Mohon tunggu...
Mohammad Rizal Diansya
Mohammad Rizal Diansya Mohon Tunggu... Mahasiswa - KompasiaNers | Airlangga University | Ners Muda

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Isu Perbudakan Modern: Kupas Tuntas Faktanya

2 Februari 2022   08:04 Diperbarui: 4 April 2024   07:10 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam segi sistem kerja, para relawan memiliki kebebasan untuk hidup sejahtera dan saling menghargai. Sedangkan para budak apakah seperti itu? Seringkali perbudakan diikuti dengan tindak kekerasan yang merampas hak hidup bebas seseorang baik itu dikurung atau dimatikan secara sosial tanpa mengindahkan etika moral.

Dalam segi gaji atau sistem upah. Relawan memang tidak digaji, namun ada beberapa kegiatan yang memang memberikan imbalan uang tetapi bukan sebagai gaji melainkan sebagai reimbursement (uang ganti biaya akomodasi yang telah dikeluarkan oleh relawan). Hal lain yang patut kita pahami bahwa keikhlasan dan dedikasi perlu menjadi perhatian agar tidak sampai menghakimi orang lain ke arah yang buruk.

Kesimpulan dari saya, antara relawan/ sukarelawan/ volunteer dengan perbudakan merupakan 2 hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan.  Meskipun ada isu perbudakan modern baru-baru ini, tetapi maksud dari isu-isu kata itulah yang harus kita dalami maknanya.

Refrensi:

https://www.britannica.com/topic/slavery-sociology/Slave-societies

https://www.swan.wa.gov.au/Your-Community/Get-involved/Volunteering/What-is-volunteering

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun