Mohon tunggu...
Mohammad Salehoddin
Mohammad Salehoddin Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Madrasah

seseorang yang suka membaca berbagai konten namun konten pendidikan dan politik lebih disukai. Disamping itu sesekali juga suka menulis. bebrapa ada di majalah mimbar jawa timur yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. sebagian yang lain pernah dimuat di radar madura

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Reposisi Peran Pengawas Madrasah dari Masa ke Masa, Perlukah?

10 Januari 2025   16:05 Diperbarui: 10 Januari 2025   16:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

REPOSISI PERAN PENGAWAS MADRASAH DARI MASA KE MASA: PERLUKAH?
(Artikel ini dimuat di MPA JATIM No.75/450/2024)

Pengawas madrasah merupakan sebuah jabatan fungsional yang berlaku di lingkungan pendidikan formal mulai dari RA, MI, MTs dan MA. Untuk melaksanakan perannya, setiap pengawas madrasah mendapatkan beberapa satuan pendidikan sebagai madrasah binaan. Seiring dengan perjalanan waktu, peran pengawas sekolah (baca: madrasah) mengalami beberapa kali perubahaan sesuai dengan tuntutan zaman dan kebijakan pemerintahan pada masanya. Pasang surut peran sebuah jabatan dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar terjadi termasuk didalamnya peran pengawas sekolah/madrasah.

Pada tahun 1996, peran pengawas sekolah/madrasah masih sangat luas dan cenderung menjadi perwakilan birokrasi pendidikan pada saat itu. Hal ini bisa kita lihat pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah,dasar dan menengah.

Secara yuridis, peran pengawas sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan sangat powerfull. Ada mandat tugas, tanggung jawab dan wewenang penuh yang diserahkan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan dengan cara melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun secara administratif. Dengan kata lain, pengawas sekolah ketika itu merupakan "atasan" kepala sekolah.

Bertitik tolak dari luasnya peran yang harus dilakukan pengawas sesuai peraturan di atas, maka peran pengawasan yang dilakukan cenderung menjadi dangkal dan mengambang. Dengan kata lain, peran pengawas sekolah/madrasah tidak efektif. Luasnya peran yang harus dilakukan pengawas cenderung membuat pengawas sekolah/madrasah melakukan peran yang sifatnya administratif dan kurang fokus pada core pendidikan itu sendiri. Mereka lebih banyak melakukan pengawasan dan pemeriksaan (WASRIK) dan cenderung mengabaikan aspek pembimbingan dan pelatihan. Walhasil, misi satuan pendidikan yang sejatinya meningkatkan kualitas pembelajaran cenderung stagnan.

Pola peran yang dilakukan pengawas sebagaimana dinarasikan di atas menggambarkan relasi atasan dan bawahan. Kesan seperti ini kemudian melahirkan jarak/gap yang kerapkali menimbulkan ketegangan yang seharusnya tidak terjadi. Acapkali ketika seorang pengawas datang ke satuan pendidikan menimbulkan kecemasan di kalangan guru-guru. Mereka khawatir ada berkas administrasi yang salah atau kurang lengkap. Oleh karena itu kehadiran pengawas sekolah/madrasah di satuan pendidikan kurang diharapkan. Pengawas sekolah ketika itu seakan menjadi "hantu" bagi guru dan kepala madrasah.

Pemerintah berpikir bahwa kondisi seperti di atas perlu diperbaiki. Pemerintah senantiasa berupaya mengefektifkan peran pengawas madrasah. Oleh karena itu kemudian pada tahun 2010, terbitlah Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Dalam peraturan ini, peran pengawas madrasah sudah dipersempit dan difokuskan untuk melakukan supervisi akademik dan manajerial. Supervisi akademik merupakan kegiatan dalam upaya membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Jadi supervisi akademik bukan merupakan ajang mencari- cari kesalahan dan kelemahan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Supervisi akademik sejatinya memotret apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas, apa yang sebenarnya dilakukan guru dan peserta didik di kelas, aktivitas apa saja di kelas yang bermakna bagi guru dan peserta didik, apa kelebihan dan kekurangan guru selama proses pembelajaran dan bagaimana mengembangkannya?
Sedangkan supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi madrasah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran yang bermutu. Dalam pelaksanaannya, pengawas madrasah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kepala madrasah untuk menggerakkan tenaga kependidikan, pendidik dan peserta didik agar mampu berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah dan menciptakan pembelajaran yang bermakna.

Adapun yang menjadi fokus supervisi manajerial adalah bidang garapan manajemen sekolah/madrasah antara lain meliputi: (a) manajemen kurikulum dan pembelajaran, (b) kesiswaan, (c) sarana prasarana, (d) ketenagaan, (e) keuangan, (f) hubungan sekolah dan masyarakat, dan (g) layanan khusus2. Dalam rangka melaksanakan tugas manajerial tersebut pengawas madrasah perlu melakukan kegiatan pemantauan terhadap 8 standar nasional pendidikan yaitu (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar penilaian, (5) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (6) standar pembiayaan, dan (8) standar pengelolaan.
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial, maka dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010, seorang pengawas sekolah/madrasah juga harus melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah serta melaksanakan pembimbingan dan pelatihan guru dan kepala madrasah.
Pendek kata, terbitnya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010, disamping adanya pengurangan tugas pengawas madrasah juga aktivitas pengawasan difokuskan pada supervisi akademik terhadap guru dan supervisi manajerial tenaga kependidikan. Pengawas madrasah tidak lagi memiliki tugas menyusun kisi-kisi soal/instrumen dan menyusun butir soal. Pengawas juga tidak lagi direpotkan dengan pelaksanaan penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru. Itulah sebagian tugas pengawas madrasah dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 yang dipangkas melalui Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010.

Reposisi peran pengawas sekolah/madrasah sebagaimana termaktub dalam perubahan peraturan tersebut dimaksudkan agar peran pengawasan lebih efektif. Diharapkan dengan pengurangan beban tugas tersebut, pengawas bisa lebih fokus dan concern pada pengawasan dan pemberdayaan pengelolaan satuan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dapat terpenuhi serta kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan pendidikan bermutu juga terpenuhi.
Itikad baik dan ikhtiar Pemerintah dalam bidang pendidikan selalu terus dilakukan baik melalui kajian teoritis maupun empiris. Pemerintah sebagai regulator baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan ini mencabut puluhan peraturan jabatan fungsional termasuk di dalamnya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan angka kreditnya. Karena Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 ini mencabut puluhan jabatan fungsional dan mengatur ketentuan dasar semua jabatan fungsional dalam satu peraturan, maka wajar manakala peraturan ini diplesetkan sebagian kalangan dengan sebutan "omnibus law".
Pada tanggal 11 Agustus 2023, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek menerbitkan Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut terkait dengan satuan pendidikan ada dua peran pengawas sekolah yaitu melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan program satuan pendidikan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan.
 
Perdirjen GTK ini sebenarnya tidak dimaksudkan mengganti posisi Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2010. Lahirnya peraturan ini dilatarbelakangi kebijakan implementasi kurikulum merdeka (kurdeka) yang mengamanatkan kepada satuan pendidikan agar meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Dalam rangka mensukseskan pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan peserta didik yang merupakan core pembelajaran kurikulum merdeka, peran kepala sekolah sebagai pimpinan sekaligus penanggung jawab satuan pendidikan perlu diimbangi dengan support dari pengawas sekolah.
Walaupun pada mulanya Perdirjen GTK tidak dimaksudkan untuk menggantikan posisi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010, namun besar kemungkinan substansi Perdirjen ini akan diakomodir dan ditingkatkan grade regulasinya menjadi keputusan setingkat menteri untuk mengganti Permenpan RB yang sudah dicabut tersebut. Berdasar perdirjen ini, tugas pengawas sekolah/madrasah tidak lagi "mengawasi" namun mendampingi dan membersamai kepala sekolah dalam hal perencanaan dan pelaksanaan program satuan pendidikan.

Mengapa reposisi peran pengawas sekolah/madrasah perlu dilakukan? Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan transformasi pembelajaran yang mendorong pembelajaran berpusat pada peserta didik. Oleh karena itu dipandang perlu terciptanya iklim kolaborasi yang mendukung pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Pengawas sekolah/madrasah sebagai salah satu ekosistem pendidikan dalam melaksanakan perannya perlu reposisi yang tadinya mengawasi (supervisi) menjadi mendampingi.
Ketika pengawas madrasah melaksanakan tugas pengawasan (supervisi), di alam bawah sadar person yang disupervisi akan tercipta image atasan dan bawahan walaupun sebenarnya pengawas madrasah tersebut bukan atasan kepala madrasah. Image atasan tersebut memunculkan jarak dalam membangun iklim kolaborasi. Untuk menghapus image atasan tersebut, peran melakukan supervisi diganti dengan peran mendampingi. Peran baru ini diharapkan dapat menghapus sekat relasi hierarkis yang selama ini menjadi penghambat antara pengawas madrasah dan kepala madrasah. Dengan peran baru ini, pengawas madrasah dapat menjadi sahabat, teman belajar yang bisa membersamai kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan terhapusnya sekat relasi hierarkis, pengawas madrasah sebagai sahabat dan teman belajar akan menjadi teman diskusi dan curah pendapat kepala madrasah atas problematika satuan pendidikan yang dipimpinnya. Di lain pihak pengawas madrasah sudah menghapus pola kerja pengawasan, pemantauan, pembinaan dan judgement kinerja menjadi pola kerja coaching, fasilitating, mentoring, consulting dan training.

Selamat menjalani peran baru! Sebagai mitra, teman, sahabat kerja kepala madrasah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun