Mohon tunggu...
Mohammad Syafri
Mohammad Syafri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Pemuda yang ingin belajar dan mengembangkan potensi diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Revisi UU Cipta Kerja: Meski Tak Jalankan Amanat MK, Namun Tetap Lolos dalam Uji Formil

12 Oktober 2023   13:18 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan penulis bertolak dari pemikiran Adam N. Steinman, yang menyatakan bahwa penilaian terhadap konstitusionalitas undang-undang juga harus di dasarkan pada pendekatan nilai-nilai konstitusional. Untuk mewujudkan penilaian tersebut, Adam N. Steinman menawarkan beberapa doktrin hukum yang relevan digunakan, antara lain yaitu formalisme, realisme, legal proses, positivisme, dan studi hukum kritis.         

Dengan menggunakan pendekatan nilai-nilai dan moralitas konstitusional, penulis berpendapat bahwa proses perbaikan UU Cipta Kerja sangat jauh dari apa yang diharapkan. Beberapa fakta yang dapat menguatkan pandangan penulis antara lain adalah penetapan status kegentingan memaksa yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan alasan krisis ekonomi justru berbanding terbalik dengan World Economic Outlook yang dirilis IMF pada Oktober 2022, yang memprediksi growth domestic product Indonesia pada tahun 2023 lebih tinggi dari rata-rata negara maju dan sesama negara berkembang.

Fakta selanjutnya menungkapkan bahwa setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021, pemerintah dan DPR tidak menunjukan itikad baik untuk memulai pembahasan tentang perbaikan UU Cipta Kerja. Namun pemerintah hanya mengeluarkan Perppu pada Desember 2022. Padahal rentang waktu yang diberikan MK adalah dua tahun, dimana waktu tersebut merupakan waktu yang ideal untuk memperbaiki sebuah undang-undang.

Keengganan pembentuk undang-undang dalam memperbaiki UU Cipta Kerja dengan cara menerbitkan undang-undang biasa telah mengindikasikan bahwa pembentuk undang-undang ingin menutup ruang partisipasi bagi masyarakat. Hal ini secara jelas menyalahi salah satu tujuan hukum yaitu asas kemanfaatan. Perwujudan asas kemanfaatan hukum dalam undang-undang akan terealisasi apabila proses pembentukan undang-undang tersebut melibatkan partisipasi dari seluruh unsur terkait, termasuk partisipasi dari masyarakat yang terdampak langsung atas berlakunya suatu undang-undang.

Keberhasilan penyelenggaran sistem ketatanegaraan dalam sebuah negara hukum akan sangat bergantung dengan kualitas dari proses checks and balances. Olehnya itu, pengujian undang-undang sebagai salah satu wujud dari hal tersebut haruslah dilakukan secara baik dan tepat. Penulis berharap agar kedepannya MK dapat mempertimbangkan segala aspek yang terkait untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam memberikan putusan terhadap pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun