Mohon tunggu...
mohammad fahmi
mohammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - sekedar hobi

selalu menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kalo Mau Membeli Rumah Perhatikan 5 Hal Ini

9 Januari 2023   18:06 Diperbarui: 9 Januari 2023   18:16 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemecahan buat menanggulangi perihal ini merupakan dengan menempuh jalan hukum dimana kitab isa bawa permasalahan tersebut ke majelis hukum dengan memakai bermacam dokumen yang dipunyai selaku fakta. Yakinkan Kamu senantiasa menaruh seluruh dokumen terpaut penagihan, baik PPJB ataupun fakta pembayaran. Proses ini dapat memakan waktu lama, serta belum pasti kita tidak dapat memenangkan gugatan tersebut.

Perihal lain yang butuh Kamu tahu tentang KPR merupakan kalau pemerintah sudah menghasilkan sebagian peraturan. Semacam syarat proses lekukan, perihal ini wajib dicoba dikala rumah merambah proses pembangunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Universal serta Perumahan Rakyat No 11/ PRT/ 2019.

Pasal 3( 1) mengatakan kalau pembayaran yang dicoba oleh calon pembeli rumah kepada pengembang sepanjang proses pemasaran ialah bagian dari pembayaran harga rumah. Sedangkan itu, bagi 7, pengembang wajib membagikan rincian agenda pembangunan sehabis pembayaran. Bila pembangun kandas menuntaskan pekerjaannya, pembeli bisa membatalkan pembelian rumah indentasi tersebut. Bila pembeli membatalkannya, pengembang wajib mengembalikan pembayaran yang diterima lebih dahulu. Pengembang yang melanggar kursus ini hendak dikenakan hukuman pidana penjara sangat lama 2 tahun serta denda sangat banyak Rp500. 000. 000, 00.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun