Mohon tunggu...
Mohammad Samsul
Mohammad Samsul Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiwa

nama : Mohammad samsul riwayat pendidikan : SDN KUPANG 3. SMPI AL MUSYAWWIR. MAN BONDOWOSO.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

DPR Mau Nggak Sih Jika Penundaan atas Permintaan Jokowi?

13 Juni 2022   14:13 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DPR mau ngak sih jika penundaan RUU atas permintaan jokowi ?

Dengan sangat tegas presiden jokowidodo minta pengesahan RUU KUHP yang di bahas dengan (DPR) dewan perwakilan rakyat Agar di tunda. Bukan hanya itu saja presiden jokowi dodo juga meminta pengesahan ruu untuk tidak dilakasanakan pada masa priode dpr bulan ini.

“Presiden berharap agar dpr mempunyai sifat yang serupa sehingga RUU di bahas di priode selanjutnya oleh DPR RI “ ujar presiden jokowi

juga presiden jokowi memberi perintah kepada kemenkumham untuk menjaring kembali berbagai masukan dari semua masyarakat. Sebagai upaya penyempurnaan terhadap RUU KUHP itu.

Presiden jokowi bahkan sudah memerintahkan mentri hak asasi manusia (HAM) dan mentri hukum untuk menjaring semua masukan dari pihak pihak yang tidak setuju atas berubahnya RUU ini.

Jokowi jelaskan terkait RUU KUHP dalam konfrensi pers di istana kepresidenan bogor.(20/9/2019)

Presiden jokowi mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP dengan seksama namun setelah mencermati dari sekian banyaknya masukan yang berasal dari berbagainkalangan. Yang keberatan terhadap subtansi-subtansi RUU KUHP beliau menyimpulkan bahwa masih ada materi2 yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Maka dari itu presiden telah memerintahkan menkunham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI. Supaya pengesahan RUU KUHP di tunda juga pengesahannya tidak di lakukan oleh DPR RI dan presiden minta agar pembahasan terhadap pengesahan RUU KUHP di lakukan di priode berikutnya.

Selanjutnya tanggapan dari pihak DPR yang di sampaikan oleh ketua DPR RI bambang soesatyo juga akrab di sebut bamsoet dengan pertimbangan atas permintaan pemerintah terhadap penundaan pengesahan RUU KUHP. “ penundaan ini dilakukan selain mendengarkan atas permintaan pemerintah juga. juga diajukan sebagai bukti bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR RI) mendengar dan memperhatikan atas kehendak masyarakat yang berkehendak untuk penundaan pengesahan RUU KUHP.

Pembahasan penundaan terhadap RUU KUHP. Akan dilakukan pada senin (23/9/2019).

Jika pra pemimpin fraksi setuju maka akan dilanjutkan dengan membahas semua pasal yang masih kontroversial oleh masyarakat. Dalam pembahasan di badan permusyarah (BAMUS)

Pada sebelumya telah dilakukan keputusan tingkat 1 terhadap RUU KUHP. Oleh dpr juga kementrian hukum dan HAM. Melihat pasal yang di anggap kontroversial yaitu. Tengtang kumpul kebo. Kebebasan pers.dan penghinaan kepada kepala negara.

Dalam hal ini dari banyaknya pasal yang berkontroversial atau bermasalah membuat terjadinya protes dari berbagai kalangan yang salah satunya mahasiswa.

Dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang melakukan aksi protes di depan gedung DPR.  Yang dilakukan di beberapa titik atau kota di indonesia. Dalam hal itu mereka meminta agar di adakan pembahasan ulang terhadap pasal yang bermasalah yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Dengan ini pun ada respon juga dari pihak presiden jokowi “ agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

Tetapi permintaan dari bapak presiden jokowi timbul pertanyaan. Sehingga timbul pihak yang memandang jokowi hanya menunda saja tidak menghapus pasal pasal tersebut. Yang di minta publik adalah penghapusan pasal pasal tersebut.

Juga ada yang bilang dengan penundaan ini akan dimulai pembahasan dari awal.

Jika dilihat dalam penggantian RUU KUHP bukan proses yang gampang.

dalam penjelasan hukum.

Dari pasal 20/2/UUD 1945. Bahwa pengesahan RUU menjadi UU bisa di lakukan apa bila dari pihak DPR dan presiden setuju. Jadi tampa persetujuan dari keduanya RUU tidak dapat di sahkan.

Juga revisian (UU no 12/2011. Tentang (PPP) pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwasannya UU yang belom selesai pada saat ini dapat di bahas di priode selanjutnya. Tetunya dari itu harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Jadi pembahasan RUU tidak harus di ulang dari awal melainkan dapat di lanjukan karna jika dari awal melihat pada waktu yang di gunakan untuk pembuatan lagi.anggaran.dan proses pembuatan legislasi. Untuk RUU KuHP ini pemerintah sepakat untuk melanjutkan pasal2 yng bermasalah saja di priode selanjutnya.

Seperti yang di ungkapkan oleh wakil ketua III bidang hukum.Ham dan keamanan erma suryani ranik menuturkan bahwasannya untuk priode selanjutnya akan 2019-2024 dilanjutkan membahas RUU KuHP. Upaya tindak lanjut dari presiden jokowi.

Pasal-pasal yang bermasalah.

1.pasal tentang penghinaan presiden

2. pasal pengelandangan

3. kebebasan berpendapat dan pers.

4.kumpul kebo

Dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun