Di samping ada pembekalan terhadap guru madrasah pelaksana AKMI untuk perbaikan mutu pembelajaran, ada rekrutmen instruktur visitasi dengan seleksi yang ketat dari unsur pengawas madrasah, kepala madrasah dan guru madrasah dari seluruh pelosok Nusantara. Instruktur visitasi memiliki tugas berkunjung ke madrasah sasaran untuk melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan tindak lanjut hasil AKMI. Semua rangkaian kegiatan AKMI itu dirancang dan dilaksanakan untuk memastikan hasil AKMI itu ditindaklanjuti. Fakta ini meruntuhkan persepsi yang menyatakan bahwa AKMI yang diselenggarakan Kemenag sebatas "mengekor" AKM/ANBK yang diselenggarakan Kemendikbudristek. AKMI sebagai program memiliki arah dan konsep yang jelas yang berbeda dengan ANBK. Jadi kegiatan AKMI bukan kebijakan copy paste dari ANBK.
Sebagaimana dipaparkan di awal tulisan, kegiatan AKMI yang merupakan bagian dari MEQR ini dibiayai oleh World Bank yang merupakan pinjaman dan berakhir pada tahun 2024. Seiring dengan berakhirnya proyek ini, mungkinkah perbaikan mutu pembelajaran yang mengacu pada hasil AKMI ini berkelanjutan? Bagaimana pemantauan dan pendampingan pelaksanaan tindak lanjut hasil AKMI tetap berkelanjutan tanpa rekrutmen instruktur visitasi?
Kemenag sebagai institusi yang melahirkan AKMI berkepentingan dan memiliki kewajiban moral agar hasil AKMI ditindaklanjuti di tingkat madrasah sekalipun kontrak proyek sudah habis. Kementerian Agama RI dengan bekal koleksi bank soal AKMI yang dimilikinya diharapkan melanjutkan pelaksanaan asesmen ini sebagai agenda nasional sebagaimana Kemendikbudristek dengan ANBKnya. Dengan pelaksanaan AKMI ini, Kementerian Agama mulai dari tingkat pusat sampai tingkat madrasah memiliki data periksa yang handal untuk menentukan kebijakan mutu madrasah utamanya perbaikan mutu pembelajaran. Â Selanjutnya hasil AKMI disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten dan setiap madrasah untuk dianalisis dan ditindaklanjuti.
Pengawas madrasah di setiap kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap kepala madrasah dan guru madrasah terkait tindaklanjut hasil AKMI. Dalam hal ini, pengawas madrasah yang salah satu tugasnya melakukan supervisi akademik dapat merevitalisasi tugas ini. Pelaksanaan supervisi akademik yang selama ini kurang mendapat perhatian dan kalaupun dilakukan hanya berkutat pada aspek administrasi sudah saatnya difokuskan pada perbaikan mutu pembelajaran yang berbasis literasi.
Untuk memastikan pemantauan dan pendampingan tindaklanjut hasil AKMI berjalan sesuai harapan, pengawas madrasah perlu diberi pembekalan atau refreshment untuk memahami program AKMI dan literasi. Hal ini mutlak dilakukan disamping karena tidak semua pengawas berpengalaman menjadi instruktur visitasi AKMI, juga untuk menyamakan persepsi tentang ke-AKMI-an. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten melakukan monitoring dan evaluasi secara serius, berkala dan konsisten. Barangkali dengan ikhtiar ini sustainability AKMI dapat dilestarikan dan menghasilkan outcome sesuai harapan insan madrasah. Wallahu a'lam bish shawab  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H