Mohon tunggu...
Mohammad Izza
Mohammad Izza Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Saya iseng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Syariah

12 Maret 2024   21:01 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:09 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D.Hukum Ekonomi Syariah Era Qanun
Era Qanun ditandai dengan munculnya hukum ekonomi syariah dalam kosa kata hukum dunia, dari yang tersembunyi hingga yang kasat mata. Hukum keuangan syariah pertama kali muncul pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, PP No.72 tahun 1992. Syariah itu nasabah, jadi tidak semua pihak beragama, tapi mengikuti prinsip dan hukum syariah (tidak ada hukum resmi yang berlaku.
Hukum perdata adalah hukum yang baik, jadi syariah (tidak terjadi komunikasi antara bank dan nasabah) Penyelesaian ambiguitas dalam sengketa keuangan Pasal 49 dan seterusnya UU Islam No. 3 Tahun 2006 Menjamin penyelesaian sengketa keuangan secara alami Publikasi angka resmi tahun 2008 tentang bank syariah Peraturan No. 21 Tahun ''Putusan Pengadilan Arbitrase Syariah Islam Bank Syariah yang Kontroversial'' Perekonomian syariah disebutkan di atas memerlukan reformasi hukum, yang merupakan hukum formal dan substantif ekonomi Syariah.
Hukum substantif ekonomi syariah, yaitu fatwa Dewan Ekonomi Syariah Nasional (FDSN) dan Peraturan Mahkamah Agung, adalah hukum yang sah kecuali didukung oleh tiga isi: isi MUI dan KHES, dan isi ekonomi syariah. substansi hukum mengisi kesenjangan isi norma hukum di bidangnya Pada tahun 2007 dan 2008, terdapat empat sengketa ekonomi syariah yang dibawa ke Pengadilan Agama dan 14 sengketa ditangani oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional. Reasuransi syariah merupakan dana investasi syariah yang merupakan wadah yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Islam mungkin tunduk pada hukum ekonomi syariah.

E.Hukum Ekonomi Syariah Era Qadla
Era Khadla memiliki beberapa ciri. Pertama, berlangsung selama hari sejak awal abad ke-21. Kedua, peradaban Islam mengakar di berbagai belahan dunia (internasionalitas). Ketiga, sumber hukum tetap pada Al-Qur'an dan hadis, serta terciptanya suasana ijtihad (tafsir/tafsir) para fuqaha (yang masih berlangsung) dan keterlibatan politik pemerintahan nasional. semakin intens dan terdapat berbagai pemberitahuan hukum. Keempat, tuntutan penyelesaian 4.444 sengketa ekonomi  syariah secara cepat dan akurat. Kelima, hakim perlu lebih produktif, kreatif dan inovatif dalam menyusun undang-undang ekonomi syariah  dengan mengacu pada peraturan  ekonomi syariah dan mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di  masyarakat.
Karena hakim tidak hanya menjadi pembicara peraturan perundang-undangan (legal speaker), namun juga mempunyai status sebagai pembicara keadilan (legal speaker) melalui ijtihad  dan putusan pengadilan. Menurut Lawrence M.Friedman, undang-undang mempunyai empat fungsi. Fitur pertama adalah Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolusi).
Menurut Richard L.Abel, konflik adalah pernyataan publik tentang klaim yang bertentangan (contradictoryclaims) terhadap sesuatu yang bernilai.Dalam  kerangka pemikiran ushul fiqh, konsep Friedman mempunyai semangat yang sama dengan kaidah ushuliyyin hukmul Hakim yarfa'ul ikhtilafi (keputusan hakim menghilangkan dan  menyelesaikan perselisihan).
F.Asas Asas Progresif Hukum Ekonomi Syariah
Munculnya berbagai tipologi tersebut di atas mengenai rumusan hukum ekonomi syariah tidak terlepas dari tarik menarik antara cara dan pola pikir masyarakat muslim dalam mempersepsikan keberadaan hukum ekonomi syariah. Coulson memberikan enam konsep dasar mitra pilihan yang dapat mempengaruhi masyarakat muslim terhadap hukum Islam, termasuk hukum ekonomi syariah.
Seharusnya hanya ada satu jenis hukum ekonomi syariah untuk seluruh umat Islam, terlebih lagi harus ada 4. Di sisi lain, Hukum ekonomi syariah juga mempunyai karakter yang beragam (diversity). Di sisi lain, hukum ekonomi syariah mempunyai karakter yang ideal. Artinya, hukum ekonomi syariah tidak dapat diubah karena merupakan hukum ideal yang mengikat dan tidak memerlukan modifikasi atau inovasi apa pun dari pikiran manusia. Di sisi lain, hukum ekonomi syariah mempunyai sifat yang berubah-ubah. Artinya hukum ekonomi Syariah beragam, bebas dan realistis sehingga perlu diubah.

KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Abdul Mughits)

A.Sekilas Tentang Penyusunan KHES
UU Nomor 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan PA sesuai dengan perkembangan UU dan kebutuhan umat Islam Indonesia saat ini. Dengan perluasan mandat ini, PA tidak hanya mempunyai kekuasaan untuk menyelesaikan perselisihan di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hadiah, wakaf, dan sedekah, namun juga dapat memproses permohonan adopsi. dan menyelesaikan perselisihan dalam Infaq zakat negara, serta perselisihan harta benda dan hak-hak sipil lainnya antara seagama dan Ekonomi syariah.
Asuransi Reksa Dana Syariah Obligasi dan Surat Berharga Syariah Jangka Menengah Surat Berharga Syariah Pinjaman Syariah Pegadaian Dana Pensiun Syariah Lembaga Keuangan Syariah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor ini, Ketua Hakim Agung membentuk Tim Penyusunan KHES berdasarkan Surat Keputusan Nomor KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006. Tugs dari tim tersebut secar umum adalah menghimpun data dan mengolah bahan yang diperlukan, menyusun draft naskah, menyelenggarakan diskusi dan seminar yang mengkaji draft naskah tersebut
Langkah-langkah atau tahapan yang telah ditempuh oleh Tim tersebut adalah:
1.Menyesuaikan pol piker
2.Mencari format yang ideal
3.Melaksanakan kajian pustaka
4.Tahap pengolahan dan analisis bahan dan data-data yang sudah terkumpul

B.Upaya Positifasi Hukum Muamalat
Hukum Islam dapat ditegaskan di Indonesia yang  dijamin oleh beberapa ketentuan peraturan. Pembuktian hukum Islam  dilakukan sepanjang hukum Islam menjadi sumber hukum nasional dalam beberapa undang-undang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, hukum Islam semakin berperan dalam sistem hukum dan legislatif domestik. Kritik terhadap upaya pembuatan hukum Islam hampir tidak ada  saat ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh adanya "gerakan Islamisasi" dalam kehidupan umat Islam.
Semakin banyak umat Islam yang merasa khawatir terhadap penerapan hukum Islam di kancah politik dan lembaga-lembaga tinggi pemerintahan di Indonesia.Meskipun pengamalan hukum keluarga telah menjadi bagian dari adat Islam, namun hukum Mu'amarat belum sepenuhnya diamalkan dan tetap menjadi adat Islam. Pembuktian hukum Mu'amarat perlu memperhatikan realitas sosiologis masyarakat dan memperhatikan adat istiadatnya. Mengesahkan undang-undang dengan pola preskriptif dan top-down hanya akan menyebabkan penegakan hukum menjadi lebih kompleks karena tidak menanggapi kebutuhan sosiologis masyarakat dan tidak berkomunikasi dengan kebutuhan sosial.
Kisah penegakan hukum Belanda di Indonesia menawarkan pembelajaran untuk pendekatan pendidikan hukum yang lebih baik. Pendekatan sosiologis dalam pembuatan undang-undang yang mempertimbangkan kejiwaan masyarak t sendiri akan menjadikan hukum lebih efektif dan komunikatif. Dalam menyusun undang-undang ekonomi syariah, perlu dikaji lebih jauh aspek sosiologis umat Islam, para ahli, ulama, pesantren, dan pendapat hukum para ulama. Pengembangan hukum ekonomi syariah memerlukan kerjasama dan partisipasi yang lebih besar dari para pemangku kepentingan. Meskipun penciptaan Khazanah Rahasia Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dilakukan karena kebutuhan mendesak, namun karya ini merupakan pencapaian penting dalam sejarah pemikiran hukum Islam di Indonesia.
C.Tinjauan Fiqih: Fiqih Ke-Indonesia-an
Fiqih adalah ilmu yang merupakan bagian dari hukum Islam dan bertujuan untuk mengetahui atau memahami sesuatu. Fiqh merupakan ilmu yang diperoleh melalui ijtihad dan mengacu pada hukum syariat yang praktis dan spesifik atas tindakan mukhallaf. Unsur-unsur pengertian fiqh meliputi pengetahuan tentang hukum syariah, hukum syariah yang berkaitan dengan tindakan praktis dan konkrit, pengetahuan yang diperoleh melalui ijtihad, dan sumber hukum yang rinci untuk setiap bidang.Masu.
 KHES dapat digolongkan sebagai produk pemikiran Fiqh karena mengandung keempat unsur tersebut. Namun dalam merumuskan fiqh ini tidak mungkin memisahkan latar belakang sosiokultural masyarakat dan  zamannya. KHES merupakan fiqh ala Indonesia yang diciptakan untuk menjawab kebutuhan umat Islam  Indonesia.  Fiqih bersifat relatif dan tidak mengikat seluruh umat Islam sepanjang masih dalam tataran produk pemikiran.
Namun ketika hukum fiqh  menjadi hukum kanun atau hukum positif, maka menjadi mengikat seluruh umat Islam atau partai politik. KHES merupakan salah satu jenis kanun dalam Fikh. Penggunaan istilah "hukum ekonomi syariah" atau "perbankan syariah" tidak  menjamin terwujudnya nilai-nilai syariah yang langgeng, karena segala sesuatunya merupakan hasil pemikiran manusia. Istilah yang lebih tepat adalah "hukum komersial Islam" atau "perbankan Islam".
Dalam rancangan KHES ini masih banyak  yang perlu dikritisi dan disempurnakan, termasuk pokok-pokok hukum kontrak yang belum disebutkan. Lebih lanjut KHES  menyebutkan seperangkat kaidah fiqiyya yang sifat, ruang lingkup, dan fungsinya belum terklasifikasi. KHES juga harus menyebutkan subtopik penting dalam kontrak yang masih terlalu global. Hal ini  menimbulkan permasalahan ketika ada perkara yang tidak tercakup dalam KHES. Misalnya, akad mudharabah tidak menyebutkan ketentuan jaminan. Akad Qardh tidak menyebutkan status hukum riba, namun biaya administrasi dibebankan penuh kepada nasabah. Dalam mengeluarkan Zakat tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, hendaknya juga  disebutkan ketentuan Nisab, standar Mustahik dan Muzakih. Masih  banyak  yang harus diselesaikan pada KHES ini.
D.Sumber-sumber KHES
Yang kami maksud dengan sumber hukum  adalah sumber hukum Islam dan sumber-sumber lain yang dijadikan acuan pada saat pembuatan KHES. Dapat dipahami bahwa sumber-sumber hukum Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: (1) Sumber yang disepakati (masadir alahkam al-muttafaq 'alaiha), atau sering disebut dengan sumber primer, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijmaa, kata Qiyas. (2) Sumber hukum sengketa  (masadir al-ahkam al-mukhtalaf fiha), yaitu Istihsan, Istilah (al-Maslahah alMursaya), Zara'i, 'Urf, Istihab, Madhab Sahabi, Syar' un Man Qablana dan Dalala al-Iqtiran.
Dalam pembuatan KHES terlihat banyak sumber yang digunakan selain sumber utama dan pendukung. Referensi Al-Qur'an, Sunnah, Ijmaa, dan Qiyas banyak dijumpai pada artikel-artikel mengenai harta benda, akad, jual beli, jual beli salam, dan lain-lain. sudah cukup  menunjukkan padanya.
Referensi ke sumber-sumber kontroversial dapat diperiksa berdasarkan kasus per kasus. Dalam penggunaan kalimat istihsan26 terlihat pada kemampuan mengeluarkan perintah jual beli  (bai' as-salam) dan istisna' yang diamalkan pada tahun  pada masa Ikhwanul Muslimin. Usulan manfaat dan istislah, 'urf juga  banyak memperlihatkan pewarnaan dalam  pasal KHES.
Oleh karena itu, KHES pada dasarnya mengacu pada sumber-sumber hukum Islam yang sudah tersebar luas, mulai dari sumber primer hingga sumber sekunder. Artinya  KHES mempertimbangkan seluruh mazhab dengan metode stidral yang berbeda dari sudut pandang mazhab. Dari segi wilayah ibadah, mayoritas umat Islam di nusantara, termasuk Asia Tenggara, menganut aliran Syafi'i, namun agak eklektik jika menyangkut persoalan Mu'amarat. Mengingat amalan Mu'amarat yang dilakukan umat Islam di Indonesia ini banyak mengacu pada mazhab dan doktrin yang  lebih longgar, seperti ulama Hanafi, Maliki, dan Hanabila (bukan Imam Ahmad), maka nampaknya kalaupun dilanjutkan, misalnya ibadah mereka dicontoh. setelah aliran Syafi'i yang cenderung "ketat" dan terkenal dengan metode Ihitiyatnya.
Oleh karena itu, penyusunan KHES dapat dikatakan sebagai wahana reflektif fikih Mazabi dan metodologi hukum Islam dalam konteks Indonesia. Secara metodologis (usri), tarfiq (eklektik) diperbolehkan dalam mazhab istidral ini atau fiqh   dalam rangka memilih dalil  yang lebih kuat (istidral). Yang tidak bisa dilakukan  adalah dimana tarfiq bertumpu pada pencarian bentuk hukum paling sederhana yang  sesuai dengan  kepentingannya
E.Kajian Metodologi: KHES Sebagai Produk Ijtihad Jama'i
Dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam persiapan dan pembahasan, Dalft KHES merupakan produk Ijtihad Jamai (kolektif). Dalam Jama`i-Ijtihad ini, tidak semua orang sebagai mujtahid harus menguasai syarat , namun cukup memberikan kontribusi sesuai pertimbangan saat mengambil fatwa. Hal ini disebabkan karena segala keputusan yang diambil oleh hakim agama selalu mencerminkan hasil kegiatan ijtihad dan sah serta mengikat semua pihak menurut syariat karena sifatnya yang wajib dalam perkara ini.
Oleh karena itu, istilah digunakan untuk menyebut kegiatan penggalian hukum Islam dari sumber aslinya Oleh karena itu, meskipun para ulama telah menetapkan norma-norma dan persyaratan-persyaratan untuk melakukan ijtihad, namun pada umumnya hal-hal tersebut sulit untuk dipenuhi, dan sebagian ulama Syafiyyah berpendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Menurut penulis, syarat-syarat ijtihad bukanlah suatu doktrin yang harus dipenuhi sepenuhnya, dan jika demikian maka tidak akan sah selama hukum Islam belum berkembang, artinya perlu diubah lagi.

HUKUM EKONOMI SYARIAH
DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL Ditulis oleh Eka Sakti Habibullah

A.Hukum Islam Menjadi Sumber Hukum Nasional
Hukum Islam merupakan bagian dari hukum domestik Indonesia, bersama dengan hukum Barat dan hukum adat. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa hukum Islam harus bersifat hukum formal saja. Hukum Islam telah ada di Indonesia sejak lama  dan diakui secara hukum baik secara normatif maupun  formal. Alasan utama mengapa hukum Islam diterapkan di Indonesia adalah  konstitusi dan sejarah negara, serta kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam itu sendiri.
Hal ini disebabkan karena  mayoritas penduduknya beragama Islam, dan juga karena adanya kebutuhan masyarakat akan keadilan dalam sistem ekonomi syariah yang dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Hukum ekonomi Islam/Syariah tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, atau prinsip-prinsip agama.Undang-undang ini sesuai dengan cita-cita dan konstitusi negara. Pengenalan Keadilan Ekonomi Syariah (KHES) diawali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 3.7 Tahun 1989, di Pengadilan Agama.
Perubahan ini memperluas kewenangan pengadilan agama untuk menangani sengketa  ekonomi syariah, antara lain: Adopsi, Zakat, Infaq, dan Hak Milik Umat Islam Lainnya. Dengan perluasan kewenangan tersebut, pengadilan agama kini mempunyai kewajiban dan wewenang untuk menyelidiki, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariat. Dalam konteks hukum domestik, hukum Islam diakui sebagai sumber hukum substantif yang menjadi muatan sumber hukum formal. Penegakan hukum Islam sebagai wujud implementasi ajaran Islam  juga dijamin dengan asas pengakuan otoritas hukum. Dalam hal ini, seseorang yang mengaku beragama Islam terikat pada hukum dan ajaran Islam.
B.Diskrus Ekonomi Syariah
Guna memahamin pengertian Hukum Ekonomi Syariah maka diperlukan pemahaman terhadap ekonomi syariah secara umum, dan seterusnya mengrucut pada istilah hukum ekonomi syariah itu sendiri
1.Ekonomi Syariah
Istilah ekonomi syariah atau dikenal juga dengan nama ekonomi syariah hanya digunakan di Indonesia. Istilah "ekonomi Islam" dan "ekonomi Islam" digunakan di luar negeri. Perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional terletak pada komitmennya terhadap nilai-nilai agama Islam, sedangkan ekonomi konvensional lepas dari agama. Namun baik ekonomi Islam maupun ekonomi konvensional tidak bisa lepas dari nilai-nilai dan perilak kemanusiaan. Penerapan ekonomi syariah terbagi dalam aspek makro dan mikro, dengan penekanan pada distribusi kekayaan yang adil dan profesionalisme penerapannya.
Beberapa nilai-nilai islam yang dapat dilihat dalam konsep makro yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat antara lain yaitu kaidah zakat, kaidah pelarangan riba, kaidah pelarangan judi-maisir, kaidah pelarangan gharar
Sedangkan nilai-nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hatihati. Demi menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat yang telah ditauladankan oleh Rasulullah SAW yaitu Shidiq, Tabligh, amanah, fatanah
2.Hukum Ekonomi Syariah
Kata "hukum" dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Arab "hukum" yang berarti keputusan atau perintah. Dalam hukum Islam, hukum berarti menciptakan atau menghilangkan sesuatu. Ekonomi Islam dikaitkan dengan nilai-nilai Islam dan peraturan halal/haram yang mengacu pada hubungan antara hukum, ekonomi, dan syariah. Istilah "Syariah" sama dengan "Syariah" yang mengacu pada fiqh serta ayat-ayat hukum dan hadits. Ekonomi syariah merupakan dalil utama ilmu ekonomi yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadits.
Masyarakat Islam  Indonesia harus mengadopsi sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan postulat tersebut. Sistem ekonomi syariah mengacu pada peraturan hukum untuk menegakkan ketertiban dan menyelesaikan konflik dalam interaksi ekonomi.Hukum ekonomi syariah diperlukan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat.
Produk hukum dagang syariah di Indonesia melibatkan pengesahan undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional, seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pengadilan agama di Indonesia sedang meningkatkan fasilitas, infrastruktur, dan kapasitas staf teknis  untuk meninjau kasus-kasus ekonomi hukum Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki kebijakan untuk menetapkan sistem dan prosedur untuk memfasilitasi dan menghemat biaya dalam menangani litigasi ekonomi syariah. Keberadaan hukum ekonomi syariah diawali dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. perubahan ini akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa  zakat, infak, dan hak milik lainnya.
Isi KHES berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg beragama Islam di bidang berikut ini :  Perkawinan ,Waris ,Wasiat ,Hibah , Wakaf ,Zakat, Infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Yang dimaksud dgn ekonomi syariah ialah perbuatan atau kegiatan usaha yg dilaksanakan menurut prinsip syariah, yaitu meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, resuransi syariah, resakdana syariah, obligasi dan surat berjangka menengah syariah, skuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pension lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
C.Kedudukan HES Dalam Tatanan Hukum Nasional di Indonesia
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara  tertentu. Di Indonesia, hukum dalam negeri adalah hukum yang diciptakan untuk bangsa Indonesia setelah kemerdekaan. Undang-undang ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan hukum nasional mengatur seluruh aspek kehidupan warga negara Republik Indonesia.
Sebelum adanya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hukum kontrak bisnis  lembaga keuangan syariah mengacu pada hukum perdata asal Belanda. Namun dengan adanya Undang-Undang Peradilan Agama yang baru, perjanjian  atau akad syariah telah resmi menjadi bagian dari hukum bisnis syariah. Hal ini membawa perubahan besar dalam sejarah hukum dagang Indonesia.
Hukum komersial syariah berkaitan dengan perbankan syariah dan sekuritas syariah.Undang-undang ini memberikan tempat dan ruang bagi perekonomian syariah di Indonesia. Pemantauan dan pengembangan ekonomi syariah tetap bertumpu pada peraturan perundang-undangan dalam negeri yang mengatur perbankan. Bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang independen. Dewan ini bertindak sebagai penasihat dan memberi nasihat kepada direktur dan kepala unit bisnis syariah mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek syariah.

D.Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah dalam Tatan Hukum Nasional
Bank syariah di Indonesia telah lama populer di kalangan umat Islam. Sejak dikeluarkannya fatwa Majelis Tarzi Muhammadiyah pada tahun 1968, keberadaan lembaga perbankan yang sesuai dengan prinsip Islam semakin digalakkan. Namun, pendirian resmi bank syariah baru dimulai pada tahun 1992, ketika Undang-Undang Nomor 7 tentang Perbankan disahkan.Sayangnya undang-undang ini belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat.
Pengertian bank bagi hasil dalam undang-undang tersebut tidak sejalan dengan definisi bank syariah yang lebih luas. Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kini memperbolehkan bank syariah beroperasi secara eksplisit berdasarkan prinsip syariah.UU Pasal 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga mendukung pengelolaan uang berdasarkan prinsip syariah. Berkat adanya kedua undang-undang tersebut, perbankan syariah di Indonesia semakin berkembang. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan dalam perkembangan perbankan syariah. Pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah masih rendah dan jumlah pakar perbankan syariah terbatas.
Selain itu, terbatasnya jaringan cabang bank syariah juga membatasi layanan yang diberikan kepada masyarakat.Untuk menjamin keberhasilan pendekatan bank syariah terhadap sektor riil, diperlukan regulasi yang tepat, dukungan infrastruktur dan kelembagaan. Namun data menunjukkan bahwa bank syariah sama suksesnya dalam mengembangkan dana dibandingkan bank konvensional. Sebanyak 26 dari 32 bank dinyatakan sehat dan menguntungkan.
Bank syariah juga menyalurkan dana kepada umat Islam untuk shalat dan muammarah.Keberadaan bank syariah telah memberikan kesempatan bagi umat Islam dan non-Muslim untuk menggunakan layanan perbankan dengan percaya diri berdasarkan motif agama. Bank syariah juga diyakini dapat hidup berdampingan secara harmonis dan kompetitif dengan bank konvensional, karena kontak bank syariah dengan non muslim tidak dilarang. Dengan  deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983, bank syariah memperoleh pijakan yang kuat dalam sistem perbankan negara. Namun bank syariah diperbolehkan berdiri setelah perjanjian tahun 1988. Ringkasnya, bank syariah di Indonesia sudah ada sejak Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992. Namun baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bank syariah  benar-benar menjadi bank syariah. Perbankan syariah memberikan kesempatan bagi umat Islam dan non-Muslim untuk menikmati layanan perbankan dengan motif keagamaan yang kuat.
Kesimpulan
Ilmu ekonomi pada umumnya mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Banyak ahli yang mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan dengan sumber daya yang terbatas dalam kerangka hukum syariah. Namun definisi ini mempunyai kelemahan sehingga menimbulkan konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal. Definisi yang lebih komprehensif hendaknya mempertimbangkan karakteristik pandangan dunia Islam dengan memasukkan nilai-nilai syariah ke dalam ilmu ekonomi. Ekonomi Islam juga erat kaitannya dengan nilai-nilai moral, dan aspek normatif juga diperhitungkan ketika menganalisis fenomena ekonomi dan mengambil keputusan sesuai dengan syariah.
Referensi
Qustulani, Muhammad. Modul Matakuliah Hukum Ekonomi Syariah. Tangerang: PSP Nusantar Perss, 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun