Mohon tunggu...
MOHAMMAD RAFIL AMRUL DANIS
MOHAMMAD RAFIL AMRUL DANIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Danis

"Ilmu Jika tidak diamalkan, Ibarat sebuah pohon yang tidak berbuah"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagaimana dengan Politik Hukum di Indonesia

17 April 2022   11:06 Diperbarui: 17 April 2022   11:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 A. Konsep dasar hukum dan ilmu politik

      Sebelum masuk ke pembahasan, kita perlu mengetahui dasar-dasar politik dan konsep dasar hukum. Menurut buku Miriam Budiardjo, The Basics of Political Science (2007), ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik, ilmu memperjuangkan kehidupan yang baik. Upaya/perjuangan tersebut dapat dicapai jika Anda memiliki otoritas eksklusif yang dijelaskan dalam keputusan  kebijakan yang  menentukan distribusi sumber sumber daya yang tersedia.

      haloedu.com melaporkan bahwa  ilmu politik memiliki lima konsep dasar: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, politik, dan divisi. Kemudian konsep metode Crossbrake berbeda dari dua  konsep hukum, yaitu konsep hukum asli dan hukum asli. Konsep undang-undang terkait adalah bagian dari konsep yang menggambarkan status pesan mengenai ketentuan-ketentuan interpretasi sebagai konsep faktual. Tujuan (dengan sengaja). Maka konsep hukum asli adalah konsep hukum aktual dari hukum itu sendiri. Untuk kebijakan hukum, dua halaman yang tidak dapat dibedakan, yaitu hukum atau kebijakan hukum Lembaga Pemerintah, (2) Kebijakan hukum alat untuk mengevaluasi dan mengkritik apakah  hukum tersebut sesuai, kerangka  tujuan negara. 

       Setiap negara harus memiliki tujuan suatu negara. Menurut Mahfud M.D dalam bukunya dengan politik hukum, tujuan negara kita  menghasilkan  orang dan  orang berdasarkan Panchala berdasarkan Pancasila, Indonesia. Jelas, tujuan negara kita adalah di alinea ke-4 terbuka Konstitusi pada tahun 1945. (1) melindungi  seluruh negara dan semua cedera darah Indonesia. (2) Mempromosikan kebahagiaan biasa. (3) Pendidikan negara negara. (4) Partisipasi dalam pelaksanaan tatanan global sesuai dengan independensi, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara ini didasarkan pada lima prinsip dasar negara (Pancasila). Yaitu, ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan penuh kasih, persatuan Indonesia, demokrasi yang dipimpin oleh hikmat/konsultasi/kebijaksanaan perwakilan, dan keadilan sosial. Untuk semua orang Indonesia. Pancasila menjadi pedoman kebijakan regulasi nasional di berbagai bidang.

B. Politik hukum Indonesia atau politik nasional Indonesia.

        Pada awalnya, politik Indonesia dipicu oleh tiga faktor dalam sistem hukum. Menurut saya sistem politik indonesia itu adalah bekas warisan zaman kolonial Belanda dan memiliki karakter tersendiri. Selama ini masih banyak produk Belanda yang masih berlaku, seperti hukum pidana dan hukum perdata. Kemudian yang kedua yaitu, Suatu sistem aturan normatif yang merupakan komunitas. Proses ini mencerminkan individualitas negara dan perwujudan jiwa negara dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995: 13). Kemudian yang ketiga adalah sistem aturan Islam bersifat religius. Awalnya, Islam diterima oleh masyarakat Indonesia sebelum penjajah Belanda datang ke  Indonesia. Pengakuan aturan Islam, mirip dengan aturan regelling tahun 1855, menunjukkan bahwa keberadaan aturan Islam adalah salah  satu sumber aturan Indonesia berdasarkan teori "penerimaan" (H. Muchsin, 2004).

c Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak  ahli yang telah mempelajari tentang kebijakan hukum.  Teuku Muhammad Radhie, Sunaryati Hartono, Moh Mahfud M.D., M. Aried Amrullah dan sebagainya. Dalam hal ini, kebijakan hukum juga memiliki tujuan. Yaitu, 1. Untuk memungkinkan orang mengalami pemikiran masa lalu yang saat ini berlaku atau di balik aturan dan peraturan yang berlaku. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menerapkan atau menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. 2. Untuk memungkinkan orang untuk menentukan dan memutuskan ide-ide di atas. Ini dapat digunakan sebagai dasar, atau sebagai dasar untuk, menentukan undang-undang. Perkembangan, perubahan atau pertumbuhan kehidupan sosial. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberlakukan peraturan hukum dan/atau ketentuan hukum baru sesuai dengan kebutuhan kehidupan sosial. Sebagaimana masyarakat mengetahui pedoman yang menguraikan kerangka peraturan dan arah  yang berlaku. Memungkinkan aturan untuk diterapkan dan dibagikan sesuai dengan kebutuhan biologis komunitas di dalam  sistem.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun