Mohon tunggu...
Mohammad Seto Aji Pamungkas
Mohammad Seto Aji Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Komputer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa MMD 330 bersama Pemerintah Desa Boro Menyediakan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Lokal

23 Agustus 2023   12:00 Diperbarui: 23 Agustus 2023   12:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Program "Sosialisasi Perijinan Industri Rumah Tangga dan Sertifikasi Halal" di Balai Desa Boro-Dokumentasi Pribadi

Desa Boro (20/07/2023), Program Mahasiswa Membangun 1000 Desa (MMD) kelompok 330 Universitas Brawijaya berkolaborasi dengan pemerintah Desa Boro, Kecamatan Selorejo untuk melakukan Sosialisasi mengenai Sertifikasi Halal untuk para pelaku UMKM, tidak hanya itu Pemerintah Desa juga memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk yang mereka miliki sehingga mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Kerjasama yang terjalin antara Mahasiswa dan Pemerintah Desa Boro merupakan bentuk nyata dalam mendorong ekonomi masyarakat desa.”Mayoritas pelaku usaha UMKM di Desa Boro masih belum memiliki izin (NIB) dan sertifikat halal untuk produk mereka, sehingga tidak dapat memperluas jangkauan penjualannya,” ucap Ibu Sulis, salah satu penggerak PKK. dengan cara ini diharapkan ekonomi akan lebih merata di Desa Boro.

Dikarenakan mata pencaharian penduduk suatu desa sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya di sekitar tempat tinggal mereka. Hal ini berlaku juga untuk Desa Boro, yang memiliki banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi untuk terus berkembang di masa yang akan datang. 

Sebanyak 15 kelompok UMKM turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa. Mengamati potensi yang dimiliki oleh UMKM di Desa Boro, kelompok mahasiswa dari Kelompok 330 MMD-1000 Desa mengambil inisiatif untuk membantu mengembangkannya lebih lanjut melalui berbagai langkah, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemasaran digital, pencitraan digital, serta pendampingan dalam proses sertifikasi halal melalui program-program sosialisasi. Salah satu langkah yang diambil adalah Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha, yang bertujuan untuk membantu proses administratif bagi para pelaku usaha agar dapat beroperasi secara resmi dan terdaftar.

Program "Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM" yang diadakan di Balai Desa Boro pada hari Kamis, 20 Juli 2023, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan dimulai pukul 9 pagi dan diawali dengan sesi sosialisasi tentang produk halal yang dipimpin oleh Naura Chiquita, yang juga bertanggung jawab atas program ini.

Setelah penyampaian materi dan sesi tanya jawab selesai, kegiatan berlanjut dengan pembuatan akun NIB. Langkah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar dapat mendaftarkan akun mereka untuk memenuhi persyaratan legalitas yang sah secara hukum. Pendamping dari kecamatan dan mahasiswa akan membantu para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran hingga NIB mereka diterbitkan dan disetujui. Kelompok yang telah memiliki NIB memiliki kesemKlurakpatan untuk mengajukan sertifikasi halal, karena NIB menjadi salah satu syarat untuk pengajuan sertifikasi halal. Selanjutnya, mahasiswa juga memberikan dukungan kepada UMKM Wedang Pokak Desa Klurak dalam bidang pemasaran digital dan branding digital untuk membantu pengembangan usaha mereka.

Kegiatan Mahasiswa Kelompok 330 MMD-1000 Desa dari Universitas Brawijaya berakhir setelah seluruh pelaku usaha berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Dengan antusiasme masyarakat yang terlihat selama pelaksanaan program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terkait perizinan untuk UMKM Desa Boro akan semakin meningkat di masa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun