Kelima, SKPI dan SKPSHUN sudah ditangan anda, simpan baik-baik SKPI dan SKPSHUN anda (+ fotokopi legalisirnya) karena dua dokumen ini sudah berfungsi dan secara legal sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang.Â
Baca juga: Ijazah Digital, Memangnya Ada Ya?
Berikut contoh Format untuk Dokumen-dokumen diatas:
1. FORMAT SKPI (SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH):
4. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK:
Sekian terima kasih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H