Mohon tunggu...
Mohammad Alviansyah Arya Deva
Mohammad Alviansyah Arya Deva Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal: Pengertian dan Kedudukan As-Sunnah dalam Islam

14 Oktober 2024   08:47 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

As-sunnah, sebagai salah satu sumber utama dalam ajaran Islam, merujuk kepada semua tindakan, ucapan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Sebagai pelengkap Al-Qur'an, As-sunnah memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ia mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah hingga etika sosial, dan berperan penting dalam pembentukan hukum Islam (syariah). Pemahaman yang mendalam tentang As-sunnah tidak hanya memperkaya iman, tetapi juga membantu umat Muslim menerapkan nilai-nilai Islam secara nyata dalam kehidupan mereka. Artikel ini akan membahas pengertian As-Sunnah, kedudukan As-Sunnah dalam hukum islam, serta hikmah yang didapat apabila melakukan As-Sunnah. 

A. Pengertian As-Sunnah 

Secara bahasa, sunnah berarti perilaku (sirah), jalan (thariqah), kebiasaan atau ketentuan. Menurut Hasbi Ash-Shidieqie, sunnah adalah pengejawantahan perilaku menurut contoh Rasulullah SAW yang merujuk pada hadits (perbuatan yang terus menerus dilakukan sehingga menjadi semacam tradisi). Sunnah merupakan pandangan hidup atau sesuatu yang telah dan sedang diikuti oleh masyarakat tertentu. Karena pada dasarnya masyarakat selalu bergerak dari satu situasi ke situasi yang lain, maka wajar saja kalau umat Islam diharapkan selalu mengevaluasi sunnah dalam rangka menyusun suatu sunnah baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang mereka hadapi. Kata sunnah di dalam Al-Qur'an terulang 16 kali pada 11 surat.

Para Muhadditsin membagi Sunnah / Hadis menjadi lima macam: 

1. Sunnah Qauliyah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan. 

2. Sunnah Fi'liyah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatan. 

3. Sunnah Taqririyah, yaitu sunnah yang berupa ketetapan Nabi SAW. 

4. Sunnah Hammiyah, yaitu sesuatu yang menjadi hasrat Nabi SAW tetapi belum sempat dilaksanakanya. Seperti puasa pada tanggal 9 Asyura. 

5. Hadis Ahwali, yaitu hadis yang menyangkut hal ihwal Nabi seperti keadaan fisik, sifat dan kepribadiannya.  

B. Kedudukan As-Sunnah dalam Hukum Islam 

As-Sunnah adalah penafsiran terhadap ajaran Al-Qur'an, ia merupakan implementasi realistis serta ideal dalam Islam. As-Sunnah, disamping sebagai penafsir terhadap ajaran al-Qur'an, juga berfungsi sebagai referensi dan sumber petunjuk kedua setelah Al-Qur'an. Ummat Islam telah sepakat menjadikan sunnah sebagai salah satu dasar hukum untuk beramal (ibadah), karena sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Dalam QS. An-Nisa':59 dijelaskan bahwasanya As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum selain Al-Qur'an.

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur-an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan sebaik-baik ta'wil." (QS. An-Nisa'/4: 59).

C. Hikmah Menjalankan As-Sunnah 

Hikmah yang kita dapatkan saat menjalankan As-Sunnah, antara lain: 

1. Meningkatkan iman dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. 

2. Menjadi pribadi yang sholeh dan menghindari sifat-sifat tercela. 

3. Menjadi teladan bagi lingkungan masyarakat sekitar.

4. Lebih mudah untuk mengontrol diri dari hawa nafsu. 

5. Mendapatkan keberkahan dalam kehidupannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun