Nama : Mohammad Althaf
NIM : 43221010127
Dosen : Apollo, Prof, Dr. M.si, Ak
Ruang : A-403
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Jurusan : S-1 Akuntansi
Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Judul : Pencegahan Korupsi dan Kejahatan pendekatan pada paidea.
Paidea, yang dimaksud oleh Wearner Jaegers dalam Bahasa Inggris  The Ideals of greek culture dapat dianggap sebagai salah satu sebuah pencapaian terbesar dalam hasil penelitian humaniora.
Werner Jaegers dikenal juga dalam dunia sebagai seorang penulis karya klasik mengenai tentang Aristotle. Lalu pada ketika bagian pertama dari Paidea sendiri di tulis oleh Jaegers ialah sebagai seorang Professor di Berlin.
Paidea sendiri dikatakan sebagai kata yang tidak dapat di terjemahkan, dan itu berasal dari kata Pais sebagai anak dalam sebuah bahasa Yunani yang dapat mencakup keseluruhannya.
Sebagai aspek dalam sebuah bahasa modern yang sesuai dengan peradaban kata kata, budaya, lalu tradisi, dan juga pendidikan. Adapun ketentuan tersebut dikutip sebagai bentuk kontribusi untuk menentukan tema buku yang bagaimana pun dikatakan sangat luas dan dapat dinyatakan secara singkat dan jelas.
Asal dari Dunia itu sendiri adalah sebuah Kejahatan, serta Pencurian.
Kejahatan sendiri merupakan bentuk Masalah Sosial yang akan merugikan masyarakat sekitar, Kejahata juga disebutkan sebagai bentuk suatu pelanggaran terhadap norma (Hukum Pidana). Seorang yang melakukan suatu Tindakan kejahatan ialah : Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan atau undang undang pidana, lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan diberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan Undang Undang.
Kejahatan sendiri timbul karena dorongan dalam diri Manusia yang menjadi Faktor Internal seseorang, adanya proses imitasi dalam diri seseorang karena sebab dari lingkungan pergaulan, membaca suatu berita informasi yang berupa Hoax, adanya faktor keadaan Ekonomi yang dijadikan alasan seseorang untuk melakukan suatu Tindakan Kejahatan, serta adanya Perilaku Menyimpang dalam diri Seseorang.
Secara formal, kejahatan dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang ada dan diberi pidana oleh negara. Yang dimaksud dengan pemberian pidana bagi para pelaku kejahatan adalah untuk Menyadarkan seseorang atas perlakuan buruknya tersebut, Dan Mengembalikan keseimbangan yang berasal dari Akibat perbuatan nya.Â
Selain itu, berimbas pada kalangan masyarakat sekitar yang memiliki rasa terganggu karena adanya perlakuan Tindakan kejahatan tersebut, membuat Masyarakat menjadi Risih. Dari pengertian Kejahatan tersebut, dapat kita simpulkan sebagai rumus bagi kejahatan merupakan sebuah Tindakan buruk atau tidak terpuji sebagai suatu Tindakan Anti Sosial, yang dimana akan memberikan efekÂ
Merugikan diri sendiri serta diri Orang lain, Tidak Pantas, Tidak dapat dibiarkan begitu saja, serta akan menimbulkan kegoncangan yang ada didalam lingkup ruang hidup Massyarakat.
Kejahatan juga memiliki beberapa jenis atas tindakannya, yaitu : Kejahatan Mencuri barang orang lain, membunuh diri seseorang, melakukan korupsi pada sebuah perusahaan, Menipu orang lain dll.
Berikutnya ada Pengertian Kejahatan Menurut Para Ahli :Â
1. Â Â Â Â Â Casare Lombrosso.
Ia merupakan seorang ahli dalam bidang kedokteran kehakiman dan tokoh penting dalam mencari sebab / penyebab kejahatan yang melalui ciri-ciri fisik biologis, Adapun pengertian menurutnya, yaitu : Seorang penjahat adalah orang yang memiliki bakat jahat sejak dulu. Yang dimaksud dari Bakat jahat ini ialah, dapat diperoleh dari sebuah kelahiran yang diwariskan dari turun temurun atau nenek moyang (Born Criminal).
2. Â Â Â Â Â Enrico Ferri (Murid Lombrosso).
Menurutnya, Bahwa kejahatan dapat dijelaskan dengan studi pengaruh pengaruh interaktif, yang dimana di antara faktor faktor fisik dan sosial. Ia juga berpendapat bahwa sebuah kejahatan dapat dikontrol melalui adanya perubahan sosial.
3. Â Â Â Â Â W.A Bonger.
Sebuah Tindakan kejahatan merupakan suatu perbuatan yang merujuk pada Anti Sosial, yang dimana secara sadar, dapat memberikan reaksi dari negara berupa pemberian derita lalu, sebagai reaksi reaksi terhadap pada sebuah rumusan hukum yang mengenai kejahatan.
Pada berikutnya, Tindakan kejahatan juga berhubungan dengan Dunia ekonomi, yang dimana dapat terjadinya kejahatan berupa : Pencucian uang, Penggelapan Dana, Penipuan, Pembajakan pada mesin ATM, hingga kasus-kasus besar yang berkaitan dengan Korupsi, yang dimana timbul adanya kerugian yang di alami oleh beberapa pihak / Perusahaan akibat adanya Tindakan korupsi tersebut.
Dan pada itulah kita bahas Tindakan Kejahatan Berupa Korupsi, serta penjelasan yang berkaitan dengan Pengertian menurut para Ahli, Faktor dari penyebab seseorang melakukan korupsi, Motif dari para pelaku, dan Sanksi serta Undang Undang Hukum bagi Tindak Pidana Korupsi.
Apa yang dimaksud dengan Korupsi sebagai tindak Kejahatan.
                                                            (Sumber : Pribadi)
Lalu berikutnya, adapula pengertian menurut para ahli, mengenai korupsi, yaitu :Â
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli.
1. Nurdjana (1990).
Yang dimaksud dari pengertian korupsi adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "Corruptio", yang memiliki arti yaitu sebuah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, atau dapat disuap, tidak bermoral, yang bertindak menyimpang dari kesucian, lalu adapun arti dari melanggar norma-norma agama materil, dan yang terakhir yaitu mental dan hukum.
2. Juniardi Suwartojo (1997).
Sebuah pengertian dari korupsi adalah suatu tingkah laku atau sebuah tindakan seorang ataupun lebih yang telah melanggar norma-norma yang sudah berlaku dengan ketentuan menggunakan atau menyalahgunakan sebuah kekuasaan untuk mendapatkan kesempatan melalui proses pengadaan. Lalu pada penetapan pungutan pada penerimaan atau sebuah pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dapat dilakukan pada kegiatan sebuah penerimaan ataupun pengeluaran uang dan juga kekayaan.
3. Gunnar Myrdal.Â
Pengertian dari korupsi adalah sebagai bentuk suatu masalah yang terjadi dalam pemerintahan karena adanya perlakuan kebiasaan yang melakukan sebuah penyuapan dan ketidakjujuran untuk membuka sebuah jalan dalam tujuan untuk membongkar korupsi dan juga tindakan tindakan penghukuman terhadap bagi para pelaku.
4. Robert klitgaard.
Pada pengertian korupsi, yaitu sebagai suatu tingkah laku yang dikatakan menyimpan dari tugas tugas jabatannya yang resmi dalam negara. Yang dimana untuk memperoleh sebuah keuntungan dari status atau uang yang menyangkut pada diri pribadi, atau pun dengan seseorang / perorangan, lalu keluarga dekat, kelompok sendiri, ataupun dengan adanya melanggar aturan pelaksanaan bagi yang menyangkut pada tingkah laku pribadi.
Pada dasarnya seperti yang kita ketahui bahwa  tindakan korupsi adalah sebagai praktik umum yang dapat dilakukan di negara Indonesia.
Dalam upaya pada pemberantasan praktik korupsi ini masih terus dilakukan upaya untuk dimaksimalkan hingga pada saat ini. Meskipun demikian dengan adanya nampak perlakuan kebiasaan korupsi yang dapat dikatakan telah mendarah daging ini ternyata pada kenyataannya masih belum bisa di cegah, diberhentikan dan dihalau sepenuhnya.
Karena korupsi ini adalah sebuah PR besar bagi Negara ini, yang dimana tidak hanya aparat hukum, lembaga hukum saja yang dapat diandalkan, tetapi pada dasarnya kita sebagai warga NegaraÂ
Indonesia harus dapat menanamkan rasa Anti pada Korupsi untuk mencegah hal korupsi, korupsi juga terjadi karena adanya kebiasaan perlakuan seseorang, maka dari itu kita harus bertindak dari usia dini untuk mencegah terjadinya kegiatan korupsi yang dapat merugikan diri sendiri juga, dan harus mempunyai mental individu yang kuat.
Namun hal korupsi ini tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja, namun di dunia ini hampir seluruh negara mengalami kasus yang sama, terutama pada negara berkembang. Lantas apa sebenarnya korupsi itu ? Dan apa yang membuat praktik umum korupsi ini sulit untuk di halau, atau pun di hilangkan ?
Korupsi yang dimana merupakan termasuk pada sebuah Tindakan Kejahatan, karena perlakuan korupsi yaitu menggelapkan atau melebihkan / mengurangkan pada dana yang dimiliki sebuah perusahaan. Pada dasarnya hal ini terjadi bukan karena kekurangan harta, namun adanya system kerja yang tidak jujur, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui uang hasil korupsi tersebut. Hal ini dapat dipicu pada dua problematika, yaitu Internal dan juga Eksternal.
Perlakuan korupsi ini tidak sembarangan, karena memiliki ketertarikan pada dasar hukum yang kuat, didalam hukum tersebut bertujuan untuk menentukan sanksi atau hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada sang pelaku. Karena korupsi ini di nilai merugikan perusahaan, orang atau orang, maka semuanya akan berhubungan dan diatur oleh hukum yang berlaku, mungkin bagi para pelaku korupsi hal ini tidak merugikan baginya, karena dengan melakukan korupsi diri nya akan untung mendapatkan uang yang cukup banyak, tetapi pada akhirnya para pelaku akan merasakan kerugian yang besar karena terjerat hukuman yang ada. Menghilangkan praktik korupsi sangat sulit, karena hal ini dilakukan pada kemauan diri seseorang, terkecuali ia mempunyai rasa sadar dan mempunyai rasa Anti Korupsi yang tinggi.Â
Lalu, Korupsi dan kejahatan merupakan sebuah fenomena sosiologis endemic yang dapat terjadi secara teratur dalam skala global, dengan adanya derajat dan skala yang berbeda-beda disetiap negara tentunya. Negara yang melakukan alokasi sumber daya untuk mengelola dan mengatur anti korupsi serta sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan.
Sebagai bentuk teori, seorang Professor Ilmu Politik, Stephen D.Morris yang menulis bahwa Korupsi adalah sebuah perlakuan atau cara sebagai penguasaan untuk bertujuan memperkaya diri sendiri.
Dan sebagai bentuk Praktik yang ada pada Korupsi, dapat berupa penawaran Barangbarang ataupun jasa secara sembunyi-sembunyi kepada seorang pihak ke-tiga untuk melakukan tidakan tertentu yang dimana mempunyai maksud untuk membuat untung bagi si Koruptor itu sendiri.
Dan dari pada itu dibuatlah sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dasar dasar hukum tindakan korupsi, yaitu :
1. UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Dalam undang undang ini mengatur sebuah tindakan korupsi berupa pindana penjara yang ditentukan lama hukuman maksimal seumur hidup dan termasuk denda yang harus dibayar sebesar Rp. 30.000.000 bagi semua kasus yang dimasukkan / kategorikan kedalam Tindak Pidana Korupsi.
2. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Selepasnya rezim baru berakhir berganti masa Reformasi, Lalu kemudian muncul lah ketetapan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Penyelenggara Negara yang bersih dan terbebas dari KKN.Â
3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Dalam Ketentuan Undang-Undang ini, Pemerintah sendiri memiliki maksud tujuan untuk para masyarakat turut ikut membantu pemberantasan pada tindak pidana terhadap korupsi. Peran Masyarakat sendiri adalah sebagai Pencari atau memperoleh, serta pemberi Informasi atau data bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar segara dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam Perpres tersebut, dikeluarkan sebagai pengganti dari pada Perpres No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Bagi Tahun 2012-2015 dan juga Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Adanya Tujuan bagi dikeluarkannya Perpres ini sebagai arah pada Kebijakan Nasional yang dituju untuk Fokus dan membuat sasaran bagi pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku kepentingan lainnya sebagai penggerak untuk melaksanakan aksi pencegahan Korupsi di Indonesia.
5. Peraturan Presiden No. 102/2020 Tentang tentang pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Bagi para Tindak Pidana Korupsi.Â
Pada Peraturan Presiden ini, diterbitkan oleh Presiden Indonesia saat ini, yaitu Joko Widodo, yang dimana mempunyai maksud untuk mengatur supervise KPK terhadap Instansi yang berwenang untuk melaksanakan Pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.Â
Penjelasan diatas merupakan 5 Dasar Hukum bagi Tindak Pidana Korupsi yang ada.
Kenapa Seseorang melakukan Tindakan korupsi dan kejahatan ?Â
                                                             (Sumber : Pribadi)
Tentu banyak sekali alasan seseorang untuk melakukan suatu tindakan korupsi, mereka bukan merasa karena kekurangan Harta, tetapi karena mereka ingin memperkaya diri mereka lebih lagi dengan cara yang tidak baik, hal ini dikatakan sebagai Tindakan Kejahatan Karena akan merugikan Pihak-Pihak tertentu, terutama khususnya bagi Perusahaan, atau Lembaga tertentu.
Dikatakan sebagai Tindakan kejahatan, karena kita tahu pada dasarnya, Manusia ini diciptakan, lalu di Lahirkan sudah sebagai Makhluk yang memiliki Sifat Jahat dan Baik. Pada Dasarnya Dunia sendiri diciptakan dalam Kegelapan, "Dark" yang dimana maksud dari Gelap itu sendiri Adalah Jahat, lalu berikutnya ada Cahaya yang bertujuan untuk Menerangi, dan ini di Simbolkan sebagai Kebaikan.
Manusia sendiri tidak dapat dipisahkan antara Kejahatan dengan Kebaikan yang ada dalam diri nya, karena itu sudah menjadi bawaan atau anugerah yang di berikan dari Tuhan sejak Manusia itu diciptakan atau Di lahirkan.
Sama seperti para pelaku Koruptor yang melakukan Tindakan Korupsi, tanpa memikirkan Resiko yang terdampak bagi Orang lain, bahkan merugikan bagi orang lain itu sendiri. Maka dari itulah Manusia dikatakan sebagai Makhluk yang Jahat, yang selalu tidak akan pernah merasa Puas dengan apa yang sudah mereka lakukan serta mereka dapatkan, Adapun sisi baiknya berupa bersyukur dengan apa yang didapat.
Tetapi perlu kita ketahui, bahwa Kejahatan akan selalu Menang di atas Kebaikan, untuk saat di Dunia ini, Kejahatan lah yang Berkuasa, namun jika di Akhirat nanti, Kebaikan yang akan menjadi Kemenangan di atas Kejahatan.
Karena seseorang akan melakukan tindak kejahatan atau kelicikan dengan hal apapun itu untuk meraih hasil yang ingin dicapai nya, serta memperpuas dirinya dengan Tindakan tersebut. Di Negara dengan adanya sistem ekonomi monopolistik, kekuasaan negara dirangkai dengan sedemikian rupa yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan kesempatan bagi ekonomi pegawai pemerintah untuk melakukan peningkatan kepentingan mereka beserta dengan sekutu nya.Â
Berikutnya adapun penyebab-penyebab adanya tindakan korupsi yang paling utama ialah beberapa hal, diantara nya yaitu :
1. Aspek Individu.
Bagi seorang pelaku korupsi, apabila dapat dilihat dari segi perlakuan si pelaku korupsi. Adapun sebab sebab seorang melakukan korupsi dapat berupa sebagai dorongan atau kemauan dari dalam dirinya sendiri sebagai niat untuk melakukan suatu tindakan tersebut.
2. Aspek Organisasi.
Maksud dari organisasi ini adalah organisasi dalam diartikan dalam organisasi yang sangat luas. Termasuk sistem pengorganisasian lingkungan di sekitar masyarakat. Dalam organisasi ini yang menjadi korban korupsi ataupun dimana korupsi itu terjadi biasanya memberikan andil sebagai terjadinya tindakan korupsi karena membuka sebuah peluang atau sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan terjadinya korupsi, diantara penyebabnya yaitu :
1. Kurang adanya suatu perilaku teladan dari seorang pemimpin.
2. Tidak memiliki kultur dalam organisasi yang benar.
3. Dalam sistem akuntabilitas yang ada di dalam instansi pemerintah yang kurang memadai.
4. Adapun kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen karena adanya kecenderungan menutupi korupsi yang ada didalam organisasi nya.Â
3. Aspek Politik.
Manusia terkadang berpikir bahwa politik dapat dijadikan wadah untuk memperoleh keuntungan yang besar, sehingga menjadi berbagai faktor eksternal yang menjadi pemicu adanya Tindakan Korupsi, Yang dimana terdapat adanya tujuan pada politik itu sendiri merujuk pada memperkaya diri sendiri, sehingga dapat disebut sebagai Money Politics. Karena dengan adanya Money Politics ini, seseorang yang bekerja di dalam bidang Politik dapat melakukan sebuah kemenangan, dengan membeli suara atau menyuap bagi para pemilih, atau pun para anggota-anggota di partai politik tersebut, secara tidak langsung ini adalah Tindakan tidak Fair / Tidak adil dalam pemilihan suara umum.
Lalu pada pembahasan berikutnya mengenai apa yang menjadi penyebab/faktor seseorang melakukan tindakan korupsi, yaitu sangat beragam. Dan pada teori GONE yang dikemukakan oleh seorang penulis bernama Jack Bologna, yang dimana dimaksudkan GONE adalah sebuah singkatan dari kata kata Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), lalu yang terakhir Exposure (pengungkapan).
Ada makna didalam teori GONE, yaitu : pengungkapan bahwa seseorang yang melakukan suatu tindakan kejahatan berupa korupsi, adalah termasuk orang dalam golongan yang serakah, dan tidak pernah puas dengan hasil yang ia peroleh. Keserakahan yang dilakukan dalam sebuah kesempatan, dan dimana akan terjadinya tindakan korupsi.
Dengan dimilikinya sifat serakah pada diri seseorang dan didukung dengan adanya situasi yang mendukung dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi, sebagai tujuan untuk melakukan gaya hidup yang berlebihan atau Hedon.
Dari penjelasan diatas, berhubungan dengan beberapa faktor dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan korupsi, yaitu :
1. Adanya sifat serakah, tamak, dan rakus terhadap harta kekayaan.
Hal ini mendasari jiwa atau sifat seseorang pribadi, yang dimana sudah menjadi karakter sifat yang buruk pada diri seseorang, dan hal seperti ini harus dihindari dengan mengungkapkan rasa bersyukur atas rezeki atau harta yang kita punya / kita raih dengan hasil kerja keras yang halal.
2. Gaya hidup yang penuh gengsi.
Alasannya adalah ingin terlihat hidup bergengsi dengan adanya memakai barang barang trendi dan bermerk yang dimana digunakan / di beli dari hasil korupsinya untuk di pamerkan kepada orang sekitar.
Dan lagi lagi, dalam alasan ini kita harus mensyukuri hidup yang serba ada, walau tidak berlebihan, tapi lebih baik dan bagus dari pada bergelimang harta tetapi dari hasil yang tidak halal atau korupsi.
3. Moral diri yang lemah.
Moral diri yang lemah menjadi faktor pendukung seseorang juga untuk melakukan tindakan korupsi karena adanya rasa kurang dalam kejujuran dalam bekerja, serta rasa kurang beriman seseorang dan menghasilkan Moral diri seseorang menjadi lemah, dan terkecoh oleh nafsu untuk melakukan korupsi dalam tujuan memperkaya diri sendiri.
Dari pembahasan di atas, kita dapat mengetahui faktor-faktor yang terjadi didalam diri seseorang yang melakukan tindakan korupsi.
Lalu, tindakan korupsi juga memiliki hukum yang kuat, bagi para pelaku ini merupakan sanksi yang berat untuk di kenakan. Seperti dasarnya bahwa negara kita adalah negara hukum, yang dimana setiap perlakuan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana khususnya korupsi juga memiliki hukum yang harus di berikan kepada pelaku sebagai tindakan adil.
Teori Fraud Triangle (TFT).
Sebab seseorang melakukan Tindakan korupsi juga di jelaskan kedalam Teori Fraud Triangle (TFT). Yang dimana seorang peneliti Bernama Donald R Cressey dikenal karena sebagai pembuat Teori Fraud Triangle (TFT).
Dalam teori ini di jelaskan bahwa memiliki 3 alasan penting yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi, yang pertama tekanan (pressure), kedua kesempatan (opportunity), dan yang ketiga rasionalisasi (rationalization).
Pada dalam diri setiap seseorang pasti memiliki Motivasi, dan dari Motivasi itu akan berdampak positif ataupun negative, tapi pada kali ini berhubung dengan dampak negative, yang dimana dari hasil motivasi tersebut menjadi sebuah tekanan atau dorongan seseorang untuk melakukan Korupsi, yang disertai alas an pada biasanya, yaitu Motif ekonomi. Tetapi Cressy tidak yakin akan hal ini, karena bisa saja sang koruptor melakukan karena adanya bayangan yang intensif terhadap kekayaan harta.
Lalu yang kedua, yaitu Kesempatan (Opportunity), Cressy berpendapat bahwa pada alasan yang kedua ini, karena adanya system pengawasan yang sangat lemah terhadap user, sehingga memunculkan sebuah kesempatan bagi sang pelaku.
Dan pada alasan yang terakhir, yaitu Rasionalisasi (Rationalization). Pada alasan yang terakhir ini mungkin di jadikan sebagai alasan yang lazim digunakan pada sang koruptor, pasalnya banyak yang menjadikan alasan seperti "saya tidak di gaji", "saya bekerja, tetapi tidak sesuai dengan gaji yang didapat", atau "saya mengalami gaji yang sangat kurang puas" maka dari hal tersebut lah sang koruptor melemparkan alasan tersebut sebagai senjatanya.Â
Bagaimana cara mencegah, menangani dan menghindarkan diri pada kejahatan, serta Korupsi.Â
                                                              (Sumber : Pribadi)
Pada uji coba yang dilakukan oleh Karl Kristiansen dan Sarnof A. Mednick, yang dimana melakukan pada study terhadap pasangan kembar sejumlah 3.586, pada suatu Kawasan di Denmark pada tahun 1881 sampai dengan 1910. Mereka mengaitkan pada sebuah kejahatan serius. Lalu mereka mengemukakan bahwa pada Indetical twins apabila seorang pasangannya melakukan kejahatan dalam rating 50%, maka pasangannya pula akan melakukan kejahatan yang serupa.
Pada hasil temuan ini, mendukung hipotesa bahwa ada beberapa pengaruh genetika yang dapat meningkatkan resiko kriminalitas itu sendiri, dan di lakukan uji study terhadap adopsi anak yang dapat disimpulkan bahwa kriminalitas dari orang tua kandung memiliki resiko yang besar bagi anak, apabila dibandingkan dengan orang tua angkat / tiri.
Kesimpulannya, kejahatan akan selalu ada pada diri seseorang, dan kebaikan akan tetap ada pula Bersama dengan kejahatan, namun itu semua tergantung pada Orang tua yang mendidik sang anak, serta pada akhirnya sang anak lah yang akan mengatur diri nya untuk memilih jalan yang benar sebagai kebaikan, atau jalan yang salah sebagai kejahatan.
Pada pencegahan korupsi ini, dapat dilakukan pada diri pribadi, yang dimana seseorang harus sadar akan rasa Anti Korupsi yang ditanam dengan kuat sejak dini, meningkatkan keimanan, memperdalam pengetahuan mengenai Korupsi serta hukum dan Sanksi berlaku, memperkuat nilai Moral pada diri Pribadi seseorang.
Tidak hanya pada diri seseorang saja, Masyarakat juga turut membantu dalam memberantas serta mencegah terjadinya Tindakan korupsi di kalangan sekitar yang dapat merugikan saksama, LangkahÂ
masyarakat dalam turut membantu dapat dengan mencari, atau memperoleh data data informasi seseorang terkait Kasus tindak pidana Korupsi, dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Namun Masyarakat sendiri juga perlu penyuluhan terhadap Anti korupsi, agar nilai moral dan kemanusiaan nya tertanam sejak dini untuk memperkuat diri akan terhindar dari perbuatan korupsi.Â
Referensi : Â
sebab seorang melakukan tindak_aclc.korupsi.kpk.go.id.2022
hukum pidana korupsi_aclc.korupsi.kpk.go.id.2022
faktor faktor pendukung seorang melakukan tindak kejahatan korupsi_aclc.kpk.go.id.2022
Modul Kuliah 09 & 10 Sub-CPMK 5. Mampu Memahami Dan Menjelaskan Korupsi Dan Integritas Diri Serta Faktor-Faktor Penyebab Korupsi.Â
https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-nullÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI