AKTUALISASI KONSEPSI ACCES TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI EFEKTIFITAS PELAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAGANG MBKM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER
Kasus kemiskinan masih menjadi masalah klasik hingga saat ini di Kabupaten Jember dengan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jember tahun 2021 presentasi kemiskinan Kabupaten jember meningkat secara masif dibanding tahun 2019 dan 2020 dengan menyentuh angka 257.090 jiwa (10,41%).[1]Â
Faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka kemiskinan karena wabah pandemi Covid-19 yang berkelanjutan sehingga berdampak pada perubahan perilaku serta aktivitas ekonomi penduduk. Peningkatan angka kemiskinan juga dipicu oleh adanya 151.750 orang penduduk usia kerja yang kena PHK atau terpaksa berhenti bekerja karena pandemi Covid-19. Faktor lainnya, Jumlah pengangguran atau yang biasa didefinisikan sebagai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2021 sebesar 5,44 persen, mengalami kenaikan 0,31 persen dibandingkan Agustus 2020. Dari 1,34 juta jiwa penduduk usia kerja, terdapat 73.020 orang penganggur. Jumlah ini semakin bertambah jika mengacu pada dampak pandemi.[2]Â
Kondisi tersebut memiliki dampak pada pelaksanaan kekuasaan keahakiman di lingkungan Pengadilan Agama Jember, penulis disatu sisi mendapati masifnya perkara yang diajukan secara prodeo oleh para pihak pencari keadilan yang mengalami permasalahan ekonomi melalui layanan posbakum dan formalitas perkara secara prodeo di lingkungan Pengadilan Agama Jember.
Kegiatan program magang MBKM selama 3 bulan di lingkungan Pengadilan Agama Jember selain asistensi Yang Mulia H. Raharjo, S.H., M.Hum., dengan mempertimbangkan eksistensi mahasiswa yang melekat kewajiban untuk mengimplementasikan "Tri Dharma Perguruan Tinggi" yang salah satunya melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, sehingga penulis juga berkonsentrasi pada pelayanan bantuan hukum di ruang Posbakum Pengadilan Agama Jember. Dasar hukum hadirnya posbakum di lingkungan Pengadilan Agama adalah Pasal 60 c ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:
"Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum."
Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, Pengadilan Agama Jember mengadakan perjanjian kemitraan dengan perguruan tinggi agama Islam Negeri, yaitu LKBHI UIN KH. Achmad Sidiq sebagai petugas pelayanan posbakum. Bentuk perjanjian tersebut adalah ditempatkannya pengurus LKBHI UIN KH. Achmad Sidiq dengan kualifikasi sarjana hukum, sarjana syariah dan/atau advokat berdasarkan Surat Penunjukan Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum IAIN Jember pada 04 Januari 2021, sebagai Konsultan Jasa Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Jember berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor W13-A4/263/HK.05/01/2021. Kerja sama tersebut merupakan implementasi kebijakan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan sebagai berikut:
"Petugas Posbakurn Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga pemberi Layanan Posbakurn Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut."[3]
Para pihak yang berperkara dengan kondisi ekonomi tidak mampu berdasarkan Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan berhak mendapatkan beberapa jenis layanan di posbakum Pengadilan Agama yaitu:
1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;Â
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.[4]
Secara praktis dalam proses layanan posbakum Pengadilan Agama Jember terhadap masyarakat tidak mampu khususnya menyangkut perkara-perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, bentuk kegiatan yang dilakukan penulis adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengarahan kepada pihak yang hendak berperkara secara prodeo untuk menuju ke ruangan posbakum melalui meja informasi;
- Melakukan pengetikan terhadap rumusan gugatan/permohonan pihak penggugat/pemohon;
- Membantu memberikan informasi terhadap apa yang dimaksud perkara prodeo dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pengugat/pemohon agar supaya perkara prodeo dapat dikabulkan oleh majelis hakim;
- Membantu mendampingi para pihak bersama advokat dari posbakum Pengadilan Agama Jember dari awal masuknya perkara sampai dengan putusan final dijatuhkan;
- Membantu memberikan informasi kepada para pihak apabila telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti saksi berupa siapa saja yang berhak dijadikan saksi dan memberikan himbauan agar tidak menggunakan saksi yang direkayasa;
- Membantu para pihak yang mengajukan perkara secara prodeo pada saat persidangan berlangsung mengenai pengisian blanko dan foto kopi identitas saksi;
- Membantu mengarahkan untuk mendapatkan akta cerai pada perkara perceraian pasca putusan final dijatuhkan;
Â
Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Jember mengalami sedikit peningkatan apabila ditinjau dari aspek jam layanan dan biaya nilai kontrak yang harus dikeluarkan pada bulan September 2022 dibandingkan bulan Agustus 2022, sebagaimana dapat dibuktikan dalam data sebaga berikut: