bank yang dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.Â
Industri perbankan di Indonesia saat ini tengah mengalami gonjang-ganjing sepanjang tahun 2024 ini. Terhitung sejak bulan Januari - Mei 2024 terdapat 12Menurut Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun memang terdapat beberapa bank. Namun menurut para analis ekonomi, jumlah bank telah jatuh pada tahun 2024 ini dinilai tidak wajar. Kita lihat misalnya, pada tahun 2023 saja hanya terdapat 4 bank saja yang mengalami kejatuhan. Purbaya juga mengatakan bahwa penyebab utama dari jatuhnya bank tersebut yaitu mismanagement yang dilakukan oleh pemiliknya.Â
Daftar Bank yang Bangkrut Pada Tahun 2024
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa jumlah bank yang telah jatuh pada tahun 2024 ini telah genap berjumlah satu lusin. Dikutip dari bisnis.com, Berikut adalah bank-bank tersebut:
BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)Â
PT BPR Dananta
BPRS Saka Dana MuliaÂ
BPR Bali Artha AnugrahÂ
BPR Sembilan MutiaraÂ
BPR Aceh UtaraÂ
PT BPR EDCCASHÂ
Perumda BPR Bank PurworejoÂ
PT BPR Bank Pasar BhaktiÂ
 PT BPR Usaha Madani Karya MuliaÂ
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)Â
Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Analisis Penyebab Bangkrutnya Bank-Bank Pada Tahun 2024
Jika kita lihat, daftar bank yang mengalami kebangkrutan didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa terdapat dua penyebab bangkrutnya BPR. Pertama, adanya oknum yang tidak membayarkan simpanan dan nasabah. Kedua, seringkali BPR tidak melakukan pencatatan yang baik terhadap tabungan nasabahnya.Â
Sementara itu menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa Fraud dan tata kelola manajemen yang buruk merupakan penyebab utama tumbangnya bank-bank di Indonesia.Â
Solusi yang Dapat Dilakukan Pemerintah
Pada dasarnya kebangkrutan dari suatu bank adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan tiap tahunnya. Tetapi dengan jumlah bank yang telah bangkrut saat ini telah mencapai angka satu lusin, maka pemerintah harus memberikan perhatian lebih.Â
Perlu diingat, bahwa OJK tidak semerta-merta menutup atau mencabut izin secara sembarangan, tetapi OJK telah melakukan pengawasan terhadap bank tersebut dan pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Maka hal yang harus diperhatikan oleh OJK dan Pemerintah adalah nasib dari para nasabah bank-bank yang tumbang tersebut. OJK harus bekerja sama dengan LPS untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara nasabah dan bank. Baik itu berupa pengembalian uang nasabah ataupun lainnya.Â
OJK harus terus melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia dan penyusutan jumlah bank di Indonesia tidak dapat dipastikan jumlahnya, tetapi tahun ini diprediksi bank yang tutup akan mengalami peningkatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H