Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Berpendapat yang Tidak Sependapat

6 Desember 2022   21:30 Diperbarui: 6 Desember 2022   21:56 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Wikipedia, pendapat adalah sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan preferensi atau kecenderungan tertentu terhadap ideologi dan perspektif yang bersifat subjektif. 

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Kebebasan berpendapat atau kebebasan menyampaikan pendapat memang telah diatur oleh undang-undang dan Negara menjamin kebebasan berpendapat tersebut.

Seluruh masyarakat bebas menyuarakan, berpendapat, menyampaikan opini atas situasi dan kondisi yang terjadi dalam lingkungan, daerah, negara, bahkan dunia dan jagat maya. 

Namun, kebebasan tersebut belakangan ini kita saksikan, kita dengar, dan kita rasakan telah disalah artikan bahkan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menyampaikan pendapat / informasi /  opini yang mengarah kepada ajakan atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada seseorang/individu, kepada pimpinan/atasan, bangsa/negara, bahkan yang lebih ekstrim lagi adalah ajakan atau ujaran kebencian kepada dunia bahkan kepada Pencipta Dunia.

Kita sebagai bangsa baru memulai belajar demokrasi atau kebebasan dalam berpendapat, namun sebagai masyarakat kita telah lama menjunjung tinggi demokrasi atau kebebasan berpendapat dan telah dididik bagaimana menyampaikan pendapat secara santun. 

Bagaimana kita berpendapat kepada teman, berpendapat kepada anak kita, berpendapat kepada istri/suami kita, berpendapat kepada guru/kyai/ustadz, berpendapat kepada saudara kita, berpendapat kepada orangtua / orang yang lebih tua / orang yang di tuakan, semua dari kita telah dididik berpendapat secara santun, secara sopan, mengedepankan tata krama luhur sebagai jatidiri bangsa yang bermartabat.

Namun, sekali lagi atas nama demokrasi, dewasa ini kebebasan berpendapat cenderung keluar dari nilai kesantunan, kesopanan, tanpa mengindahkan tata krama, kepada siapapun bahkan diruang publik sekalipun kita banyak disuguhkan bagaimana bebas dan arogannya anak bangsa, generasi muda, bahkan public figure dan tokoh masyarakat menyampaikan pendapat yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan sebuah keluarga, sebuah organisasi, sebuah bangsa, sebuah negara, bahkan dunia.

Memang benar kebebasan berpendapat diatur dan dilindungi undang-undang, namun ada undang-undang lain yang menjaga kebebasan berpendapat agar tidak keluar dari norma kesopanan dan kesantunan dengan adanya UU ITE. Namun,  kebebasan menyampaikan pendapat yang mengarah kepada ajakan dan atau ujaran kebencian seolah-olah sengaja dibiarkan bahkan dimanfaatkan demi kepentingan kelompok/organisasi tertentu.

Kita sependapat adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat / opini / argumentasi yang membangun, namun kita tidak sependapat jika pendapat / opini / argumentasi merusak bahkan menghancurkan yang telah kita bangun.

Kita sependapat adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat / opini / argumentasi secara sopan, namun kita tidak sependapat jika pendapat / opini / argumentasi disampaikan dengan cara yang tidak sopan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun