Lalu, apa yang menyebabkan RUU Perampasan Aset tidak pernah masuk Prolegnas DPR RI sejak 2012?
Jika tidak segera disahkan, dikhawatirkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap wakilnya, yaitu DPR RI akan merosot tajam.
Banyaknya kasus korupsi dengan anggota legislatif tersebut menjadi tersangka tidak menjadi alasan semangat RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU.
Citra DPR RI sudah mulai hancur karena tipikor atau suap lainnya, seharusnya menjadi 'penebusan dosa' dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset sudah waktunya untuk disahkan menjadi UU mengingat urgensinya yang sangat mendesak.
Mengapa mendesak? Jika tidak ada perampasan sesegera mungkin, keuangan negara akan bocor di sana-sini.
Selain itu, perampasan aset juga memberikan efek jera terhadap koruptor dan agar calon pelaku berpikir beribu-ribu kali.
Perampasan harta pelaku tipikor akan menyelamatkan keuangan negara yang bocor dimakan tikus berdasi.
Kalau bisa, bukan hanya penyitaan aset yang dikorupsi, sekalian dimiskinkan sebagai tambahan hukuman yang menyakitkan.
Mungkin terdengar tidak manusiawi, tetapi setidaknya ini lumayan adil karena mereka tidak memikirkan kemanusiaan ketika menjadi maling uang negara.
Ini bisa memberikan efek balasan atau tepatnya memberi pelajaran bahwa rakyatnya yang menjadi korban korupsi menderita hidupnya.