Mohon tunggu...
Mohammad Rasid
Mohammad Rasid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisiwa/UIN KH AHMAD SHIDDIQ JEMBER

Membaca buku tentang politik hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa Pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

4 April 2023   22:45 Diperbarui: 4 April 2023   23:12 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana yang terjadi tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi,dan kita perlu pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang akan menjadi sumber pembentukan hukum,

Perkembangan konstitusi d negara moderen harus bersifat konstitusionalisme,yang artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan,hal ini di lakukan untuk menghindari tindakan penyelewengan yang ber akibatnya dibatasi kekuasaan.

Dalam politik hukum konstitusi amandemen pasal 7 UUD 1945,dengan masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi,oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 yang bersifat konstitusionalisme.pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara ini sudah bersifat konstitusional yang artinya presiden maksimal 10 tahun,bupati dan gubernur .

Dalam UU nomer 6 thn2014 tentang desa yang berisikan norma bertentangan dengan konstitusi yang di tetapkan pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun