Mohon tunggu...
Mohammad Hafidz Anshory
Mohammad Hafidz Anshory Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membincang Dasar-dasar Peradilan Islam Dalam Al Qur'an dan Hadis

26 Januari 2019   13:54 Diperbarui: 7 Juli 2021   16:07 3543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membincang Dasar-dasar Peradilan Islam Dalam Al Qur'an dan Hadis (unsplash/abdullah oguk)

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S.al-Maidah :8)

Adanya ayat diatas memberikan keimpulan bahwa prinsip dan aturan tentang sitem peradilan islam harus didasarkan pada prinsip keadilan. Setiap orang yang beriman wajib memegang prinsip keadilan baik ia menjadi hakim, saksi atau yang lainnya, tanpa dipengaruhi oleh sesuatu perasaan apapun, kecuali kebenaran.

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan  keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran"(Q.S. an-Nahl:90)

Ayat ini memberikan beberapa kesimpulan yang diantaranya, perintah menegakkan keadilan, perintah melakukan kebaikan, perintah membantu secara materil kepada sanak-famili atau kaum kerabat, manusia dilarang melakukan perbuatan keji dan buruk, manusia dilarang melakukan kemungkaran dan manusia dilarang bersikap bermusuhan.

Baca juga : Bolehkah Sedekah Laut dalam Pandangan Islam?

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S.an-Nisa':58)

Ayat terakhir ini selain menyinggung keadilan juga menyinggun amanah. Ia diartikan sebagai titipan" atau "pesan". Namun dalam konteks "kekuasaan Negara" perkataan amanah diartikan dengan pelimpahan kewenangan serta kekuasaan atau dapat juga disebut sebagai "mandat".

Amanah yang dimaksud dalam ayat diatas menitik berarkan pada mandat dan kekuasaan itu dipelihara serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an dan dicontohkan oleh sunah Rasulullah karena dikemudian akan ada pertanggung jawaban. Ia tidak boleh di salah gunakan demi kekuasaan yang ia pegang, sehingga prinsip keadilan yang menjadi tolak ukur utama menjadi konsong.

Kemudian sebagaimana disinggung dalam pengantar diatas, bahwa tidak hanya dalam Al-Qur'an saja yang berbincang prinsip peradilan islam namun hadis  Nabi juga pun juga menyentuhnya, sebagaimana berikut:

Apabila seorang hakim berijtihad dan tepat ijtihadnya, maka ia memperoleh dua pahala, dan apabila ia berijtihad tetapi ijtihadnya itu salah, maka ia memperoleh satu pahala"

"Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun