BPRS harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangannya terutama dalam hal pembiayaan. Secara konsisten terus melakukan evaluasi setiap periodenya dalam memberikan pembiayaan terhadap sektor ekonomi.Â
Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakanbahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPRS mematuhi prinsip ini dengan mengimplementasikan pembiayaan lebih aktif pada sektor lancar dibanding sektor non lancar.
Bank Pembiayaan Syariah secara keseluruhan telah menjadi lembaga intermediasi yang secara konsisten dalam mengimplementasikan keuangan inklusif. Hal ini bisa dilihat dari tiga indikator utama yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu akses, penggunaan, dan kualitas. Melihat terus meningkatnya ketiga komponen tersebut, tentu menjadi hal yang menggembirakan bahwa BPRS mampu ikut berkontribusi untuk menjangkau masyarakat menengah bawah yang menjadi sasaran utama keuangan inklusif dengan tetap menerapkan prinsip hati-hati, teliti serta professional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI