Wacana yang terjadi tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi,dan kita perlu pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang akan menjadi sumber pembentukan hukum,
Perkembangan konstitusi d negara moderen harus bersifat konstitusionalisme,yang artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan,hal ini di lakukan untuk menghindari tindakan penyelewengan yang ber akibatnya dibatasi kekuasaan.
Dalam politik hukum konstitusi amandemen pasal 7 UUD 1945,dengan masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi,oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 yang bersifat konstitusionalisme.pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara ini sudah bersifat konstitusional yang artinya presiden maksimal 10 tahun,bupati dan gubernur .
Dalam UU nomer 6 thn2014 tentang desa yang berisikan norma bertentangan dengan konstitusi yang di tetapkan pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H