Yurisprudensi dan contoh isi dari Peranjian Sewa yang tercantum diatas terkait konsekuensi Jaminan yang telah dibayarkan Penyewa, sesungguhnya menurut hemat penulis tidak ada korelasi yang menyebabkan jaminan dari Debitur hangus ataupun menjadi hak milik Kreditur sebab tak terpenuhinya kewajiban Debitur bukan karena tidak melakukan Pembayaran, esensinya ialah sebab-sebab tak tercapainya prestasi Debitur bukan semata-mata disebabkan oleh kelalaian yang dikarenakan keterlambatan pembayaran kewajiban kepada Kreditur, namun melainkan akibat efek dari Force Majeur yang tertuang dalam Yurisprudensi.
Pada situasi seperti ini, idealnya Kreditur dalam hal apapun harus segera memahami hubungan kausalitas antara Wabah Covid-19 dengan segala regulasi Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19, selanjutnya terkait dengan ketidakmampuan menjalankan kewajiban dalam suatu perjanjian oleh Debitur sudah sangat harus dimaklumi oleh si Kreditur sebab telah dijaminnya hal tersebut diatas Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terakhir jika kita berbicara dalam diskursus kekeluargaan terkait solusi alternatif untuk menjawab seluruh konsekuensi dari Kewajiban Penyelesaian Pembayaran Sewa dalam keadaan Bencana Non Alam/Force Majeure, saran penulis dalam hal ini ialah kedua belah pihak baik Debitur dan Kreditur mesti legowo untuk memutuskan akan mengambil langkah apa, sebab bukan tanpa alasan juga Debitur dalam contoh kasus diatas belum memenuhi kewajibannya, ini semua disebabkan oleh efek Pandemi Covid-19 yang tak terduga, bukan merupakan kelalaian serta kesengajaan, dan bukan merupakan maksud tujuan dengan tidak beritikad baik, juga di sisi lain Kreditur .
Salah satu konsekuensi hukumnya atas perjanjian antara Debitur dan Kreditur dalam situasi Force Majeure ialah Debitur tidak lagi dipertanggungjawabkan untuk melakukan Prestasi dalam arti lain apapun jaminan yang telah diberikan tidak dapat menjadi milik Kreditur ataupun hangus, karena tak tercapainya Prestasi bukan karena Debitur mengingkari isi Perjanjian melainkan disebabkan oleh Force Majeure.
Tidak ada korelasi yang menyebabkan Jaminan Debitur hangus ataupun menjadi hak milik Kreditur sebab tak terpenuhinya kewajiban Debitur bukan karena Debitur tidak melakukan Pembayaran, namun melainkan akibat efek dari Force Majeur yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.409K/Sip/1983/ tertanggal 25 Oktober 1984.
Debitur ataupun Kreditur mesti memutuskan akan mengambil langkah apa, bukan tanpa alasan Debitur belum memenuhi kewajiban melainkan ada potensi hal ini disebabkan oleh efek Pandemi Covid-19 yang tak terduga, serta bukan merupakan kelalaian dan kesengajaan, bukan juga merupakan maksud tujuan yang tak beritikad baik.