A. Pengantar
 Informed consent merupakan proses pemberian informasi yang valid dan akurat dari koselor kepada konseli, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat tentang apa yang mereka inginkan mengenai bersedia mengikuri konseling atau tidak. Dengan tujuan untuk melindungi hak - hak konseli agar membuat keputusan dirinya sendiri, memastikan bahwa konseli memahami resiko serta manfaat konseling, membangun kepercayaan antara konseli dan konselor, dan mendokumentasi persetujuan konseli untuk mengikuti konseling.
B. Langkah - langkah dalam pelasanaan Informed consent dalam konseling
- Membangun hubungan dengan konseli.
- Menjelaskan tujuan konseling.
- Menjelaskan proses konseling.
- Meminta persetujuan konseli.
- Mendokumentasikan Informed consed.
C. Kerahasian
 Jika semua sudah terlaksanakan dan semua sudah dibahas oleh konselor makan dalam sesi konseling akan bersifat kerahasian, maka dari itu disebut kode etik kerahasian konseling. Dalam undang undang kerahasian konseling maka mencangkup identitas, tempat tinggal, dll. Jika ada satu ketika ada keadaan darurat maka konselor mempunyai hak untuk memberikan informasi yang telah diberikan konseli, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan
D. Hak konseli
- Hak atas informasi
- Hak atas kerahasiaan
- Hak atas pilihan
- Hak atas rasa hormat
- Hak atas keamanan
  Jika konseli sudah mendapatkan hak hak konseli yang sudah mestinya didapat maka konseli dipersilahkan untuk mengisi identitas dan menandatangani surat pernyataan pada kolom yang tersedia di bawah ini. Pemberian merupakan tanda bahwa anda teah sepakat dengan segalah hal yang tertera dan tertulis diatas, Terima kasih atas kerjasamanya anda. Dengan ini saya menyatakan bahwa :Â
Nama :
No Hp :Â
Alamat :
 Dengan pernyataan ini saya (bersedia/tidak bersedia) mengikuti konseling individual. *mohon menyoretkan salah satu.