Mohon tunggu...
Mohammad Daffa Pratama
Mohammad Daffa Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Halo saya Mohammad Daffa Pratama , sedang berkuliah di Universitas Pamulang Prodi Ilmu Hukum, dengan kompasiana saya ingin berbagi pengalaman sebaik baiknya dalam artikel, opini, dan lain lain. terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Seorang Polwan Membakar Suaminya Sendiri Yang Berprofesi Sebagai Briptu , Apa Penyebabnya?

10 Juni 2024   22:58 Diperbarui: 10 Juni 2024   23:05 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aneh tapi memang nyata adanya, beberapa pekan terakhir ini sering sekali kita mendengar isu isu pembunuhan di sosial media dan televisi, ironisnya pembunuhan yang kerap terjadi itu dilakukan oleh sepasang suami atau istri, anak ke orang tua, atau orang tua ke anaknya.

Adanya peristiwa yang sedang simpang siur di Indonesia ini telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum. Seorang penegak hukum yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dalam memberikan akhlak dan sifat yang baik serta menjadi pedoman untuk bisa menjadi contoh untuk bangsa. Tetapi apalah daya dalam kasus ini menghadapi berbagai faktor yang memengaruhi tingginya kasus pembunuhan tidak sampai situ korban bahkan dibakar. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang akar permasalahan dan upaya penanggulangannya perlu dikaji untuk mencapai masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. 

Bermula pada Hari Sabtu, tanggal (8/6/2024) Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa  Timur. Peristiwa tragis ini terjadi di Aspol Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB , Kronologi kasus ini dimulai saat FN memeriksa saldo rekening suaminya di ATM dan mengetahui pengurangan gaji ke-13. FN kemudian meminta suaminya pulang dan mengancam akan membakar anak-anaknya jika tidak segera pulang, Setelah suaminya pulang, FN memborgolnya di garasi dan terlibat cekcok di dalam rumah dan Saat  itu FN membakar suaminya, tangannya masih terborgol dan terhalang mobil yang terparkir di garasi

Faktor penyebab terjadinya kasus ini adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh FN kepada Briptu RDW , sang suami yang ternyata sering berjudi online, FN membakar suaminya karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi tersebut hingga tersisa hanya Rp 800.000. Kasus ini menyoroti seriusnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan,serata pertengkaran suami istri yang mengakibatkan RDW (korban) mengalami luka bakar hingga 96 persen. Sayangnya, meskipun dilarikan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, nyawa RDW tidak tertolong dan ia meninggal dunia.

Pelaku, Briptu FN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pasal ini Mengatur Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Diancam Pidana Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan Penjara bagi siapapun yang mengancam tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara terang terangan, Sementara itu Dalam KUHP lama, tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 336 dengan paling lama 15 Tahun Penjara, Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449.

Dari Kasus Ini kita bisa belajar perlunya penguatan sistem penegakan hukum yang perlu ditingkatkan kapasitas dan efektivitas lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, jaksa, dan pengadilan, untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan yang adil, cepat, dan akuntabel.
Lalu adanya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara m

meningkatkan kesadaran tentang kekerasan dalam rumah tangga, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai penyelesaian konflik yang damai, serta memperkuat peran lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia ini tentu fenomena yang memerlukan perhatian yang serius baik masyarakat dan pemerintah melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sistem penegakan hukum, pendidikan yang inklusif, dan rehabilitasi yang efektif,Agar meminimalisir Kasus Pembunuhan yang ada di Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun