Mohon tunggu...
MOHAMMAD RAFIL AMRUL DANIS
MOHAMMAD RAFIL AMRUL DANIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Danis

"Ilmu Jika tidak diamalkan, Ibarat sebuah pohon yang tidak berbuah"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terhadap Para Pekerja, Buruh, dan Juga Inkonstitusional Bersyarat

12 Juni 2022   19:35 Diperbarui: 12 Juni 2022   19:57 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan mempunyai planning penggunaan TKA, sebagaimana tertuang pada Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yg membarui Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi: 

 "Setiap pemberi kerja yg mempekerjakan energi kerja asing harus  mempunyai planning penggunaan energi kerja asing yg disahkan sang pemerintah pusat", suara UU Ciptaker. Kemudian, pemerintah pula mempersempit cakupan jabatan yg tidak boleh diduduki sang TKA. Sebelumnya, hal itu diatur pada Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yg berbunyi apabila TKA

tidak boleh menduduki jabatan yg mengurusi personalia & jabatan-jabatan eksklusif yg diatur menggunakan keputusan menteri. Namun, pemerintah menghapus pasal tadi melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yg mengurusi personalia. Itulah beberapa problem dari disahkannya UU Cipta Kerja terhadap para pekerja dan juga buruh. 

Memang sangat memprihatinkan perihal tersebut yang secara tiba-tiba diketok palu. Anggota Komisi IX DPR RI angkat bicara soal pembahasan UU Cipta Kerja.  "Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak beberapa aturan main dalam proses pembentukannya", tutur Anggota Komisi IX DPR RI. 

Ini akan merugikan bagi para pekerja seluruh Indonesia. Namun, dilain hal itu UU ini pun membuka peluang sangat besar bagi tenaga kerja asing (TKA) meski tenaga kerja lokal sendiri masih sulit mendapat kerja dari negaranya sendiri.

 Bukan hanya itu, Mahkamah Konstitusi telah memutus Inkonstitusional tentang Undang-Undang Cipta Kerja dengan bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang jelas, baku, dan sistem zat perundang-undangan. 

Selain beberapa perubahan ejaan dan Presiden, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa, bertentangan dengan prinsip pendidikan hukum dan peraturan, proses pengesahan UU No. 11 Tahun 2020  tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Itu harus dinyatakan sebagai hambatan formal. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mampu memahami persoalan obesitas regulasi dan duplikasi hukum, serta selain memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan, omnibus yang bertujuan mempercepat investasi di Indonesia dan memperluas kesempatan kerja, kami mendesak pemerintah untuk mengadopsi undang-undang tersebut. Kami mengeluarkan aturan implementasi dan menerapkannya pada tingkat praktis.

 Oleh karena itu, Mahkamah menilai UU No. 11 Tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional dengan syarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan mencapai efek yang lebih besar. Putusan inkonstitusionalitas bersyarat ini diambil karena Mahkamah Konstitusi perlu menimbang antara syarat formal pembentukan undang-undang 

dengan undang-undang yang juga memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dan juga mempertimbangkan tujuan dari dibuatnya UU Cipta Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun