Namun sebelumnya, kita harus tahu bahwa kata tarawih memiliki arti sebagai santai, relaksasi, atau rehat.
Dari arti seperti ini bisa ditarik makna kontekstual bahwa Salat Tarawih dilaksanakan secara tenang dan bisa beristirahat agak lebih lama.
Mengapa terjadi demikian? Di zaman Rasulullah SAW dan berlanjut ke para sahabat, bacaan salat saat itu sangat panjang dan memerlukan istirahat.
Apa Salat Tarawih dikerjakan secara terburu-buru? Tidak, justru dilakukan lebih santai dan tenang.
Sayangnya, di Indonesia, justru menjadi tegang karena terlalu cepat proses ibadah tersebut, belum lagi masalah kesehatan pada jemaah berusia lanjut yang melambat.
Bukan hanya dari bahasa, Salat Tarawih ekstra kilat juga melanggar kaidah fikih salat, yaitu tumaninah yang diartikan sebagai ketenangan yang menjadi rukun salat.
Artinya, sebaiknya Salat Tarawih sama dengan ibadah salat lainnya, yaitu harus dikerjakan secara tenang.
Lalu, apa yang dikejar oleh imam dan jemaah ketika melaksanakan Salat Tarawih secara terburu-buru? Tidak ada yang tahu.
Seharusnya baik imam maupun makmum harus paham dengan ancaman yang tertuang dalam hadis berikut.
: :
"Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari salatnya". Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari salat?'. Rasulullah bersabda: "Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya." (H.R. Ahmad)