Penutup
Kesimpulannya adalah bahwa kotoran burung dan juga yang lain yang jatuh di halaman masjid tadi itu hukumnya di ma'fu atau dimaafkan kenajisannya di dalam sholat sehingga siapa saja yang sholat di tempat itu tetap dihukumi sah sholatnya dan tidak wajib mengulangi sholatnya di karenakan kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak bisa dihindari baik oleh jama'ah dan juga pengurus masjid tersebut.
Saran
Sebaiknya walaupun secara hukum sudah disimpulkan bahwa hukumnya adalah di ma'afkan akan tetapi dari pihak pengurus atau ta'mir masjid tetap selalu rutin membersihkannya karena najis tersebut di satu sisi hanya di maafkan di dalam urusan sholat akan tetapi untuk selain sholat tetap di hukumi najis.
Wallahu a'lam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI