Bentuk birokrasi modern di masa kolonial umumnya menjadikan pemerintahan Kasunanan Surakarta dan Kesulatan Yogyakarta sebagai dua wilayah yang memiliki struktur birokrasi yang sudah ajeg dan tertata rapi. Agaknya hal itu pula yang mendorong slogan Kota Yogyakarta sebagai Kota Praja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata 'praja' berarti 'negeri' atau 'kota'. Maka dulu para Priyayi dikenal juga sebagai Pangreh Praja, bahkan Inlands Bestuur sendiri dianggap terjemahan Bahasa Belanda untuk Pangreh Praja. Menurut kamus kata 'pangreh' berarti 'penguasa' maka Pangrah Praja berarti 'penguasa negeri atau penguasa kota'. Memang terkesan agak represif bila didengar di masa modern sekarang, namun sesungguhnya penamaan tersebut menggambarkan peran-tugas para Priyayi apa adanya karena memang merekalah yang pada masa itu sangat powerful dalam mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dalam satu wilayah dari mulai urusan pertanian, perdagangan, pemungutuan pajak, hingga soal keamanan dan ketentraman. Seiring perkembangan zaman istilah Pangreh Praja diganti dengan 'Pamong Praja' yang berarti 'pengayom negeri' dan istilah ini berlaku hingga kini. Seiring berjalannya waktu kesadaran para pelaku pemerintahan semakin jelas bahwa para Priayi, baik disebut sebagai Abdi Raja, Pangreh Praja, lalu beralih menjadi Pamong Praja, semuanya seacara esensial adalah Abdi Negara, karena pengabdian kepada negara lebih utama daripada pengabdian kepada individu. Sedangkan Abdi Negara yang secara khusus bersentuhan langsung dengan masyarakat karena peran-tugasnya berkaitan dengan pengelolaan suatu wilayah akan tepat disebut sebagai Abdi Praja, yang secara harfiah berarti orang yang mengabdi pada kotanya. Â
Maka pada kondisi struktur birokrasi pemerintahan Indonesia modern kini tidak seluruh Abdi Negara adalah Abdi Praja, mereka para penerus langsung trah Inlands Bestuur-lah yang masih menjalankan fungsi sebagai Pangreh Praja, bukan Pegawai Negeri di tingkat pusat melainkan justru mereka yang bekerja di pemerintah daerah tingkat terkecil, yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten atau Kota), apalagi mereka yang diamanati jabatan struktural yang mengurusi pengelolaan wilayah dari mulai Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, sudah barang tentu mereka adalah Abdi Praja.Â
Tidak semua yang berhasil menjadi Abdi Negara merupakan Abdi Praja yang mengatur wilayah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meskipun di masa modern untuk menjadi Abdi Praja tidak harus berdarah biru alias ningrat, namun sejatinya mereka tetap menjadi bentuk dari Priayi modern sehingga sepatutnya selalu memberikan contoh baik dalam bersikap, bertutur kata, berbusana dan bekerja untuk kepentingan masyarakat umum di wilayahnya.
Priangan, 11-11-2020
R. Moh. Rizki L. Aziz Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H