Mohon tunggu...
mohammadrivanardana
mohammadrivanardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah mencoba hal baru. Saya suka game dan hal-hal yang berbau perekonomian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: PP Nomor 22 Tahun 2024

29 November 2024   13:12 Diperbarui: 29 November 2024   13:12 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Contoh Kasus:  

-Penempatan DHE selama 3 bulan dikenakan tarif 7,5%.  

-Jika DHE tersebut ditempatkan lagi selama 1 bulan, maka tarifnya 10%.  

Tarif dihitung berdasarkan periode aktual penempatan, bukan periode kumulatif.

Pemotongan dan Mekanisme PPh Final

  Jika dana ditempatkan kembali setelah jatuh tempo, tarif yang sama tetap berlaku.

Ketentuan Pemotongan PPh,Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berdasarkan jenis instrumen keuangan:  

1.Bank: Jika DHE ditempatkan pada deposito.  

2.Peserta Operasi Pasar Terbuka: Jika DHE ditempatkan pada instrumen pasar terbuka.  

3.LPEI:Jika DHE ditempatkan pada surat berharga LPEI.  

4.Bank Indonesia atau lembaga lainnya: Jika DHE ditempatkan pada instrumen keuangan lain yang diatur pemerintah.  

Pemotongan dilakukan saat penghasilan dibayarkan kepada eksportir, dan pelaporannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sanksi Administratif  

Berdasarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023, eksportir yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa:

-Penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

-Pengawasan oleh Bank Indonesia dan OJK terkait pemenuhan kewajiban rekening khusus dan escrow account.

Kesimpulan

PP 22 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor dan mendukung perekonomian nasional. Dengan insentif tarif PPh yang lebih rendah dan aturan yang rinci, diharapkan eksportir lebih termotivasi untuk mematuhi ketentuan ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun