Dalam hal ini dari banyaknya pasal yang berkontroversial atau bermasalah membuat terjadinya protes dari berbagai kalangan yang salah satunya mahasiswa.
Dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang melakukan aksi protes di depan gedung DPR.  Yang dilakukan di beberapa titik atau kota di indonesia. Dalam hal itu mereka meminta agar di adakan pembahasan ulang terhadap pasal yang bermasalah yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Dengan ini pun ada respon juga dari pihak presiden jokowi “ agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Tetapi permintaan dari bapak presiden jokowi timbul pertanyaan. Sehingga timbul pihak yang memandang jokowi hanya menunda saja tidak menghapus pasal pasal tersebut. Yang di minta publik adalah penghapusan pasal pasal tersebut.
Juga ada yang bilang dengan penundaan ini akan dimulai pembahasan dari awal.
Jika dilihat dalam penggantian RUU KUHP bukan proses yang gampang.
dalam penjelasan hukum.
Dari pasal 20/2/UUD 1945. Bahwa pengesahan RUU menjadi UU bisa di lakukan apa bila dari pihak DPR dan presiden setuju. Jadi tampa persetujuan dari keduanya RUU tidak dapat di sahkan.
Juga revisian (UU no 12/2011. Tentang (PPP) pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwasannya UU yang belom selesai pada saat ini dapat di bahas di priode selanjutnya. Tetunya dari itu harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Jadi pembahasan RUU tidak harus di ulang dari awal melainkan dapat di lanjukan karna jika dari awal melihat pada waktu yang di gunakan untuk pembuatan lagi.anggaran.dan proses pembuatan legislasi. Untuk RUU KuHP ini pemerintah sepakat untuk melanjutkan pasal2 yng bermasalah saja di priode selanjutnya.
Seperti yang di ungkapkan oleh wakil ketua III bidang hukum.Ham dan keamanan erma suryani ranik menuturkan bahwasannya untuk priode selanjutnya akan 2019-2024 dilanjutkan membahas RUU KuHP. Upaya tindak lanjut dari presiden jokowi.
Pasal-pasal yang bermasalah.