Harmonisasi belanja pusat dan daerah dengan penyelarasan kebijakan fiskal dengan pusat,
Peningkatan kualitas belanja melalui pengelolaan TKD berbasis kinerja, dan
Penguatan local taxing power diantaranya dengan melalui opsen perpajakan daerah antara provinsi dan Kab/Kota
Redesain HKPD diyakini mampu mengurangi ketimpangan dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui perbaikan penganggaran, simplifikasi dan sinkronisasi program antara pusat dan daerah, adanya standardisasi belanja daerah, serta pengaturan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) berbasis kinerja sehingga pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA yang disesuaikan dengan kinerja layanan publik di daerah. Juga, redesain HKPD ini memberikan kesempatan bagi Pemda yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan telah berhasil memenuhi kebutuhan layanan dasar publik mereka, untuk menginvestasikan surplus fiskalnya dalam bentuk dana abadi yang hasilnya sebagai manfaat sosial dan ekonomi yang bisa dinikmati lintas generasi.
Dengan demikian, RUU HKPD akan menjadi tonggak dalam perbaikan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam rangka mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat seluruh pelosok NKRI.
Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis tidak terkait dengan instansi tempat penulis bekerja.
Penulis: Mohammad Samsul Anam
Kasi PPA II-A Kanwil DJPb Provinsi NTB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H