Mohon tunggu...
Mohammad iqliya putra
Mohammad iqliya putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis beberapa tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dalam Jual Beli Online

15 Maret 2023   01:10 Diperbarui: 15 Maret 2023   01:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Mohammad Iqliya Putra

Nim     : 212121007

Kelas   : HKI 4A

Book Review

Judul buku      : Hukum Jual Beli Online

Penulis            : Dr. Holilur Rohman, M.H.I

Penerbit           : CV. Duta Media Publishing

Cetakan           : 2020

Terbit Buku     : September 2020

  • Tentang buku

Buku ini merupakan sebuah kontribusi dalam pengembangan kajian hukum islam agar selalu responsif dalam menghadapi problematika umat islam sehingga slogan islam sebagai rahmatan lil alamin tidak hanya sekedar slogan kosong tak bermanfaat akan tetapi menjadi slogan penting yang harus di realisasikan agar kemaslahatan manusia bisa tercapai,buku ini juga bertujuan untuk di persembahkan oleh pelaku jual beli online agar aktifitas muamalahnya menjadi halal dan sesuai dengan hukum islam yang berlaku .

Isi buku 

  • Definisi Jual Beli

Kata jual beli diambil dari bahasa arab yang berarti al-bay’u yang memiliki arti tukar menukar sesuatu barang dengan barang lain (termasuk menukar dengan uang).

Secara istilah jual beli merupakan akad atau transaksi antara penjual dan pembeli untuuk memindahkan hak miliknya.

  • Hukum jual beli

Semua jual beli akan mempunyai hukum masing masing dengan melihat situasi oleh karena itu hukum jual beli tidak berpatok dalam satu hukum, sebagai contoh hukum menjadi wajib jika tidak terjadinya transaksi tersebut akan menimbulkan kehilangannya nyawa seseorang.

Hukum ini juga akan berubah menjadi haram jika transaksinya berkaitan dengan yang di haramkan oleh islam contohnya seperti transaksi narkoba, menurut Ahmad Syarwat haramnya jual beli juga akan ada yang disebabkan karena adanya kerusakan dalam akad maupun luar akad.

Penjelasan mengenai kerusakan dalam akad maupun diluar akad sebagai berikut:

  • Haram terkait akad
    Dalam jenis ini kerusakan dalam akad juga akan terbagi menjadi 2 yaitu:
    • Dikarenakan dalam akadnya menjual barang yang di haramkan, termasuk barang yang najis akan tetapi jika barang najis tersebut dibutuhkan dan bisa di manfaatkan seperti kotoran hewan yang di jadikan pupuk, dalam konteks najis ini khamr yang bersifat najis tidak di perbolehkan di jual sebagaimana seperti kotoran yang menjadi pupuk karena penjualan khamr sudah di sepakati oleh umat islam bahwa larangan menjual khamr.
    • Dalam akad terdapat uncur yang berupa unsur terlarang seperti riba dan gharar.
  • Haram terkait sesuatu diluar akad
    Dalam syarat dan rukunnya untuk melakukan akad sudah terpenuhi akan tetapi ada dua hal yang menjadikannya haramnya akad ini
    • Bahaya mutlak,contohnya menjual anggur yang di jadikan khamr, jual beli anggurnya merupakan sesuatu akad yang halal akan tetapi jika sejak awal bertujuan untuk di jadikan khamr akan menjadi haram akadnya. Begitu juga jual beli pisau di pasar yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang ataupun melakukan perbuatan keji.
    • Melanggar larangan agama, contohnya jual beli dalam hari jum’at saat di selenggarakannya sholat jum’at, karena menjadikan kekhawatiran menggangu ibadah sholat.
  • Rukun jual beli
    Di mayoritas ulama terdapat 6 rukunnya yaitu
    • Shigat
      Maksud dari sighat ini adalah kerelaan dari du belah pihak berupa perkataan dan proses jual beli dengan car mengambil barang yang di jual dan memberi alat tukarnya. Menurut fatwa DSN-MUI ada dua hal dalam shighat akad yaitu :
      • Akad harus dinyatakan secara tegas dan jelas agar diphamai dan pi mengerti.
      • Boleh di lakuakannya akad walaupun tidak secara lisan, tertulis, isyarat dan perbuataan oleh karena itu dapat di lakukan dengan cara menggunakan alat elektronik.
      • Barang maupun jasa yang di jual dan harus mempunyai kategori suci, mempunyai manfaat, mutlak dimiliki oleh penjual,bisa di serahkan dan di ketahui keadaanya.
    • Ijab dan Qabul
      Orang yang berakad terdiri dari penjual dan pembeli. Ijab qabul ini memunyai syarat yaitu:
      • Kesesuaian dalam hal kadar,sifat, hart dan waktu.
      • Berada dalam satu majlis yang menunjukan kerelaan kedua belah pihak.
      • Harus saling mendengar.
    • Penjual dan Pembeli
      Dalam ijab qabul ini kedua belah pihak harus Tamyis,paham akad jual beli dan konsekuensinya dan tidak terpaksa.
    • Objek yang di beri harga
      • Fatwa menurut DSN-MUI mengenai barang yang di jual ada 4:
      • Yang di jual boleh berbentuk barang maupun hak.
    • Barang maupun hak tersebut harus dimanfaatkan di perjual belikan  menurut syariah dan UU yang berlaku.
    • Barang yang di jual harus wujud.
    • Jika barangnya berupa hak maka harus mengikuti ketentuan dan batas yang di tentukan dalam fatwa MUI.
  • Ayat yang menjadi dasar jual beli
    •  QS. Al-Baqarah ayat 275
    • QS. Al-Baqarah ayat 188
    • QS. Al-Baqarah ayat 282

Jual Beli Online

E-commerce yang merupakan mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan kepada bisnis bebasis individu dengan menggunkan media sebagai jual beli, di indonesia pertumbuhan dalam konteks jual beli ini sangat lah drastis dimana pada tahun 2018 terdapat 11.9 persen online shopper (pelaku jual beli) dari total populasi masyarakat di indonesia, jual beli ini merupakan jual beli yang berkategori dengan non tunai dimana tidak terjadinya pembaiaran di tempat.

Dalam konteks jual beli dalam islam hanya jual beli berhutang saja yang di haramkan yang dimana pembayarannya tidak tunai dan barangnyapun tidak di tangguhkan dan tidak mempunyai kejelasan dalam pembayaran maupun menerima barang. Hal ini bebeda dengan jual belli istisna yang barangnya atau pembayarannya di tangguhkan belakangan.selain jual beli berhutang dalam islam di halalkan seperti tunai maupun non tunai (non tunai disini dengan maksud pembayarnnya di cicil ataupun langsung di tangguhkan).

  • Pendekatan menentukan hukum jual beli online
    Walaupun jual beli ini belum di temukan pada zaman Rasulallah dan tidak ada dalil maupun dasar dalam kitab” 4 madzhab dan para ulama ,praktek ini bisa di wajarkan karena adanya perkembangan zaman yang memanfaatkan perkembangan teknologi, maka pendekatannya hukumnya berupa:
    • Kajian akad muamalah yang mendekati praktek jual beli online
      • Ada beberapa akad yang bisa di jadikan hukum karena adanya kemiripan teori dan prakteknya:
    • Akad salam
      •      Secara istilah fiqh, akad salam adalah jual beli sesuatu yang spesifikasinya telah jelas dan penyerahan barang diberlakukan secara penangguhan (tidak diberikan secara langsung) dengan shighat akad salam atau salaf. Menurut Fatwa DSN-MUI, akad salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yaitu pertama,Syarat berkaitan dengan modal (ra’sul mal) Syarat modal pada akad salam adalah harus jelas jenisnya, macamnya, sifat dan kualitasnya, jelas kadar modalnya, dan harus diserahkan di lokasi akad yang telah ditentukan sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan, atau pembayarannya melalui metode tertentu yang telah disepakati bersama. Kedua, Syarat berkaitan dengan barang yang dipesan Syarat objek jual beli melalui akad salam adalah harus jelas jenisnya, macamnya, sifat dan kualitasnya, jelas kadarnya, tidak dibarter dengan barang yang sama yang mengakibatkan terjadinya riba fadl, penyerahan barang diberikan setelah pembayaran pada terjadinya akad (tidak bersamaan). Akad salam mempunyai istilah akad lain yaitu akad salam pararel Pembeli dalam akad salam yang pertama menjadi penjual pada akad salam kedua dengan obyek barang dan ciri-ciri barang yang sama, akad salam ini di perbolehkan dengan syarat akad kedua terpisah dan tidak berkaitan dengan akad yang pertama.
    • Penyerahan barang
      Penjual harus meberikan barang kepada pembeli dalam kurun waktu yang telah di tentukan, adapula syarat apabila penjual tidak bisa memberikan barang dengan kurung waktu yanng tepat yaitu :
      • Kualitasnya tidak berkurang
      • Tidak meminta uang tambahan

Hak pembeli jika penjual tidak bisa memberikan barangnya tepat waktu ataupun kualitas barang tidak sesuai pada saat awal akad:


    • Jika pembeli rela dan tidak mempersoalkan, maka akad salam tetap sah dan pembeli tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
    • Jika pembeli tidak rela, maka ada dua pilihan yang bisa diambil: a) Membatalkan kontrak dan meminta uang kembali b) Menunggu barang tersedia sesuai pesanan.

    • Istisna
      akad membeli suatu produk yang akan dibuat produsen, bahannya dari produsen, dan pekerjaannya ditangani langsung oleh produsen. Istisna juga memiliki syarat dan rukunnya yaitu :
      • Pemesan (mustasni’)
      • Penjual / produsen (sani’)
      • Barang atau objek akad (masnu’)
      • Sighat (ijab qabul)
    • Samsarah
      Merupakan perantara perdagangan untuk mempermudah jual beli.
    • Murabahah
      Merupakan suatu akad jual beli barang tertentu yang harganya disebutkan oleh penjual kepada pembeli dengan mengaharapkan keuntungan dengan jumlah tertentu.
    • Syrikah
       Syirkah ini merupakan akad untuk kerja sama  kepada  pihak lain dan memberikan modal keuntungannya dibagi menjadi dua akan tetapi kerugiannya di tanggung oleh pihak yang berkerja sama, ketentuan pembagian hasil dan mengenai kerugiannya ini harus di sepakati pada awal akad.

  • Kajian melalui kaidah Fiqh, Usul Fiqh, dan al- maqasid al-asy’ariah
    • Kaidah fiqh
      Pada dasarnya hukum muamalah dalam kaidah fiqh di perbolehkan akan tetapi jika tidak di perbolehkan maka terdapat adanya dalil yang mengharamkan muamalah tersebut, pada suatu transaksi juga di perlukan kerelaan terhadap pihak yang berkaitan maka kerelaan tersebut akan menjadikan hasil yang sah untuk mengikat pihak yang bersangkutan, jika dalam unsur syarat dan rukun dalam transaksi yang batal tidak berubah menjadi sah, hukumnya dalam transaksi objek sama halnya dengan transaksi yang bertujuan dengan bertransaksi manfaat bendanya.
    • Ushul fiqh
      Dalam konteks jual beli online dalil yang di gunakan dalam ushul fiqh yaitu Al-maslahah Al-mursalah yang memili arti beberapa sifat yang sejalan dengan tindakan dan tujuan syari’, tapi tidak ada dalil tertentu dari syara’ yang membenarkan atau membatalkan, dan dengan ditetapkan hukum padanya akan tercapai kemaslahatan dan tertolak kerusakan dari manusia. Konsep Al-maslahah Al-mursalah merupakan dalil yang penting untuk di terapkan dalam konteks perkembangan islam,dimana banyak fenomena yang baru dan dan sangat berbeda dengan masa lalu.
    • Maqasid al-Syariah
      Adalah kemaslahatan yang tujuannya memberlakukan hukum berdasarkan penjelasan hukum Syar’i maupunut menurut persangkaan kuat mujtahid. Ada 3 maqasid yang dapat diketahui sebelum merujuk kepada jual beli online yaitu :
      • maqasid ‘ammah (maqasid umum)
      • maqasid khassah (maqasid khusus)
      • maqasid juz’iyyah (maqasid parsial)

dalam kontek jual beli onllie macam macam maqasid ini yaitu maqasid Al-khasanah lah yang lebih condong di pakai karena tujuan tujuannya khusus dalam bab muamalah. Dalam muamalahpun mempunyai transaksi dalam prakteknya dan memiliki tujuan pensyariatan yaitu :

  • Menjaga kebersamaan dan kerja sama
  • Menciptakan kemudahan
  • mewujudkan perputaran harta
  • menjaga kesungguhan, kejujuran, dan transparansi
  • mewujudkan keadilan dan mencegah kedzaliman

Jika transaksi muamalah yang menyertakan kelima tersebut maka akadnya akan menjadi sah.

  • Model model jual beli online serta hukumnya
    • Jual beli secara langsung melalui social media
      Pada mas sekarang jual beli dalam bentuk social media sudah banyak tersebar di kalangan masyarakatnya, mereka melakukan jual beli dalam bentuk iklan yang di sponsorkan melaului akun social  media mereka seperti FB,IG dan WA, jika ada seseorang yang berminat untuk membelinya maka mereka akan menanyakan spesifikasinya bila spesifikasi tersebut memenuhui kebutuhannya maka pembeli akan mentranfer dana mereka dengan jumlah yang sudah di tentukan pada saat akad lalu produk akan dikirim kepada pembeli dengan melalui jasa kurir.

Jual beli model ini merupakan kategori akad salam ataupun istisna, bisa dibedakan mana akad salam dan istisna melihad dari proses transaksinya, dimana jika menggunakan istisna memperlukan proses pengolahan saat akan diserahkan akan tetapi berbrda dengan akad salam yang tidak perlu adanya proses pengolahan. Ada juga perbedaan pada proses pembayaran, akad salam harus di serahkan pada saat keduanya melakukan perjanjian pertemuan dan majlis akad itulah diserahkan uamngnya secara tunai. Berbda dengan akad istisna yang diberikannya tidak harus di majlis akad bisa diserahkan pada awal maupun akhir bisa juga di cicil.

Sah dan tidaknya jual beli melalui media sosial seperti ini harus memnuhi syarat dan rukun sakad salam atau istisna yang pembayaranya jelas dan tunai,barang di tangguhkan dan harus jelas sifatnya, akadnya berupa jual beli sifat,waktu penyerahan harus jelas, barang harus tersedia di waktu yang di tentukan dan jelas tempat penyerahanya.

  • Jual beli Online melalui aplikasi jual beli (Marketplace)
    Praktek jual beli ini menggunakan pihak ketiga untuk menyalurkan pembeli dengan penjual (Shoope, Tokopedia, Buka Lapak). Jika pembeli ingin membeli barang kepada penjual mereka harus mempunyai aplikasi yang dimiliki oleh pihak ketiga lalu mencari barang yang mereka butuhkan lalu pembeli harus mengisi beberapa formulir yang di berikan oleh pihak ketiga seperti alamat, nomer hp dan lain lain, jika sudah maka pembayaranya melalui arahan yang di berikan dalam aplikasi atau pihak ketiga tersebut. Hukum jual beli seperti ini di perbolehkan (sah) karena barang yang dimiliki mutlak dimiliki oleh penjual dan pihak ketiga ini hanya menjadi kepercayaan yang di berikan kepada penjual melalui kesepakatan yang di setujui sebelumnya. Akad yang dipakai praktek jual beli ini mempunyai kesamaan  seperti praktek jual beli sebelumnya yang menggunakan akad salam ataupun istisna dan harus memenuhi syarat dan rukun akad salam ataupun istisna sehingga transaksi yang dilakukannnya menjadi sah. Adapun perbedaan dalam praktek ini dalam hal akad, jual beli online melalui marketplace juga menggunakan akad samsarah dan syirkah, karena pada prakteknya menggunakan pihak ketiga maka kategori akad samsarah dan akad syirkah juga di gunakan dalam praktek ini. Penjelasan sebab di gunakanya akad samsarah dan syirkah sebagai berikut :
    • Akad Syamsarah
      Dalam praktek jual beli marketplace ini bahwasannya pihak ketiga bukanlah pemilik barang yang sesungguhnya akan tetapi pihak ketiga ini hanya menjadi perantara penjualan barang dari penjual ke pembeli. Oleh karena itu biaya yang di dapatkan oleh pihak ketiga biasanya tidak langsung di dapatkan saat transaksi itu terjadi, pihak ketiga akan mendapatkan biaya dari transaksi tersebut jika hasil transaksinya sudah terkumpul di rekening pihak transaksi.
    • Akad syirkah
      Di kategorikannya akad ini dalam jual beli marketplace karena adanya kerja sama antara pihak ketiga dan penjual yang melakukan ketentuan ketentuan dari pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya seperti pembayaran harus melalui pihak aplikasi,komunikasi melalui pihak ketiga dengan menggunakan chat aplikasi yang telah di sediakan oleh pihak ketiga, dan lain lain.
  • Dropshiping
    Berjualan tanpa menyediakan stok produk sendiri yang biasa di kenali oleh masyarakat dengan dropshiping. Praktek jual beli ini tetap akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, yang dimana praktek ini sangat efektik untuk melariskan barang yang di jual.
    Dalam praktek ini pengecer tidak mempunyai stok barang yang di jualnya, produk yang di jual belikan didapatkan oleh produser yang memasok barang jualan tersebut, untuk keuntungan yang di dapatkannya didapatkan melalui selisih harga barang grosir dan eceran, pelaku yang berkaitan dengan transaksi ini ada 3 yaitu : pertama,penjual kedua,dropshipper ketiga, pembeli. Adapun macam macam model kerjadengan dropshipper :
    • Produsen (orang yang mengsuply bareng) memberikan harga barang kepada dropshpper lalu dropshipper memberikan harganya sendiri, pada jenis ini dropshipper bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak karena tidak dipatok harga jualnya.
    • Produsen (orang yang mengsuply bareng)  telah mematok harga yang akan di jual oleh dropshipper.

Dalam praktek jual beli ini di hukumi sah dengan mengikuti syarat dan rukun dan tidak bertentangan dengan prinsip jual beli secara umum maupun secara tujuan syariah. Akad yang di gunakan dalam praktek ini sama seperti praktek jual beli secara social media, akan tetapi ada beberapa akad yang di tambahkan karena adnya praktek dopshiper, yaitu :

  • Akad samsarah
    Praktek dropshiper adalah menjualkan barang yang telah di supply,maka saat konsumen membeli barang tersebut biaya yang didapatkan dropshipper dari harga yang di tetapkan oleh dropshipper itu sendiri yang telah di sepakati oleh suplier.
  • Akad murabahah
    Pada prakteknya dropshipper menjual barang dengan harga yang telah di tentukan oleh supplier dan ditambah dengan margin keuntungan. Margin keuntungan disini disebabkan karena pada hakikatnya dropshipper membeli barang dari supplier lalu menjualnya dengan harga yang di tentukan sendiri.
  • Akad syirkah
    Kontrak bisnis yang dilakukan antara kedua belah pihak yang dimana mereka adalah orang yang dipercaya unntuk memajukan bisnis tersebut tanpa menggunakan modal.
  • Reseling
    Praktek berjualan ini juga melibatkan pihak ketiga yang dimana pihak ketiga ini hanya menjual kembali produk dagangan orang lain. Masyarakat sering menyebutnya dengan “selles”yang hanya memiliki peran dengan menawarkan barang yang telah dibelinya dari pemilik barang. Model praktek ini ada 3 yaitu :
    • Reseller menjual produk pemilik barang tanpa memiliki stok barang,saat pembeli ingin membeli barang tersebut maka reseller hanya menghubungi pemilik barang dan akan di kirim dari pemilik barang, reseller ini hanya bertugas untuk memasarkannya saja.
    • Reseller menjual produk pemilik barang dengan harganya sendiri dan hasil dari penjualan itu akan di kembalikan dengan harga yang saat reseller mengambil barang tersebut. Akad yang dikategorikan model ini adalah yaitu samsarah,syirkah dan murabahah.
    • Reseller menjual produk pemilik barang dengan membelinya terlebih dahulu, oleh karena itu transaksinya utuh dilakukan dengan reseller.
  • Batsul Masa’il NU tentang Jual Beli Online
    23-28 maret 2010 di Makasar Organisai Nahdatul Ulama menyelenggarakan Batshul Masa’il untuk mendapatkan hasil tentang perdepatan boleh tidak kegiatan baru ini dan memutuskan hukumnya.  Hasil yang di dapatkan dari Batsul Masa’il di perbolehkan untuk melakukakan jual beli dengan cara online karena adanya kemajuan teknologi dan komunikasi yang membuat perkembangan untuk pola kehidupan masyarakat. Hasil hukum yang didapatkan dari pertanyaan-pertanyaan masyarakat dan pengambilan dalil dalil dari Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah), Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403, I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll. 
  • Pemaparan yang diberikan penulis tentang hukum jual beli online ini sangatlah jelas,lengkap dan rinci sehingga pembaca sangat mudah untuk memahami apa yang di sampaikan, bukti bahwa terbaiknya pemaparan yang di berikan penulis dalam bukuk ini bisa di lihat dari kata kata dan struktur yang sangat rapih, akan tetapi sebaik apapun akan ada kekurangan yang dapat di ketahui. Sebagaimana contoh yang mudah membuat pembaca baru merasa bingung untuk memahaminya
  • Dalam praktek praktek diatas dihukumi boleh dan sah selama mengikuti rukun dan syaratnya dan tidak melanggar aturan fiqh, walaupun tidak adanya ayat Al-qur’an,hadist dan tanggapan 4 madzhab tentang jual beli online,praktek ini tetap di hukumi sah dan boleh karena penyesuaian dengan perkembangan teknologi, islam bukan lah agama yang monoton sehingga selalu di anggap tidak boleh saat adanya kegiatan baru yang muncul,  dengan adanya Al-maslahah al-mursalah hukum baru akan di dapatkan dengan cara cara yang tetap mengikuti ajaran ajaran yang telah di berikan kepada terdahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun