bersaf, lalu beliau memberi nasihat, berwasiat dan memerintah mereka. Apabila beliau hendak berhenti, maka berhenti dan bila memerintah sesuatu, maka langsung memerintahkannya, kemudian selesai." (H.R. Bukhari).

Ini yang dipegang oleh sebagian umat Islam yang memilih melaksanakan ibadah sunah tersebut, termasuk Muhammadiyah.

Sudah bukan rahasia lagi jika organisasi Islam tersebut jarang menggunakan masjid untuk Salat Id, lebih sering diadakan di lapangan milik sendiri atau meminta izin di lapangan publik.

Mengapa lebih utama di lapangan? Ini termasuk bagian dari syiar Islam yang sangat utama jika diadakan terbuka, bukan di dalam masjid.

Selain itu, umat yang berhalangan untuk melaksanakan salat juga ikut menyimak ceramah secara terbuka dan tidak perlu susah payah masuk masjid.

Meskipun sudah ada mikrofon, tetapi syiar Islam secara terbuka lebih diutamakan agar banyak yang mengenal agama ini.

Namun, ketentuan ini bersifat situasional, artinya selama cuaca sejak awal pelaksanaan cerah.

Kecuali apabila sudah hujan sejak awal, banyak yang berpendapat tidak apa-apa dilaksanakan di dalam masjid.

Tidak ada salahnya melaksanakan Salat Id di masjid, tetapi alangkah baiknya jika dilaksanakan di lapangan terbuka, sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun