Akan tetapi, bang Ali memiliki alasa yang kuat untuk itu karena, ketimbang prostitusi menjadi suatu yang illegal dan tak beraturan, lebih baik menjadi suatu hal yang legal, dengan benefit prostitusi harus memberikan pemasukan pajak untuk provinsi, sehingga menambah pendapatan bagi pembangunan sarana dan prasarana provinsi. Negara Belanda pada tahun 1971 malah sudah mengeluarkan peraturan yang mengatir tentang regulasi prostitusi hanya boleh berada di suatu distrik sehingga lebih tertata dan lebih mudah untuk dikontrol prakteknya.
Jika dapat disimpulkan, dari dua kubu pro dan kontra, masing masing memiliki argument yang kuat serta alasan tersendiri dalam melihat prostitusi. Bagi kubu pro, prostitusi merupakan suatu hal yang tak dapat dihapuskan, sehingga ketimbang berusaha untuk menghapuskan, lebih baik mengatur nya dan melegalisasi prostitusi agar lebih terkondisi dan membawa benefit yang lebih bagi negara. Sedangkan bagi kubu yang menentang atau kontra, prostitusi hanya membawa dampak negatif baik dari penyebar penyakit kelamin, mendukung perbudakan, dan tidaksesuai dengan kaidah agama yang berlaku. Meninjau dengan pendekatan filsafat baik keputusan yang akan diambil baik dari kubu pro maupun kontra, akan melahirkan aksiologis yang berbeda.
Apakah kalian setuju atau tidak dengan prostitusi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H