Contoh Kasus:Â Â
-Penempatan DHE selama 3 bulan dikenakan tarif 7,5%. Â
-Jika DHE tersebut ditempatkan lagi selama 1 bulan, maka tarifnya 10%. Â
Tarif dihitung berdasarkan periode aktual penempatan, bukan periode kumulatif.
Pemotongan dan Mekanisme PPh Final
 Jika dana ditempatkan kembali setelah jatuh tempo, tarif yang sama tetap berlaku.
Ketentuan Pemotongan PPh,Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berdasarkan jenis instrumen keuangan:Â Â
1.Bank: Jika DHE ditempatkan pada deposito. Â
2.Peserta Operasi Pasar Terbuka: Jika DHE ditempatkan pada instrumen pasar terbuka. Â
3.LPEI:Jika DHE ditempatkan pada surat berharga LPEI. Â
4.Bank Indonesia atau lembaga lainnya: Jika DHE ditempatkan pada instrumen keuangan lain yang diatur pemerintah. Â
Pemotongan dilakukan saat penghasilan dibayarkan kepada eksportir, dan pelaporannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sanksi Administratif Â
Berdasarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023, eksportir yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa:
-Penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
-Pengawasan oleh Bank Indonesia dan OJK terkait pemenuhan kewajiban rekening khusus dan escrow account.
Kesimpulan
PP 22 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor dan mendukung perekonomian nasional. Dengan insentif tarif PPh yang lebih rendah dan aturan yang rinci, diharapkan eksportir lebih termotivasi untuk mematuhi ketentuan ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI