Untuk penanganan dalam permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Perumda Pasar Satria Purwokerto menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto
Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria Kab. Banyumas berdiri sesuai Perda No 16 tahun 2014, namun baru mulai beroperasional pada awal tahun 2018. Tujuan pendirian Perumda Pasar Satria antara lain adalah berperan aktif dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di daerah serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar.
Sampai dengan saat ini, Perumda Pasar Satria baru mengelola 2 pasar rakyat yaitu Karanglewas dan Cilongok dengan jumlah pedagang sekitar 1.120 orang. Sedangkan 25 pasar lainnya masih dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Banyumas. Selain mengelola pasar rakyat, Perumda Pasar Satria juga melakukan usaha di bidang perdagangan dan pengelolaan limbah organik yg dihasilkan pasar.
Pendapatan ke 2 pasar yaitu Karanglewas dan Cilongok tahun 2017 saat dikelola Diperindag Kab Banyumas adalah Rp516.839.320,00, sedangkan setelah dikelola Perumda Pasar Satria, pada  tahun 2020 pendapatannya Rp1.257.326.500,00 atau meningkat Rp740.487.180,00 (143%).
Â
Dewan Pengawas Perumda Pasar Satria adalah Drs Purwadi Santoso, MHum, yang juga menjabat sebagai Asekbang Setda Banyumas sedangkan Direkturnya Soelarso, SE, MM. Dalam mengelola perusahaan terdapat beberapa kendala yang terkait dengan aspek hukum. Adanya hal tersebut Perumda Pasar Satria bermaksud berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Dengan  adanya kerjasama tersebut, Kami berharap adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya dari Kejari Purwokerto sehingga permasalahan hukum yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.
Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Perumda Pasar Satria dengan Kejari Banyumas dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021 di Kantor Pusat Perumda Pasar Satria Jalan Jendral Soedirman no 296 Purwokerto antara Direktur Perumda Pasar Satria, Â Soelarso, SE, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, SH., M.Hum. Â Tujuan adanya Kesepakatan Bersama ini adalah untuk penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Perumda Pasar Satria, baik di luar Pengadilan (non litigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi).
Sedangkan ruang lingkup-nya meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Perumda Pasar Satria.
(FP/MCH-ACM1028)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H