Mohon tunggu...
Mohammad Faiq
Mohammad Faiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bio not yet.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Konsepsi Access to Justice bagi Masyarakat Tidak Mampu dalam Pelaksanaan Program Magang MBKM FH UNEJ

11 Januari 2023   22:20 Diperbarui: 11 Januari 2023   22:24 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Selain itu, dengan penugasan sebagai asisten hakim Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., penulis kerap mengikuti dan mendampingi para pihak yang berperkara secara prodeo dalam proses persidangan, baik pada saat perkara masuk kepada ketua majelis Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., sampai dengan putusan final dijatuhkan. Dalam kaitannya dengan tugas penulis sebagai asisten hakim, oleh Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., diberikan tugas untuk membantu memverifikasi kelengkapan dokumen yang dapat membuktikan bahwa perkara yang diajukan pihak dengan ekonomi tidak mampu berhak diputuskan sebagai perkara prodeo. Hasil verifikasi tersebut ditulis pada bagian depan map berkas perkara sehingga memudahkan h Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., dalam memeriksa pada saat persidangan karena langsung merujuk pada pemeriksanaan materi kelengkapan berkas prodeo, apabila ditemukan adanya tidak cukup bukti Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud perkara prodeo beserta syarat-syarat yang dibutuhkan dan memerintahkan pihak penggugat/pemohon melalui kuasa hukum dari LKBHI Posbakum/secara menghadap persidangan sendiri Pengadilan Agama Jember melengkapi dokumen-dokumen yang dimaksud seperti:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Surat keterangan tunjangan sosial lainya seperti:
  • Kartu keluarga miskin (KKM);
  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS);
  • Kartu beras Miskin (Raskin);
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Bantuan Lansung Tunai (BLT);
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Apabila bukti sudah cukup menguatkan bahwa pihak yang sedang berperkara berhak mengajukan perkara secara prodeo, maka majelis hakim akan memutuskanya dan dimuat dalam putusan sela. Sehingga pihak yang berperkara berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari awal pembuatan dokumen persidangan, proses persidangan hingga putusan final dijatuhkan, termasuk pendampingan oleh advokat/kuasa hukum melalui LKBHI Pengadilan Agama Jember. Setelah perkara mendapatkan putusan final oleh majelis hakim dan dilakukan ikrar talak dalam perkara perceraian, penulis mendampingi para pihak keluar dari ruang persidangan untuk mengambil surat cerai di loket PTSP dan menanyakan perihal waktu pengambilan akta cerai.

 

References

[1] Muchammad Ainul Budi, "Kemiskinan Masih Jadi Masalah Klasik," jawapos.com, 21 Juli 2022, https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/21/07/2022/kemiskinan-masih-jadi-masalah-klasik/#:~:text=Tercatat%20dari%20data%20Badan%20Pusat,menyentuh%20angka%2010%2C41%20persen., diakses 20 September 2022.

[2] Liputan 6. "Selama Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Jember Meningkat," liputan6.com, 31 Maret 2022 , https://jatim.liputan6.com/read/4926280/selama-pandemi-covid-19-angka-kemiskinan-dan-pengangguran-di-jember-meningkat, diakses 20 September 2022.

[3] Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama.

[4] Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun