Namun ternyata, dia sebagai satu-satunya DPR RI terpilih yang tidak menyetorkan LHKPN. Tentunya, ini akan menjadi catatan buruk bagi dirinya yang tidak tepat waktu.
Apalagi aturan KPU sudah jelas bahwa penyetoran LHKPN itu diwajibkan bagi setiap calon DPR terpilih. Dan saya masih yakin bahwa Rapsel mengetahui peraturan itu. Tapi, kenapa masih terlambat?
Jika alasannya memang kehati-hatian dan ketelitian dalam melaporkan harta kekayaannya, kita sangat apresiasi, tapi sekali lagi kenapa tidak dilakukan jauh-jauh hari setelah ada kabar lolos ke senayan? Atau bahkan sejak awal ketika hendak mendaftar sebagai Caleg?.
Sebagai publik figure dan bahkan menantu Wapres terpilih KH Ma'ruf Amin, seharusnya dia bisa memberikan contoh yang baik dalam menaati aturan yang ada, bukan malah terkesan "menentang" aturan KPU?
Karenanya, apabila nanti ada yang nyinyir misalkan, "oh tidak apa-apa, kan menantu Wapres..." dan berbagai nyinyiran lainnya, tentu saya kira harus diterima pula, karena ini suatu konsekuensi dari keterlambatan tersebut.
Akhirnya, mari kita tunggu babak selanjutnya dari Rapsel ini. Mungkinkah nanti dia akan dilantik sendirian? Ah, entahlah.
Salam damai untuk semuanya....
Sumber: kompas.com, tribunnews, smartcitymakasar.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H