Maraknya Perdagangan Manusia Hingga Era Covid-19
A. Pengertian dan Makna Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia di Indonesia merupakan ancaman serius terhadap hak yang dimiliki oleh manusia. Jumlah korban perdagangan manusia meningkat dari hari ke hari, dan fenomena ini penting bagi masyarakat umum dan merupakan inti dari masalah yang perlu diselesaikan oleh pihak berwenang. Untuk menekan jumlah korban trafficking perlu ditingkatkan kewaspadaan di semua bidang kewaspadaan terhadap trafficking mask, namun masih sulit untuk dikelola.
Dalam jumlah besar responden yaitu (65,24%) memperoleh informasi tentang trafficking melalui televisi. Program berita maupun sinetron. Sebagian besar responden juga mengetahui bahwa bentuk trafficking adalah prostitusi, namun ada juga yang lainnya. Hal-hal seperti itu rawan perdagangan dan tidak dapat dicegah karena ketidaktahuan masyarakat.
Kejahatan yang sangat menentang hak dan derajat manusia adalah perdagangan insan manusia (trafficking) telah terjadi sangat di dunia kita dari nasional (dalam negeri), maupun internasional (luar negeri). Perilaku tersebut adalah gambaran dari pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia, harkat dan derajat manusia sangat dilindungi oleh UUD 1945 dan Pancasila. Transaksi penjualan orang dipandang sebagai memindahkan seseorang ke luar negeri secara paksa, dengan tujuan pekerja komersial, pekerja ilegal yang berlangsung lama pada zaman dahulu (Chairul 2005: 2).
Trafficking merupakan adalah bentuk perbudakan modern yang terjadi di dalam dan luar negeri. Dengan berkembangnya media sosial yaitu, teknologi komunikasi, informasi dan transformasi maka modus penjualan manusia semakin modern (Rahmanto 2005: 12).
Trafficking adalah masalah khas yang terjadi berkali-kali. Pendapat Komunis (Communist opinion) bahwa perdagangan manusia adalah salah satu bentuk penyerahan diri atau perbudakan modern tidak bisa di ingkari.
Perdagangan manusia adalah kejahatan yang sangat kejam dan salah satu kejahatan yang paling cepat berkembang di dunia. Trafficking juga merupakan salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia saat ini yang harus diperangi, karena konsekuensinya bukan hanya ekonomi, namun aspek politik, budaya dan kemanusiaan juga terlibat didalamnya (Mahrus Ali dan Bayu Aji 2011: 1).
Mahrus Ali dan Bayu Aji menyatakan, bahwa usaha dalam menjelaskan perdagangan manusia telah dilaksanakan pada abad 18 terakhir. Namun, sejauh ini belum ada persetujuan antara badan non-pemerintah maupun lembaga pemerintah tentang penjelasan atau pengertian dari perdagangan tersebut. Komunitas Global untuk Perdagangan Perempuan (GAATW) mendefinisikan perdagangan sebagai “setiap aktivitas yang terkait dengan perekrutan atau pengangkutan orang-orang lintas batas dan lintas batas. Perlakuan terhadap pelanggaran ini, mereka diperintah menggunakan cara kekerasan serta bentuk ancaman kekerasan, melakukan sewenang-wenang atau posisi dominan, jeratan hutang, penipuan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya”. Maksud dari penjelasan ini untuk memberi informasi bahwa pelanggaran perdagangan tersebut memiliki sifat lintas negara maupun dalam suatu negara.
Berikut adalah 4 elemen yang wajib ada di dalam perdagangan orang hasil identifikasi dari organisasi yang disebut (IOM):
- Perbatasan Internasional dicos
- Fasilitator-pedagang-terlibat
- Uang atau bentuk pembayaran lain berpindah tangan, dan
- Masuk atau tinggal di negara tujuan adalah ilegal
Singkatnya, definisi ini menekankan bahwa perdagangan manusia sebenarnya dapat terjadi di satu negara bahkan dalam situasi lintas batas (2011: 17-19).