Ijazah dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) baik SD, SMP, SMA anda adalah dua dokumen yang sangat penting, namun jika kedua dokumen ini hilang/rusak akibat lupa menaruh/terbakar/robek, ada tata caranya untuk mengurusnya, namun disarankan untuk anda cari ulang terlebih dahulu baik-baik karena bisa saja tiba-tiba ketemu setelah bongkar sana-sini. Jika sudah mencari dan tidak ditemukan, berikut langkah-langkahnya untuk mengurus Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang:
Pertama, pergi ke Polsek setempat untuk membuat SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG / SURAT-SURAT, jelaskan kepada petugas/polisi di Polsek tersebut bahwa anda ingin membuat Surat Kehilangan Ijazah dan SHUN sekolah anda. Untuk tahap ini, anda perlu membawa:Â
- Fotokopi Ijazah anda yang hilangÂ
- Fotokopi SHUN anda yang hilang
- Fotokopi KTP andaÂ
Surat Kehilangan akan dibuatkan oleh petugas dan anda akan diminta untuk menanda tangani surat tersebut. Setelah Surat Kehilangan dari Polsek sudah ditangan anda, jangan lupa untuk difotokopi, paling tidak 2 lembar.Â
Baca juga: Ikuti Langkah Ini, Urus Ijazah Hilang Cuma 2 Hari
Kedua, setelah anda sudah membuat SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG / SURAT-SURAT dari Polsek, langkah berikutnya anda harus pergi ke sekolah anda yang menerbitkan Ijazah dan SHUN anda yang hilang (Jika Sekolahnya sudah tidak ada, longkap tahap ini). Yang anda harus bawa ke sekolah:Â
- Materai 6000 2 buah,Â
- Pas Foto anda 3x4 2 lembar,Â
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang (untuk dilegalisir sekolah jika belum dilegalisir)
- Lem kertas
Sesampai anda di sekolah, pergi ke bagian TATA USAHA Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah dan SHUN anda hilang dan minta tolong untuk dibuatkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) dan SKPSHUN (Surat Keterangan Pengganti Sertifikat Hasil Ujian Nasional), dua dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang. SKPI dan SKPSHUN akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6000 beserta cap basah dan Pas Foto 3x4 anda akan ditempel di dua dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri anda diatas pas foto seperti Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang. Jika fotokopi Ijazah dan SHUN anda belum dilegalisir, minta untuk dilegalisir oleh TU sekolah.
Setelah SKPI dan SKPSHUN anda sudah ditanda tangani kepala sekolah, anda akan harus membawa dua surat tersebut ke kantor Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) sesuai kota/kabupaten sekolah. Â
Baca juga: Ini Cara Perbaiki Akta Kelahiran atau Ijazah yang Rusak karena Banjir
Ketiga, Pada tahap ini SKPI dan SKPSHUN dari sekolah sudah ditanda tangani Kepala Sekolah (Jika sekolah anda sudah tidak ada, siapkan Materai 6000 2 buah dan Pas foto anda 3x4 2 lembar untuk tahap ini), namun anda harus membawanya ke Dindikbud setempat sesuai kota/kabupaten sekolah anda, karena di bagian paling bawah SKPI dan SKPSHUN anda ada kolom yang harus ditanda-tangani pejabat dari Diknas. Persyaratan yang harus anda bawa ke dindikbud, siapkan:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak diri anda (tanda tangan diatas materai 6000) + Fotokopinya 2 lembar
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah mereka DILEGALISIR BASAH sekolah, dan Fotokopi KTP mereka (Tidak usah dilegalisir, tapi lebih baik untuk jaga-jaga) + masing-masing difotokopi 2 lembarÂ
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi 2 lembar
- Fotokopi KTP anda 2 lembar
- Fotokopi Ijazah dan SHUN asli anda yang hilang (DILEGALISIR sekolah)
Setelah Dindikbud sudah menerima semua berkas-berkas persyaratan untuk SKPI dan SKPSHUN anda, anda harus menunggu beberapa hari untuk SKPI dan SKPSHUN anda ditandatangani pejabat dari Diknas, jika kebetulan pejabatnya ada di kantor bisa ditunggu pada hari itu juga, tetapi jika tidak ada, anda sebaiknya meminta nomor telefon/WA petugas Dindikbud yang mengurusi SKPI dan SKPSHUN anda untuk dikabari jika sudah ditanda tangani atau belum. Jika sekolah anda sudah tidak ada, pihak Dindikbud bisa membuatkan SKPI dan SKPSHUN untuk anda dengan kop surat Dindikbud. Â
Keempat, Jika anda sudah mendapat kabar bahwa SKPI dan SKPSHUN anda sudah ditandatangani Diknas, anda bisa ambil di kantor Dindikbud dan kabari petugas yang mengurus anda bahwa akan anda ambil dua dokumen tersebut. Sesampai anda di Dindikbud biasanya anda akan diminta untuk fotokopi semua berkas masing-masing 2 kali untuk arsip mereka, namun jika tidak berarti tidak usah. Jika anda sudah menerima SKPI dan SKPSHUN anda yang sudah ditandatangani pejabat Diknas, berarti SKPI dan SKPSHUN anda sudah jadi, dan jangan lupa untuk DIFOTOKOPI masing-masing 2 kali dan dilegalisir oleh sekolah anda (jika suratnya menggunakan kop sekolah) dan dilegalisir Dindikbud (jika suratnya menggunakan kop dindikbud).Â