Bidang pendidikan hukum dewasa ini dituntut untuk dapat bersifat dinamis dan antisipatif dalam menghadapi pusaran arus globalisasi yang secara kontinu menghadirkan eskalasi dibidang sains dan teknologi. Oleh karena itu, institusi pemerintah dan pendidikan diharuskan saling bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat merumuskan rancangan kebijakan sebagai langkah mempersiapkan mahasiswa sebagai salah satu variabel pelaksana roda pendidikan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan. Kementerian Penddikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespon dengan tanggap realitas demikian dengan diterbitkannya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Fakultas Hukum Universitas Jember telah memulai implementasi kebijakan program MBKM bagi mahasiswa, salah satunya adalah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan magang dibeberapa instansi/lembaga yang menjalin partnership (kemitraan) baik dibidang pemerintahan maupun non-pemerintahan. Program magang MBKM diselenggarakan selama 3 (tiga) bulan terhting mulai tanggal 22 Agustus 2022-02 Desember 2022 dengan kalkusi konvensi bobot penilaian setara 20 SKS yang dibuktikan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama melaksanakan program tersebut. Dalam pelaksanaan program magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember Tahun Akademik 2022, Pengadilan Agama Jember menjadi salah satu instansi/lembaga yang menerima dan mewadahi mahasiswa dalam melaksanakan program tersebut.
Kasus kemiskinan masih menjadi masalah klasik hingga saat ini di Kabupaten Jember dengan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jember tahun 2021 presentasi kemiskinan Kabupaten jember meningkat secara masif dibanding tahun 2019 dan 2020 dengan menyentuh angka 257.090 jiwa (10,41%).[1] Faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka kemiskinan karena wabah pandemi Covid-19 yang berkelanjutan sehingga berdampak pada perubahan perilaku serta aktivitas ekonomi penduduk. Peningkatan angka kemiskinan juga dipicu oleh adanya 151.750 orang penduduk usia kerja yang kena PHK atau terpaksa berhenti bekerja karena pandemi Covid-19. Faktor lainnya, Jumlah pengangguran atau yang biasa didefinisikan sebagai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2021 sebesar 5,44 persen, mengalami kenaikan 0,31 persen dibandingkan Agustus 2020. Dari 1,34 juta jiwa penduduk usia kerja, terdapat 73.020 orang penganggur. Jumlah ini semakin bertambah jika mengacu pada dampak pandemi. Kondisi tersebut memiliki dampak pada pelaksanaan kekuasaan keahakiman di lingkungan Pengadilan Agama Jember, penulis disatu sisi mendapati masifnya perkara yang diajukan secara prodeo oleh para pihak pencari keadilan yang mengalami permasalahan ekonomi melalui layanan posbakum dan formalitas perkara secara prodeo di lingkungan Pengadilan Agama Jember, Kegiatan program magang MBKM selama 3 bulan di lingkungan Pengadilan Agama Jember selain asistensi Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., dengan mempertimbangkan eksistensi mahasiswa yang melekat kewajiban untuk mengimplementasikan "Tri Dharma Perguruan Tinggi" yang salah satunya melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, sehingga penulis juga berkonsentrasi pada pelayanan bantuan hukum di ruang Posbakum Pengadilan Agama Jember.
Dasar hukum hadirnya posbakum di lingkungan Pengadilan Agama adalah Pasal 60 c ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:
"Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum."
Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, Pengadilan Agama Jember mengadakan perjanjian kemitraan dengan perguruan tinggi agama Islam Negeri, yaitu LKBHI UIN KH. Achmad Sidiq sebagai petugas pelayanan posbakum. Bentuk perjanjian tersebut adalah ditempatkannya pengurus LKBHI UIN KH. Achmad Sidiq dengan kualifikasi sarjana hukum, sarjana syariah dan/atau advokat berdasarkan Surat Penunjukan Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum IAIN Jember pada 04 Januari 2021, sebagai Konsultan Jasa Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Jember berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor W13-A4/263/HK.05/01/2021. Kerja sama tersebut merupakan implementasi kebijakan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan sebagai berikut:
"Petugas Posbakurn Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga pemberi Layanan Posbakurn Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut."
Para pihak yang berperkara dengan kondisi ekonomi tidak mampu berdasarkan Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan berhak mendapatkan beberapa jenis layanan di posbakum Pengadilan Agama yaitu:
- Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;Â
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Secara praktis dalam proses layanan posbakum Pengadilan Agama Jember terhadap masyarakat tidak mampu khususnya menyangkut perkara-perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, bentuk kegiatan yang dilakukan penulis adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengarahan kepada pihak yang hendak berperkara secara prodeo untuk menuju ke ruangan posbakum melalui meja informasi;
- Melakukan pengetikan terhadap rumusan gugatan/permohonan pihak penggugat/pemohon;
- Membantu memberikan informasi terhadap apa yang dimaksud perkara prodeo dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pengugat/pemohon agar supaya perkara prodeo dapat dikabulkan oleh majelis hakim;
- Membantu mendampingi para pihak bersama advokat dari posbakum Pengadilan Agama Jember dari awal masuknya perkara sampai dengan putusan final dijatuhkan;
- Membantu memberikan informasi kepada para pihak apabila telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti saksi berupa siapa saja yang berhak dijadikan saksi dan memberikan himbauan agar tidak menggunakan saksi yang direkayasa;
- Membantu para pihak yang mengajukan perkara secara prodeo pada saat persidangan berlangsung mengenai pengisian blanko dan foto kopi identitas saksi;
- Membantu mengarahkan untuk mendapatkan akta cerai pada perkara perceraian pasca putusan final dijatuhkan;
Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Jember mengalami sedikit peningkatan apabila ditinjau dari aspek jam layanan dan biaya nilai kontrak yang harus dikeluarkan pada bulan September 2022 dibandingkan bulan Agustus 2022, sebagaimana dapat dibuktikan dalam data sebaga berikut:
No.
Indikator
Agustus 2022
September 2022
1.
Jam pelayanan/hari
5 jam
6 jam
2.
Jam layanan/bulan
85 jam
95 jam
3.
Hari Kerja (Senin-Kamis)
17 hari
16 hari
4.
Biaya Nilai Kontrak
Rp. 8.500.000,- (Rp. 7.572.727,- setelah pajak)
Rp. 9.500.000,-
(Rp. 8.463.636,- setelah pajak)
Selain itu, dengan penugasan sebagai asisten hakim Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., penulis kerap mengikuti dan mendampingi para pihak yang berperkara secara prodeo dalam proses persidangan, baik pada saat perkara masuk kepada ketua majelis Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., sampai dengan putusan final dijatuhkan. Dalam kaitannya dengan tugas penulis sebagai asisten hakim, oleh Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., diberikan tugas untuk membantu memverifikasi kelengkapan dokumen yang dapat membuktikan bahwa perkara yang diajukan pihak dengan ekonomi tidak mampu berhak diputuskan sebagai perkara prodeo. Hasil verifikasi tersebut ditulis pada bagian depan map berkas perkara sehingga memudahkan h Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., dalam memeriksa pada saat persidangan karena langsung merujuk pada pemeriksanaan materi kelengkapan berkas prodeo, apabila ditemukan adanya tidak cukup bukti Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud perkara prodeo beserta syarat-syarat yang dibutuhkan dan memerintahkan pihak penggugat/pemohon melalui kuasa hukum dari LKBHI Posbakum/secara menghadap persidangan sendiri Pengadilan Agama Jember melengkapi dokumen-dokumen yang dimaksud seperti:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Surat keterangan tunjangan sosial lainya seperti:
- Kartu keluarga miskin (KKM);
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS);
- Kartu beras Miskin (Raskin);
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
- Kartu Bantuan Lansung Tunai (BLT);
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Apabila bukti sudah cukup menguatkan bahwa pihak yang sedang berperkara berhak mengajukan perkara secara prodeo, maka majelis hakim akan memutuskanya dan dimuat dalam putusan sela. Sehingga pihak yang berperkara berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari awal pembuatan dokumen persidangan, proses persidangan hingga putusan final dijatuhkan, termasuk pendampingan oleh advokat/kuasa hukum melalui LKBHI Pengadilan Agama Jember. Setelah perkara mendapatkan putusan final oleh majelis hakim dan dilakukan ikrar talak dalam perkara perceraian, penulis mendampingi para pihak keluar dari ruang persidangan untuk mengambil surat cerai di loket PTSP dan menanyakan perihal waktu pengambilan akta cerai.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H