Mohon tunggu...
Mohammad Salman Robith
Mohammad Salman Robith Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - NIM : 101190227

Kelas : HKI H

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kotoran Burung di Teras Masjid

3 Desember 2021   06:55 Diperbarui: 3 Desember 2021   07:03 4928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penutup

Kesimpulannya adalah bahwa kotoran burung dan juga yang lain yang jatuh di halaman masjid tadi itu hukumnya di ma'fu atau dimaafkan kenajisannya di dalam sholat sehingga siapa saja yang sholat di tempat itu tetap dihukumi sah sholatnya dan tidak wajib mengulangi sholatnya di karenakan kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak bisa dihindari baik oleh jama'ah dan juga pengurus masjid tersebut.

Saran

Sebaiknya walaupun secara hukum sudah disimpulkan bahwa hukumnya adalah di ma'afkan akan tetapi dari pihak pengurus atau ta'mir masjid tetap selalu rutin membersihkannya karena najis tersebut di satu sisi hanya di maafkan di dalam urusan sholat akan tetapi untuk selain sholat tetap di hukumi najis.

Wallahu a'lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun