Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin memastikan tidak ada kenaikan Opsen Pajak PKB di tahun 2025.
Kabar tersebut disampaikan pertama kali melalui salah satu akun Instagram @beritainformasikal pada Senin (23/12/2024).
"Untuk tahun 2025, Kalimantan Selatan tidak ada kenaikan pajak karena pemerintah pusat memberikan insentif pembayaran pajak", jelas Muhidin.
Perlu diketahui, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Opsen PKB terdiri dari dua jenis, yaitu tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Pembebasan pajak ini hanya berlaku selama enam bulan, kemudian dievaluasi. Muhidin menghimbau agar masyarakat yang menunggak pajak segera melakukan pembayaran pajak.
"Ayo semuanya (masyarakat) membayar pajak dan patuh agar membangun daerah kita." imbuhnya.Â
Dalam mendukung kesuksesan kebijakan ini, Pemerintah Kalimantan Selatan akan mengevaluasi kebijakan tersebut selama 6 bulan sekali.
"Apabila masyarakat taat membayar pajak, mereka akan diberikan insentif kembali. Sebaliknya, jika tidak taat, insentif tersebut akan dicabut." tegas Muhidin.
Penulis: Mohammad Rizky Rezaldi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H