Mohon tunggu...
Mohan Abrar Aguri
Mohan Abrar Aguri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Elektromedik/Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Saya adalah mahasiswa jurusan teknik elektromedik poltekkes kemenkes jakarta II yang memilki minat besar di bidang kesehatan khususnya alat elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis dan Permenkes No. 65 Tahun 2016: Penjaga Keandalan Alat Medis demi Keselamatan Pasien

28 November 2024   23:59 Diperbarui: 29 November 2024   00:51 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di balik kecanggihan teknologi medis seperti CT scan, ventilator, atau defibrillator, ada tenaga profesional yang memastikan alat-alat tersebut bekerja dengan akurat dan aman. Mereka adalah elektromedis, yang perannya diatur secara ketat dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Artikel ini akan mengupas peran elektromedis, isi penting Permenkes tersebut, dan bagaimana standar ini menjamin mutu serta keselamatan alat kesehatan di Indonesia.

Elektromedis: Penjaga Keandalan Alat Medis

Elektromedis adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan alat elektromedik, mulai dari perencanaan pengadaan hingga kalibrasi dan pemeliharaan. Menurut Pasal 1 Permenkes No. 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedik meliputi analisis kebutuhan, instalasi, uji fungsi, perawatan, perbaikan, hingga kalibrasi alat elektromedik. Alat ini mencakup semua perangkat medis yang menggunakan sumber daya listrik.

Pasal 2 menjelaskan bahwa pengaturan standar pelayanan elektromedik bertujuan:

1. Memberikan acuan pengembangan pelayanan yang bermutu.

2. Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis.

3. Melindungi pasien dan pengguna alat kesehatan.

4. Menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan alat medis.

Pokok-Pokok Penting dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

1. Cakupan Pelayanan Elektromedik (Pasal 3)

Standar pelayanan meliputi tiga aspek utama:

  • Penyelenggaraan Pelayanan: Melibatkan analisis kebutuhan, pengadaan, instalasi, hingga perawatan.
  • Manajemen Pelayanan: Mengatur alur kerja, prosedur operasional baku (SOP), serta pelaporan berkala.

  • Sumber Daya: Mencakup tenaga elektromedis yang berkualifikasi, peralatan kerja, serta sarana dan prasarana pendukung.

2. Sumber Daya Manusia Elektromedis (Bab IV)
Elektromedis harus memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E). Kualifikasi minimal adalah lulusan Diploma III Teknik Elektromedik, dengan pengembangan karier hingga tingkat magister atau doktor terapan.
3. Pengelolaan Alat Elektromedik (Bab II)
Elektromedis bertanggung jawab atas siklus penuh pengelolaan alat, meliputi:

  • Akuisisi: Analisis kebutuhan, perencanaan, dan spesifikasi teknis sebelum pengadaan alat.

  • Pemeliharaan: Inspeksi rutin dan pemeliharaan berkala untuk mencegah kerusakan.

  • Kalibrasi: Wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun atau lebih sering jika diperlukan.

4. Pengendalian Mutu (Bab III)
 Pengendalian mutu menjadi inti dari pelayanan elektromedik. Prosedur meliputi pemantauan, audit, dan evaluasi berkala untuk memastikan setiap alat medis bekerja sesuai standar keselamatan dan fungsi.

Tantangan Penerapan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

Meskipun Permenkes ini memberikan kerangka kerja yang jelas, ada beberapa tantangan di lapangan:

1. Keterbatasan Sumber Daya: Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tenaga elektromedis yang cukup atau peralatan kalibrasi yang memadai.

2. Perkembangan Teknologi Cepat: Elektromedis harus terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai dengan teknologi terbaru.

3. Regulasi dan Audit Ketat: Memenuhi semua standar regulasi dalam Permenkes membutuhkan koordinasi yang baik antara rumah sakit, pemerintah, dan tenaga elektromedis.

Dampak Positif Penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016

Dengan penerapan standar ini, beberapa dampak positif yang dirasakan meliputi:

  • Peningkatan Keamanan Pasien: Alat kesehatan yang dikalibrasi dan dirawat secara rutin mengurangi risiko kecelakaan medis.

  • Efisiensi Operasional: Pemeliharaan alat secara berkala mengurangi biaya perbaikan besar dan memperpanjang umur alat.

  • Kepastian Hukum: Elektromedis terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Masa Depan Elektromedis: Menuju Standar Global

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pelayanan elektromedik berstandar internasional. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia dapat bersaing secara global dalam bidang teknologi kesehatan. Pendidikan berkelanjutan, inovasi teknologi, dan kolaborasi lintas sektor akan semakin memperkuat peran elektromedis dalam mendukung sistem kesehatan yang berkualitas.

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 bukan sekadar aturan, tetapi panduan penting yang menjamin mutu dan keselamatan pelayanan elektromedik di Indonesia. Elektromedis, sebagai penjaga keandalan alat medis, memegang peranan vital dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran elektromedis akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan teknologi kesehatan yang semakin kompleks.

Mari kita apresiasi peran elektromedis, karena di balik setiap alat medis yang bekerja dengan sempurna, ada dedikasi mereka yang menjaga keamanan dan keselamatan kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun