UUD 1945 adalah konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai. Ada setidaknya tiga nilai yang terdapat dalam kajian konstitusi yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik.nilai notmatif yaitu nilai yang menunjukkan kondisi yang  diharapkan atau diinginkan dalam suatu sistem masyarakat. Nilai normatif adalah suatu  konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi apa yang dianggap baik atau benar oleh masyarakat dan sistem.sedangkan nilai nominal yaitu nilai yang benar benar  dijalankan  secara maksimal.dan nilai semantik yaitu dimana tidak menjalankan konstitusi sama sekali.mungkin itu penjelasan yang telah saya pelajari dari yang saya baca.
Demikianlah analisis mengenai nilai dan norma konstitusi dalam UUD 1945 dan perundang-undangan di Indonesia. Penting bagi kita sebagai warga negara untuk memahami dan menghormati nilai dan norma tersebut agar dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai konstitusi kita. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H