Mohon tunggu...
Mohammad Samsul Anam
Mohammad Samsul Anam Mohon Tunggu... Lainnya - Berikut Profil saya

ASN di Kementerian Keuangan ( Kanwil DJPb Provinsi NTB)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Redesain HKPD, Langkah dalam Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

1 Desember 2021   11:42 Diperbarui: 1 Desember 2021   11:53 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harmonisasi belanja pusat dan daerah dengan penyelarasan kebijakan fiskal dengan pusat,

Peningkatan kualitas belanja melalui pengelolaan TKD berbasis kinerja, dan

Penguatan local taxing power diantaranya dengan melalui opsen perpajakan daerah antara provinsi dan Kab/Kota

Redesain HKPD diyakini mampu mengurangi ketimpangan dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui perbaikan penganggaran, simplifikasi dan sinkronisasi program antara pusat dan daerah, adanya standardisasi belanja daerah, serta pengaturan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) berbasis kinerja sehingga pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA yang disesuaikan dengan kinerja layanan publik di daerah. Juga, redesain HKPD ini memberikan kesempatan bagi Pemda yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan telah berhasil memenuhi kebutuhan layanan dasar publik mereka, untuk menginvestasikan surplus fiskalnya dalam bentuk dana abadi yang hasilnya sebagai manfaat sosial dan ekonomi yang bisa dinikmati lintas generasi.

Dengan demikian, RUU HKPD akan menjadi tonggak dalam perbaikan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam rangka mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat seluruh pelosok NKRI.

Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis tidak terkait dengan instansi tempat penulis bekerja.

Penulis: Mohammad Samsul Anam

Kasi PPA II-A Kanwil DJPb Provinsi NTB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun