Kejadian-kejadian politik di sekitar awal pertengahan tahun 1998 merupakan puncak krisis politik. Krisis ini sangat mengganggu ekspektasi pelaku ekonomi, terutama investor asing. Pelaku ekonomi pada saat itu mengambil sikap melihat dan menunggu perkembangan kondisi politik.Â
Akibatnya selama dua tahun sejak 1998 tidak terjadi capital inflow yang positif, malah terjadi capital flight yang cukup tinggi. Terancamnya kelanjutan bantuan Internatioanl Monetary Fund (IMF) akibat skandal Bank Bali juga semakin mempersulit keadaan. Permasalahan krisis politik 1998 menjadikan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi risiko politik investasi menjadi semakin penting.
RISIKO SISTEMATIS
Risiko sistematis disebut juga dengan market risk yaitu resiko yang  bisa didiversifikasikan atau resiko yang sifatnya mempengaruhi secara menyeluruh terhadap perekonomian nasional.Â
Contohnya krisis moneter pada tahun 1997 di Indonesia yang telah menyebabkan banyak sekali perusahaan yang bangkrut dan  meningkatnya angka pengangguran. Risiko ini dapat dikategorikan sebagai risiko politik investasi karena sangat berkaitan dengan isu politik pada saat itu.
INVESTASI
Investasi yang dilaksanakan di daerah ini akan menyebabkan terbentuknya modal daerah. Â Hal ini merupakan konsekuensi logis dari terbatasnya anggaran yang dimiliki oieh pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan. Banyak kendala yang dihadapi daerah dalam kaitannya dengan investasi menyebabkan risiko investasi akan lebih mudah dilihat secara nasional/makro.Â
Dalam ini data penanaman modal baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman dalam negeri (PMDN) sebetulnya dapat menjadi rujukan dalam melihat risiko investasi, namun dalam penelitian ini risiko investasi akan menggunakan data investasi yang dikumpulkan BPS. Investasi ini berasal dari pembentukan modal tetap bruto (PMTB) Â dari seluruh propinsi di Indoensia.
Patut dicatat bahwa data Pembentukan modal tetap domestik bruto  (PMTB) sebagai rujukan untuk investasi fisik di Indonesia. PMTB didefinisikan sebagai pengadaan, pembuatan dan pembelian barang-barang modal baru yang berasal dari dalam negeri (domestik) dan barang modal baru ataupun bekas dari luar negeri. Barang modal adalah peralatan yang digunakan untuk berproduksi dan biasanya mempunyai umur pakai satu tahun atau lebih.Â
Pembentukan modal tetap domestik bruto dapat dibedakan atas: a) pembentukan modal dalam bentuk bangunan/konstruksi; b) pembentukan modal dalam bentuk mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan; c) pembentukan modal dalam bentuk alat angkutan; dan d) pembentukan modal untuk barang modal lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H