Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya Pembaruan data pemilih yang berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan Pantarlih, PPK, dan PPS. Proses pembaruan data pemilih ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Memberikan pendidikan politik kepada pemilih menjelang Pemilu serentak 2019 menjadi suatu aspek yang sangat krusial, sebagai langkah untuk mewujudkan Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Meskipun demikian, petunjuk teknis terkait Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2019 untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD belum mencapai tingkat efisiensi yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H