Mohon tunggu...
Mohammad JefriDarmawan
Mohammad JefriDarmawan Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Menjadi sukses bukanlah kewajiban, yang menjadi kewajiban adalah perjuangan untuk menjadi sukses.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resep Mudah Cari Hunian, Cukup "SiKasep" dalam Genggaman

27 Juni 2020   00:05 Diperbarui: 27 Juni 2020   00:09 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          

          

Perkembangan dunia digital semakin tahun semakin pesat, bahkan saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Hal ini menjadikan hampir sebagian besar aktivitas dapat dilakukan secara lebih cepat dan realtime dengan memanfaatkan internet, serta kemajuan segenap sistem teknologi dan informasi. Masyarakat semakin dipermudah dalam berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hariannya dengan hanya menggunakan smartphone dalam genggaman. Tidak terkecuali dalam pemenuhan kebutuhan primer, termasuk kebutuhan hunian.

Rumah menjadi kebutuhan utama setiap manusia, disamping kebutuhan sandang dan pangan. Memiliki hunian yang layak menjadi harapan seluruh keluarga, karena dengan memiliki tempat tinggal, akan terwujud kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik. Tidak elok dan tidak manusiawi kiranya, jika masih banyak dijumpai pemandangan masyarakat yang hidup dilokasi yang tidak selayaknya ditempati.

Hal ini yang kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ketersediaan rumah yang layak huni bagi rakyatnya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengalami ketidakmampuan dalam menjadi subjek terkait permasalahan pemenuhan kebutuhan hunian. Bagi kalangan masyarakat tersebut, membeli rumah dimasa kini dan dengan harga pasaran saat ini menjadi hal yang teramat susah untuk direalisasikan jika tidak ada campur tangan pemerintah. Tentu saja, setiap permasalahan sosial, pemerintah harus hadir memberikan solusi didalamnya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat A, E(1),dan H(1) yang secara spesifik bahkan menerangkan tentang jaminan atas kehidupan dan tempat tinggal masyarakat.

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, hadir dalam menjawab permasalahan dimasyarakat terkait hunian. Pemerintah menyediakan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang hadir dalam fitur suku bunga rendah (5%), jangka waktu panjang (hingga 20 tahun), angsuran terjangkau, bebas premi asuransi, bebas ppn, dan uang muka ringan.

Gambar 1. Fitur KPR FLPP
Gambar 1. Fitur KPR FLPP

Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, pemerintah kemudian memetakan program yang strategis dengan memperhatikan faktor supply dan demand. Perpaduan ini melahirkan Sistem Informasi KPR Bersubsidi Perumahan (SiKasep). 

Sikasep merupakan aplikasi yang membantu masarakat mencari dan menentukan lokasi rumah bersubsidi yang diinginkan. Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah di playstore melalui smartphone. Sehingga, masyarakat yang hendak mencari rumah, dapat dengan mudah mengajukan KPR hanya dalam genggaman.

Namun, sebelum benar-benar dapat memanfaatkan program tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan diri sebagai langkah pertama untuk masuk pada aplikasi SiKasep. Pendaftaran tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai sarana validasi sekaligus memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Data pendaftar inilah yang nantinya akan menjadi acuan kebutuhan penyediaan rumah bersubsidi oleh pemerintah.

Setelah terdaftar, pengguna dapat memulai mencari lokasi rumah yang diinginkan, dengan memasukkan data provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Sebaran rumah bersubsidi ini pada tahun 2020 telah mencakup seluruh wilayah atau 34 provinsi di Indonesia, mulai dari yang terbanyak di Provinsi Jawa Barat (241.041 unit), hingga yang masih terbatas yaitu di Provinsi Maluku (112 unit). Namun secara keseluruhan, hingga tahun 2020, ketersediaan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia ini telah terbangun sebanyak 723.879 unit. Angka ini tentunya masih dapat terus bertambah seiring kebutuhan hunian yang juga harus tetap seimbang dengan populasi penduduk di Indonesia.

Pengguna yang telah memasukkan data lokasi rumah, selanjutnya dapat memilih perumahan mana yang diinginkan dari banyaknya pilihan disekitar lokasi. Pengguna akan disajikan data, antara lain nama perumahan, alamat rumah, data pengembang, sekaligus juga ketersediaan unit di komplek perumahan tersebut. Proses ini dilakukan dengan menarik data dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang telah terhimpun sebelumnya. Hingga sejauh ini telah terhimpun 18 Asosiasi perumahan dengan lebih dari 15.000 pengembang. Dengan data ini pengguna akan mendapatkan informasi yang valid terkait ketersediaan hunian.

Pola kerjasama antara government dan private sector ini juga tercermin dari peran serta pemerintah daerah yang turut menyediakan lahan dan lokasi perumahan untuk program ini. Maka dari itu, cakupan sebaran pembangunan rumah subsidi dapat tercapai hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kunci dari serangkaian proses ini adalah koordinasi, sinergitas, dan visi yang sama dari semua pihak untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Gambar 2. Sistem Ajuan melalui SiKasep
Gambar 2. Sistem Ajuan melalui SiKasep

 

Berikutnya, setelah mengetahui dan menentukan lokasi serta perumahan yang diinginkan, pengguna dapat langsung mengajukan KPR melalui SiKasep dengan memilih Bank pelaksana. Tercatat, telah sebanyak 49 Bank pelaksana, mulai dari Bank milik BUMN, Bank pemerintah daerah, hingga Bank Swasta, yang kesemuanya dapat menjadi pilihan dalam mengajukan sistem KPR. Hingga pertengahan tahun 2020 ini, telah sebanyak 68.276 debitur yang terdata sebagai pengguna yang mengajukan bantuan subsidi perumahan melalui bank pelaksana. Angka ini telah melebihi 66% dari target realisasi untuk tahun 2020, yaitu sebanyak 102.500 unit rumah.

Hingga Juni 2020, Bank BTN masih menjadi bank pelaksana penyalur tertinggi yang telah menyalurkan dana FLPP untuk 38.177 unit senilai Rp3,86 triliun. Total sepanjang 2010 hingga 2020, Bank BTN telah menyalurkan hingga 525.956 unit rumah. Angka ini menjadi yang tertinggi hingga saat ini, diikuti oleh Bank BTN Syariah (42.266 unit) dan Bank BRI Syariah (33.394 unit). Data ini menggambarkan bagaimana respon positif dari masyarakat dan fasilitas yang memadai dan mudah telah diberikan oleh seluruh bank pelaksana sebagai bentuk komitmen untuk membantu mewujudkan program sejuta rumah dengan harga murah dan skema pembiayaan yang mudah.

Serapan penghuni rumah subsidi yang cepat ini juga tidak lepas dari manfaat teknologi yang diwujudkan dalam aplikasi SiKasep, sehingga seluruh proses dalam pengajuan ini dapat dilakukan secara realtime. Selain itu, proses validasi oleh bank pelaksana juga jauh lebih efisien, karena telah dilakukan sejak tahap awal pengguna registrasi dalam sistem aplikasi SiKasep. Sehingga faktor ini akan sangat memangkas waktu yang dibutuhkan hanya untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan subsidi perumahan.

Setelah proses verifikasi oleh bank selesai, pengguna dapat memantau proses ajuan. Pihak Bank Pelaksana akan menghubungi pengguna untuk melakukan tindak lanjut proses pengajuan. Bagi pengguna yang lolos dari seluruh tahapan akan segera dapat menempati rumah usai melakukan akad kredit dengan bank pelaksana. Terbaru, sebanyak 500 (dari rencana 1500 calon debitur) KPR FLPP melakukan akad massal bersama Bank BRI melalui aplikasi video daring Zoom, dengan dihadiri langsung oleh Direktur Utama PPDPP beserta jajaran, dan dilakukan serentak di 6 Kota.

Setelah proses akad dilakukan, pengguna dapat segera menghuni rumahnya dengan beberapa catatan yang menyertai, sebagai syarat menempati rumah bersubsidi dari pemerintah. Syarat tersebut antara lain, pengguna tidak diperkenankan merubah tampak rumah, wajib untuk dihuni, dan tidak dipindahtangankan. Selama pengguna menempati rumah, kewajiban tersebut dapat selalu terpantau oleh Kementerian PUPR melalui QR Code yang terpasang.

Hal ini dapat menjadi hubungan timbal balik yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban. Masyarakat berhak mendapatkan hunian, dan berkewajiban menjaga serta merawatnya. Pemerintah berhak mendapat kepastian terpeliharanya fasilitas pemenuhan hunian oleh masyarakat, dan berkewajiban memenuhi kebutuhan hunian tersebut untuk masyarakat.

 Pola yang dilakukan seperti ini menggambarkan bagaimana penerapan good governance begitu diperhatikan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah (government) menjadi penentu kebijakan dan pemegang tanggung jawab, sementara pihak swasta (privat sector) menjadi perantara dan pelaksana program, hingga masyarakat sebagai civil society yang juga turut aktif menjadi subjek implementasi program. Harapannya, tentu saja skema gotong royong ini mampu menghasilkan output hunian yang layak bagi masyarakat dengan skema pembiayaan dan ajuan yang mudah dan murah, serta outcome berupa terwujudnya kehidupan yang lebih baik dengan dimulai dari rumah.

Gambar 3. Tampak Rumah Subsidi
Gambar 3. Tampak Rumah Subsidi

Gambar 3. Tampak Rumah Subsidi

Seluruh proses yang disederhanakan melalui SiKasep ini melahirkan banyak dampak positif bagi semua pihak. Bagi bank pelaksana, proses pengajuan KPR menjadi singkat, karena sistem dapat bekerja secara realtime, hingga mampu mempermudah bank pelaksana dalam mengidentifikasi capaian bisnis FLPP. 

Bagi pengembang, tentu saja lebih mudah untuk memasarkan rumah ke masyarakat, hingga dapat menekan biaya operasional untuk pemasaran karena semua terakomodir dalam satu tampilan media promosi yang informatif. Bagi pemerintah, data dari aplikasi SiKasep dapat menjadi acuan untuk menentukan arah kebijakan penyediaan perumahan dan penyaluran dana pembiayaan yang lebih efektif dan efisien. Terakhir, tentu saja bagi masyarakat, dengan adanya SiKasep sudah pasti sangat membantu masyarakat dalam mencari informasi rumah secara lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan tanpa keluar rumah.

Kedepannya, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah selaku penyedia perumahan subsidi dengan lebih banyak menjaring calon penghuninya yang berasal dari berbagai kalangan. Mengingat, sejauh ini, hampir seluruh elemen masyarakat, mulai dari PNS, TNI, dan POLRI,  hingga kalangan swasta, wiraswasta, dan kelompok masyarakat lainnya telah merasakan manfaat dari kemudahan ini. Masyarakat dari berbagai kelompok penghasilanpun tidak ada pengecualian untuk merasakan hak yang sama dalam memperoleh tempat tinggal yang nyaman, baik yang berpenghasilan pokok dibawah 1 juta hingga diatas 4 juta, tentunya dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tidak cukup disitu, aplikasi SiKasep diwacanakan akan terus mengalami perkembangan. Kini SiKasep tidak hanya melayani proses pengajuan rumah FLPP, tetapi juga melayani proses pengajuan subsidi perumahan lainnya yaitu Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang dikelola oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR. Hingga kedepannya, semua data perumahan bisa menjadi satu dalam aplikasi ini.

Segala kemudahan ini merupakan upaya inovasi yang tiada henti dari pemerintah dalam menjamin kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi warganya. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, seluruh aktivitas dibatasi dan lebih diarahkan untuk dilakukan dari rumah, termasuk bekerja (Work From Home). Dengan inovasi ini, harapannya tentu saja masyarakat lebih terbantu dalam mencari rumah yang ideal, melalui SiKasep cukup hanya melalui smartphone dalam genggaman.

Mau Aman? #Dirumahaja, Mau Hunian? Sikasep Aja. SiKasep, Mencari rumah tanpa Keluar Rumah .

#1dekadeFLPP
#KaryaTulisSiKasep
#DBLKaryaTulisSiKasep

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun