Mohon tunggu...
Mohammad hijir Ismail
Mohammad hijir Ismail Mohon Tunggu... Guru - Nama saya mohammad hijir ismail panggil saja dengan nama Hijir

Aku orang yang selalu mengupdate diriku sendiri Mau tahu rutinitasku? Bangun, menjadi yang terbaik, tidur, ulangi Hidup adalah untuk membuat jati diri, bukan mencari Saya bukan master, bukan newbie juga. Cuma orang biasa Saya bukan seorang pemimpi yang ingin menjadi sukses. Tapi saya bekerja untuk menjadi sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Negara bagi Korban Salah Tangkap

5 Juni 2021   12:40 Diperbarui: 5 Juni 2021   12:56 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan rumusan permasalahan pembahasan sebelumnya maka Kapolsek jakarta yang memegang tampuk tanggung jawab di lapangan harus segera melakukan upaya-upaya pembaharuan diantaranya dilakukan melalui gelar perkara dengan tujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti atau membuat terang tentang indikasi tindak pidana guna menentukan tersangka yang tujuan akhirnya adalah untuk menghasilkan suatu kesimpulan tentang proses penanganan yang akan dilakukanserta tindak lanjut dari perkara tersebut.Melalui gelar perkara ini diharapkan polisi tidak salah dalam menetapkan tersangkapelaku tindak pidana, sehingga fenomena salah tangkap tidak akan terjadi.

Penulis : Mohammad Hijir Ismail

Mahasiswa Program Studi Pendidikan

Pancasila dan Kewaerganegaraan

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun