Penggunaan akses internet dan media sosial di kalangan anak-anak telah menjadi topik perbincangan yang hangat di seluruh dunia. Hal ini disebabkan karena Australia sebagai salah satu negara barat yang notabennya dicap sebagai negara liberal justru menjadi negara pertama yang mengesahkan undang-undang pelarangan media sosial untuk anak-anak di bawah umur. Pelarangan media sosial dilakukan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan para generasi muda, khususnya anak-anak. Banyak penduduk mendukung keputusan tersebut, namun tidak sedikit pula yang menentangnya.
Keputusan ini diambil setelah Senat Australia meloloskan undang-undang pada Kamis, 28 November 2024 dan mulai berlaku pada akhir tahun 2024. Undang-undang tersebut sebelumnya telah disetujui oleh majelis rendah parlemen dengan suara mayoritas 102 mendukung dan hanya 13 menentang. Di Senat, 34 senator memberikan suara setuju, sementara 19 lainnya menolak.
Undang-Undang tersebut mengatur denda hingga 50 juta Dolar Australia atau setara 516 miliar Rupiah bagi perusahaan media sosial yang melanggar aturan ini.
Di Australia, saat aturan tersebut mulai berlaku, maka siapa pun yang berusia 16 tahun ke bawah akan diblokir dari penggunaan platform digital seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit dan X. Namun, undang-undang baru tersebut juga menyebut bahwa perusahaan tidak dapat memaksa pengguna untuk memberikan identitas diri termasuk ID digital, untuk mengetahui usia mereka, dilansir dari ABC News.
Melihat Langkah yang diambil oleh pemerintah Australia tersebut, Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, ikut mengusulkan aturan serupa ke pemerintah Indonesia. Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya dampak negatif media sosial terhadap anak, khususnya terkait paparan konten berbahaya seperti judi online dan lainnya.
"Ini harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujar Zuhdi di Yogyakarta, Selasa (3/12/2024).
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur, mengungkapkan wacana pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia membutuhkan kajian mendalam dan tidak boleh terburu-buru sebelum diimplementasikan.
"Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam," terang Puti dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
"Setiap kebijakan memiliki sisi positif dan negatif, termasuk pelarangan penggunaan media sosial ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak," jelas Puti.
Anggota DPR ini juga menyoroti penggunaan gawai oleh anak-anak yang menurutnya seperti pisau bermata dua.